Breaking News
Memuat breaking news...

Hinca Panjaitan: RUU Perampasan Aset Perlu Mengatur Mekanisme Yang Dapat Mencegah Ketidaksesuaian Nilai Kerugian Negara

Redaksi
Redaksi
Selasa, 15 September 2026 - 11.33 AM WIB
Hinca Panjaitan: RUU Perampasan Aset Perlu Mengatur Mekanisme Yang Dapat Mencegah Ketidaksesuaian Nilai Kerugian Negara
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme yang dapat mencegah ketidaksesuaian antara nilai kerugian negara yang diumumkan pada tahap awal penanganan perkara dan nilai yang terbukti dalam proses hukum.

Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini, pengalaman penanganan sejumlah perkara, dalam satu hingga dua tahun terakhir, menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara nilai kerugian negara atau aset yang disampaikan saat penggeledahan dan penyidikan dengan nilai yang kemudian tercantum dalam dakwaan maupun putusan pengadilan.

“Dalam beberapa perkara, angka yang disampaikan ketika penggeledahan atau perampasan sangat besar, tetapi ketika masuk ke persidangan dan diputus, nilainya tidak sebesar yang diumumkan di awal. Ini menjadi pelajaran penting yang harus direspons dalam RUU Perampasan Aset,” ujar Hinca dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI Tentang RUU Perampasan Aset dengan para ahli, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Hinca menilai persoalan tersebut perlu dikaji agar proses perampasan aset memiliki dasar yang jelas sejak awal. Menurutnya, undang-undang harus mampu menjelaskan hubungan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan nilai aset yang menjadi objek perampasan.

“Jangan sampai perbuatan melawan hukumnya yang lebih dahulu didorong, sementara nilai kerugian negaranya ternyata kecil. Kita perlu menentukan apakah yang menjadi dasar utama adalah perbuatan melawan hukum atau nilai kerugian dan aset yang dihasilkan,” jelasnya dikutip dari Parlementaria.

Selain itu, Hinca mempertanyakan mekanisme penentuan perkara yang masuk dalam kategori perampasan aset. Ia mengibaratkan proses tersebut dengan istilah “tebang pilih” atau “pilih tebang”, yakni apakah penegakan hukum dilakukan terlebih dahulu secara luas baru kemudian dipilih, atau ditentukan lebih dahulu aset dan perkara yang memenuhi kriteria.

“Pertanyaannya, apakah kita menebang dulu baru memilih satu per satu, atau memilih terlebih dahulu mana yang masuk kategori, baru dilakukan tindakan? Ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam pelaksanaannya,” tutur legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Hinca mengusulkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset mempertimbangkan keterkaitannya dengan aturan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ia juga membuka ruang evaluasi berkala terhadap undang-undang tersebut agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan praktik penegakan hukum.

“Kalau memungkinkan, Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan perampasan aset ini bisa ditempatkan dalam satu kerangka yang lebih terpadu. Kemudian, perlu ada evaluasi, misalnya setiap lima tahun, untuk melihat apakah undang-undang ini sudah berjalan efektif atau masih perlu diperbaiki,” pungkasnya. (id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement