Breaking News
Memuat breaking news...

Holong Menuju Parsaulian (Rekonstruksi Peradaban Hukum Mandailing dalam Paradigma Ius Integrum Nusantara Indonesia)  1

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 7.18 PM WIB
Holong Menuju Parsaulian (Rekonstruksi Peradaban Hukum Mandailing dalam Paradigma Ius Integrum Nusantara Indonesia)  1
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh Dr.H.Ikhsan Lubis, S.H.,SpN.,M.Kn (Ketua Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia) dan Andi Hakim Lubis (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)

Ketika Hukum Belum Bernama Pasal

Hukum tidak selalu lahir dari ketukan palu hakim, perdebatan di parlemen, atau tanda tangan pejabat negara. Jauh sebelum negara membakukan aturan ke dalam pasal-pasal, masyarakat telah mengenal batas antara yang patut dan tidak patut, membedakan kewenangan dari kesewenang-wenangan, serta membangun cara untuk memulihkan hubungan yang rusak. Hukum mula-mula hidup sebagai ingatan bersama: dituturkan melalui petuah, ditorehkan dalam aksara, dipelihara melalui kekerabatan, dan dihidupkan kembali dalam musyawarah.

Mandailing menyimpan jejak peradaban semacam itu. Jejaknya tidak hanya terpatri pada benda, tetapi juga hidup dalam bahasa, nilai, hubungan, dan tanggung jawab. Surat Tulak-Tulak menyediakan aksara untuk menuliskan pengetahuan; Pustaha Lak-lak menjadi salah satu medium penyimpan jejak intelektualnya; sementara Surat Tumbaga Holing memelihara komitmen normatif yang menuntun kehidupan bersama. Ketiganya menjalankan fungsi berbeda, tetapi tidak hidup dalam ruang yang terpisah. Aksara memberi bentuk kepada ingatan, manuskrip memberi tempat kepada pengetahuan, sedangkan falsafah memberi arah kepada tindakan.

Sayangnya, warisan tersebut lebih sering dibaca sebagai artefak kebudayaan daripada sumber pemikiran hukum. Manuskrip dipamerkan, aksara dikenang, silsilah dituturkan, dan musyawarah dirayakan sebagai tradisi. Seluruhnya penting, tetapi belum cukup. Yang kerap luput justru arsitektur hukum di baliknya: bagaimana pengetahuan Mandailing memperoleh kewibawaan; mengapa suatu petuah dipandang mengikat; siapa yang berhak menafsirkan norma; bagaimana kekuasaan adat dibatasi; serta dengan cara apa konflik diselesaikan agar bukan hanya perkara yang berakhir, melainkan juga kepercayaan yang kembali tumbuh.

Pertanyaan tersebut membawa pembicaraan keluar dari romantisme kebudayaan menuju jantung yurisprudensi. Peradaban hukum Mandailing tidak cukup diartikan sebagai kumpulan kebiasaan atau aturan adat. Ia merupakan tata pengetahuan, nilai, institusi, hubungan genealogis, proses deliberasi, dan mekanisme pemulihan yang bersama-sama membentuk serta memperbarui legitimasi hukum. Di dalam tatanan semacam ini, hukum tidak hanya hadir sebagai larangan dan perintah. Ia hidup sebagai ikatan yang mempertemukan manusia dengan keluarga, komunitas, pemimpin adat, leluhur, dan generasi yang akan datang.

Adagium ubi societas ibi ius—di mana ada masyarakat, di sana ada hukum—memperoleh arti yang lebih kaya. Kehadiran masyarakat tidak hanya melahirkan aturan, tetapi juga cara tertentu dalam membangun pengetahuan, menentukan kewenangan, mendistribusikan tanggung jawab, dan memulihkan ketertiban. Negara memiliki kewenangan membentuk serta menegakkan hukum positif, tetapi tidak menjadi satu-satunya pemilik pengalaman mengenai keadilan. Di luar gedung parlemen dan pengadilan, terdapat komunitas yang selama berabad-abad mengembangkan tata normatifnya sendiri.

Kesadaran ini menjadi semakin penting ketika ilmu hukum modern mulai memberi ruang lebih luas kepada pluralisme hukum, hak masyarakat adat, living law, dekolonisasi pengetahuan, dan konstitusionalisme multikultural. Hukum tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai produk negara. Ia juga lahir dari praktik sosial yang mengandung normativitas, diterima oleh komunitas, dijalankan melalui institusi, dan dipertahankan oleh ingatan lintas generasi.

Namun, pengakuan terhadap keberagaman hukum tidak boleh berhenti sebagai penghormatan simbolis. Masyarakat adat tidak cukup diakui melalui nama, pakaian, upacara, atau kelembagaan formal. Negara perlu memahami cara suatu komunitas membentuk legitimasi. Siapa yang benar-benar mewakili masyarakat tidak selalu dapat ditentukan melalui surat keputusan administratif. Demikian pula, sebuah keputusan tidak otomatis legitimate hanya karena dikeluarkan oleh tokoh adat. Kewibawaannya bergantung pada pengetahuan yang mendasarinya, kepatutan isinya, kewenangan institusinya, keterlibatan pihak yang berkepentingan, dan penerimaannya tanpa penindasan terhadap pihak yang lemah.

Di sinilah persoalan hukum adat Mandailing menemukan relevansi nasionalnya. Konstitusi memang mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Akan tetapi, pengakuan normatif belum selalu berubah menjadi perlindungan yang nyata. Tidak sedikit komunitas yang dihormati dalam pidato, tetapi diabaikan ketika tanah, identitas, pengetahuan, dan institusinya berhadapan dengan kepentingan politik maupun ekonomi. Hukum adat dipuji sebagai kekayaan bangsa, tetapi kewenangannya dipersempit ketika keputusan penting harus diambil. Hata ni ompu na jolo, i do tona ni hangoluan, Perkataan para leluhur terdahulu merupakan amanat dan pedoman bagi kehidupan.

Membaca Kembali Arsitektur Hukum Mandailing

Peradaban hukum Mandailing perlu dibaca melalui hubungan antarelemen yang membentuknya. Surat Tulak-Tulak bukan piagam normatif atau satu dokumen hukum tunggal, melainkan aksara yang memungkinkan pengetahuan memperoleh jejak tertulis. Kedudukannya penting karena sebuah peradaban tidak hanya membutuhkan nilai dan norma, tetapi juga teknologi kebudayaan untuk menyimpan, membawa, dan mewariskan pengetahuan.

Adagium verba volant, scripta manent—kata-kata terucap dapat terbang, sedangkan yang tertulis menetap—menjelaskan sebagian fungsi aksara tersebut. Namun, tulisan tidak serta-merta lebih tinggi daripada tradisi lisan. Aksara menjaga jejak, sementara komunitas menjaga konteks. Tulisan dapat mencegah ingatan berubah tanpa batas, tetapi penuturan dan praktik sosial diperlukan agar teks tidak membeku sebagai benda yang kehilangan makna. Dengan demikian, Surat Tulak-Tulak dan tradisi lisan bekerja sebagai dua kekuatan yang saling mengoreksi.

Pustaha Lak-lak kemudian menyediakan ruang material bagi penyimpanan sebagian pengetahuan tersebut. Ia tidak tepat disamakan dengan kitab undang-undang dalam pengertian modern. Nilai hukumnya tidak hanya terletak pada apa yang tertulis, tetapi pada hubungan antara manuskrip, pengetahuan, penafsir, institusi, dan masyarakat yang menghidupkannya. Ia menjadi institusi epistemologis karena membantu memelihara, meneruskan, dan mengotorisasi pengetahuan normatif.

Sementara itu, Surat Tumbaga Holing menempati lapisan yang berbeda. Ia dapat dipahami sebagai piagam normatif-kultural yang mengartikulasikan komitmen fundamental mengenai kepatutan, kewenangan, tanggung jawab, keseimbangan, dan keberlanjutan komunitas. Ia bukan konstitusi negara, tetapi memiliki fungsi konstitutif dalam kebudayaan hukum Mandailing: memberikan arah kepada kewenangan, membatasi penggunaan kekuasaan, dan menjaga kesinambungan nilai antargenerasi.

Pembedaan fungsi ketiganya penting agar arsitektur hukum Mandailing tidak dibangun di atas pencampuran konsep. Surat Tulak-Tulak menyediakan sistem tulisan, Pustaha Lak-lak menjadi salah satu medium penyimpanan, sedangkan Surat Tumbaga Holing mengekspresikan orientasi normatif-kultural. Justru karena berbeda, ketiganya dapat saling melengkapi: pengetahuan memperoleh bentuk, ingatan memperoleh tempat, dan kehidupan bersama memperoleh arah.

Cara membaca hubungan tersebut dirumuskan melalui Filologi Hukum Mandailing atau Mandailing Legal Philology (MLP). MLP tidak berhenti pada pemeriksaan usia naskah, perubahan aksara, autentisitas teks, atau sejarah transmisinya. Ia menelaah hubungan antara manuskrip, tradisi lisan, bahasa normatif, institusi adat, ingatan kolektif, dan praktik sosial. Teks tidak diperlakukan sebagai wadah makna yang tertutup, melainkan sebagai pintu menuju ekologi hukum yang hidup.

Melalui MLP, kandungan budaya tidak langsung dinyatakan sebagai norma. Sebuah praktik baru mempunyai nilai yuridis apabila mampu mengarahkan perilaku, mendistribusikan hak dan kewajiban, menentukan kewenangan, menyediakan mekanisme pertanggungjawaban, serta memperoleh pengakuan masyarakat. Sebaliknya, tidak setiap kandungan manuskrip harus dibaca sebagai hukum. Makna yuridisnya perlu diuji melalui bahasa, sejarah, kepatutan, fungsi institusional, dan penerimaan komunal.

Cara membaca seperti ini menghindarkan hukum adat dari dua jebakan. Jebakan pertama adalah romantisasi, yakni anggapan bahwa seluruh warisan pasti adil hanya karena berasal dari leluhur. Jebakan kedua ialah penyeragaman, yaitu kecenderungan memaksa tradisi adat menyerupai hukum negara sebelum diakui sebagai hukum. Keduanya sama-sama problematis. Tradisi harus terbuka terhadap pengujian berdasarkan martabat manusia, kesetaraan, dan keadilan; sebaliknya, negara harus mengakui bahwa hukum dapat mempunyai sumber serta arsitektur legitimasi yang berbeda dari legislasi formal. Jolo nidodo, asa hinonong, Pertimbangkan dan ujilah terlebih dahulu, barulah sesuatu ditetapkan serta dijalankan dengan tepat.

Dari Ingatan Menuju Legitimasi

Pengetahuan yang disimpan melalui Pustaha Lak-lak memperoleh orientasi melalui Patik ni Uhum. Ia tidak identik dengan undang-undang, tetapi mengekspresikan ukuran kepatutan, kewajiban, larangan, dan tanggung jawab. Daya ikatnya tidak hanya bersumber dari ancaman sanksi, melainkan dari kesadaran bahwa setiap orang berada dalam jaringan hubungan timbal balik. Pelanggaran terhadap norma berarti pula gangguan terhadap keseimbangan yang menopang kehidupan bersama.

Orientasi tersebut kemudian dijalankan melalui Dalihan Na Tolu. Selama ini, Dalihan Na Tolu kerap dijelaskan sebagai struktur kekerabatan. Namun, di balik itu terdapat fungsi tata kelola: mendistribusikan peran, menghubungkan kewenangan dengan tanggung jawab, dan membangun pengawasan timbal balik. Kedudukan seseorang dapat berubah sesuai konteks relasinya. Pihak yang menerima penghormatan dalam satu hubungan berkewajiban memberikan penghormatan dalam hubungan lain.

Pergeseran peran tersebut mencegah kekuasaan membeku pada satu pusat permanen. Kewenangan tidak berdiri sebagai privilese, tetapi sebagai amanah relasional. Dalam bahasa hukum, non sub homine, sed sub lege: kehidupan bersama tidak tunduk semata-mata kepada kehendak orang yang berkuasa, tetapi kepada hukum dan kepatutan. Pemimpin adat memperoleh kewibawaan bukan hanya karena kedudukannya, melainkan karena mampu menjalankan tanggung jawab secara adil.

Tarombo memberi bentuk sosial kepada struktur tersebut. Ia bukan sekadar silsilah, melainkan arsitektur genealogis yang membantu masyarakat mengenali identitas, kedudukan, hak, kewajiban, dan legitimasi partisipasi. Namun, genealogi tidak boleh berubah menjadi determinisme keturunan. Legitimasi tidak berasal dari darah semata, tetapi dari pengakuan masyarakat serta kesediaan menunaikan tanggung jawab. Garis keturunan tanpa kewajiban hanya akan melahirkan privilese yang kehilangan dasar kepatutan.

Keseluruhan mata rantai itu dijelaskan lebih lanjut melalui Mandailing Relational Constitutional Memory (MRCM). Kerangka ini menunjukkan bahwa hukum adat bertahan bukan karena menolak perubahan, melainkan karena mampu mengingat dan memperbarui komitmen dasarnya. Memori konstitusional bukan nostalgia tentang kejayaan masa lalu. Ia merupakan daya normatif yang bekerja ketika masyarakat menentukan siapa yang berwenang, apa yang membatasi kewenangan, bagaimana tanggung jawab dilaksanakan, dan dengan cara apa konflik diselesaikan.

Legitimasi dengan demikian tidak diwariskan seperti benda yang selesai. Ia harus terus diproduksi melalui tindakan mengingat, menafsirkan, menjalankan tanggung jawab, melibatkan masyarakat, dan mengoreksi penyimpangan. Sebuah institusi dapat tetap memakai nama adat, tetapi kehilangan legitimasi apabila terputus dari pengetahuan, kepatutan, dan penerimaan komunitas. Sebaliknya, perubahan bentuk dapat diterima apabila tetap menjaga komitmen fundamental dan menghasilkan keadilan yang relevan. Somba marmora, manat markahanggi, elek maranak boru, Hormatilah mora, bersikaplah hati-hati terhadap kahanggi, dan rangkullah anak boru dengan kasih serta kebijaksanaan.

Musyawarah dan Pemulihan sebagai Jantung Hukum

Ketika hubungan mengalami gangguan, Marpokat menjadi ruang tempat fakta dijernihkan, norma ditafsirkan, alasan dipertemukan, dan tanggung jawab dirumuskan. Musyawarah tidak hanya bertujuan mencapai mufakat. Keputusan harus dibentuk melalui proses yang memberi kesempatan kepada setiap pihak untuk didengar, terutama mereka yang menanggung akibat langsung.

Prinsip audi alteram partem—dengarkan pula pihak yang lain—menjadi sangat penting. Diam tidak selalu berarti persetujuan. Dalam hubungan yang timpang, diam dapat lahir dari ketakutan, ketergantungan, atau ketidakmampuan menghadapi pihak yang lebih kuat. Karena itu, mufakat yang genuine tidak cukup ditandai oleh ketiadaan keberatan. Ia harus lahir dari proses yang adil, terbuka, dan bebas dari pemaksaan.

Ketika konflik merusak kepercayaan, Relational Dispute Resolution (RDR) mengarahkan penyelesaian kepada pemulihan legitimasi. Sengketa tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran norma, tetapi juga kerusakan terhadap hubungan, institusi, dan memori konstitusional. Oleh sebab itu, penyelesaian tidak cukup menentukan pihak yang menang. Hukum harus mengidentifikasi hubungan yang terganggu, menegaskan kembali nilai bersama, memperbaiki kerugian, dan mengembalikan para pihak ke dalam kehidupan komunal secara bermartabat.

RDR bergerak melalui identifikasi relasional, penegasan normatif, pemulihan hubungan, dan reintegrasi. Akuntabilitas tetap diperlukan agar kesalahan tidak disembunyikan atas nama harmoni. Namun, penghukuman juga tidak boleh menjadi akhir ketika kerugian, ketidakpercayaan, dan disfungsi institusi belum diperbaiki. Ius est ars boni et aequi—hukum adalah seni tentang kebaikan dan kepatutan—mendapatkan ekspresi Mandailing: hukum menjadi seni merawat keseimbangan dan memulihkan legitimasi. Dos ni roha, sibahen na saut; rap margogo, marsialap ari, Kesatuan hati membuat ikhtiar terlaksana; dengan kekuatan bersama, setiap orang saling menolong dalam kehidupan.

Dari Mandailing Menuju Ius Integrum Nusantara

Dari keseluruhan arsitektur tersebut lahir Mandailing Indigenous Jurisprudence (MIJ). Gagasan ini tidak dimaksudkan sebagai rumus universal bagi seluruh masyarakat adat. MIJ tetap berakar pada sejarah Mandailing, tetapi menawarkan sejumlah konsep yang dapat dibawa ke dalam dialog komparatif: normativitas relasional, memori konstitusional, legitimasi genealogis, musyawarah sebagai reproduksi kewibawaan, serta penyelesaian sengketa sebagai pemulihan tata hukum.

MLP menyediakan jalan pembacaan; MRCM menjelaskan reproduksi legitimasi; RDR mengoperasionalkan pemulihan; sedangkan MIJ menyatukan seluruhnya sebagai penjelasan mengenai koherensi peradaban hukum Mandailing. Pada cakrawala yang lebih luas, MIJ ditempatkan di dalam Ius Integrum Nusantara, yakni paradigma yang mempertemukan hukum negara, hukum adat, nilai keagamaan, Pancasila, konstitusionalisme, dan perkembangan sosial dalam suatu hubungan yang plural tetapi koheren.

Integrasi tidak berarti peleburan atau penyeragaman. Setiap sumber hukum tetap memiliki sejarah, identitas, dan mekanisme legitimasinya sendiri. Yang dibutuhkan ialah kompatibilitas berdasarkan martabat manusia, keadilan substantif, dialog institusional, dan tanggung jawab bersama. Hukum adat tidak hadir sekadar mengisi kekosongan peraturan, tetapi menawarkan pengetahuan mengenai legitimasi, hubungan, pembatasan kekuasaan, dan pemulihan kepercayaan.

Dari titik itulah Mandailing perlu dibaca kembali. Ia bukan fosil normatif yang tertinggal oleh modernitas, melainkan peradaban yang masih mampu berbicara kepada zaman. Tantangannya tidak hanya menjaga manuskrip agar tidak musnah, tetapi juga memastikan aksara tetap dapat dibaca, pengetahuan tidak dirampas, institusi tidak kehilangan legitimasi, dan musyawarah tidak berubah menjadi alat dominasi.

Keseluruhan uraian yang menyusul karena itu bukan perjalanan untuk mengagungkan masa lalu secara buta. Ia merupakan usaha menghadirkan Mandailing dalam percakapan tentang masa depan hukum Indonesia: bagaimana kekuasaan dibatasi, legitimasi dibentuk, perbedaan dirawat, pengetahuan dilindungi, dan kerusakan dipulihkan. Sebab, ketika suatu masyarakat kehilangan kemampuan membaca warisan hukumnya sendiri, yang lenyap bukan hanya teks, tetapi juga salah satu cara manusia memahami keadilan.

Pada akhirnya, seluruh perjalanan tersebut bertolak dari keyakinan bahwa hukum yang kehilangan kasih dan kebersamaan akan mudah menjelma menjadi kekuasaan yang dingin. Kepatuhan mungkin dapat dipaksakan, tetapi legitimasi hanya tumbuh melalui pengakuan, kepedulian, kesatuan langkah, dan kesediaan memikul tanggung jawab. Karena itulah, gerbang menuju peradaban hukum Mandailing selayaknya dibuka dengan petuah Siala Sampagul, falsafah yang melambangkan kesetiaan untuk bertumbuh, meninggi, matang, bahkan menghadapi kejatuhan secara bersama-sama: Songon siala sampagul, rap tu ginjang rap tu toru; muda malamun saulak lalu, muda madabu rap margulu. Seperti serumpun siala, bersama menuju ke atas dan bersama pula ke bawah; ketika matang, serempak menjadi ranum, dan ketika jatuh, tetap berpelukan dalam kebersamaan.

Ketika Manuskrip Mandailing Berbicara Kembali sebagai Sumber Hukum, Ingatan, dan Keadilan Masyarakat Adat Indonesia

Hukum kerap dibayangkan lahir di ruang sidang parlemen, disusun dalam pasal-pasal, ditandatangani pejabat, lalu diumumkan dalam lembaran negara. Bayangan itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi terlampau sempit untuk menjelaskan bentang hukum Indonesia. Jauh sebelum negara membakukan aturan melalui perundang-undangan, masyarakat adat telah mengenal kepatutan, kewenangan, tanggung jawab, larangan, musyawarah, dan pemulihan sengketa. Hukum tumbuh dari ingatan, disampaikan melalui petuah, dilembagakan dalam hubungan kekerabatan, dan dipertahankan oleh pengakuan masyarakat. Adagium ubi societas ibi ius—di mana ada masyarakat, di sana ada hukum—menemukan maknanya yang paling nyata dalam ruang hidup semacam itu.

Kesadaran tersebut penting ketika hukum modern semakin terbuka terhadap pluralisme, hak masyarakat adat, living law, dekolonisasi pengetahuan, dan konstitusionalisme multikultural. Negara tidak lagi dapat dipandang sebagai satu-satunya tempat hukum dilahirkan. Ia memang memiliki kewenangan membentuk dan menegakkan hukum positif, tetapi bukan satu-satunya pemilik pengalaman tentang keadilan. Di luar gedung pemerintahan dan pengadilan, terdapat komunitas yang selama berabad-abad membentuk tata normatifnya sendiri: mengenali siapa yang berwenang, membatasi penggunaan kekuasaan, mengatur tanggung jawab, serta menyelesaikan konflik agar kehidupan bersama tetap berlangsung.

Masalahnya, hukum adat terlalu sering diletakkan sebagai dekorasi kebudayaan. Ia dipamerkan dalam upacara, dicatat sebagai warisan, atau dibicarakan sebagai romantisme masa lalu, tetapi jarang diberi ruang sebagai sumber pemikiran hukum. Masyarakat adat akhirnya lebih dikenal sebagai pemilik tradisi daripada pencipta gagasan tentang hukum. Kebiasaannya didokumentasikan, manuskripnya dialihaksarakan, dan ritualnya dipelajari, tetapi struktur penalaran yang menopang kewibawaan normanya belum selalu dibaca dengan sungguh-sungguh.

Nasib serupa dialami peradaban Mandailing. Banyak tulisan telah menguraikan sejarah, bahasa, sistem kekerabatan, ritus, kepemimpinan, dan tradisi manuskripnya. Pustaha Lak-lak lazim dipandang sebagai naskah lama, sedangkan Surat Tumbaga Holing lebih sering ditempatkan sebagai simbol sejarah dan falsafah budaya. Tarombo dikenali sebagai catatan silsilah, Dalihan Na Tolu sebagai sistem kekerabatan, dan Marpokat sebagai kebiasaan bermusyawarah. Seluruh pembacaan itu berharga, tetapi pemisahan yang terlalu tegas membuat satu hal penting luput terlihat: unsur-unsur tersebut sesungguhnya bekerja sebagai bagian dari satu peradaban hukum.

Kekosongan pembacaan itulah yang perlu dijawab. Perhatian tidak cukup diarahkan pada apa yang diwariskan masyarakat Mandailing, tetapi harus menjangkau cara warisan tersebut bekerja. Bagaimana pengetahuan hukum disimpan dan diteruskan? Dari mana norma memperoleh daya ikat ketika tidak dibentuk oleh lembaga legislatif? Bagaimana kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab ditentukan melalui hubungan genealogis? Mengapa keputusan adat dapat diterima sebagai keputusan yang patut? Bagaimana sengketa diselesaikan sehingga bukan hanya perkara yang berakhir, melainkan juga kepercayaan dan legitimasi yang pulih?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa pembicaraan dari deskripsi kebudayaan menuju bangunan yurisprudensi. Peradaban hukum Mandailing tidak cukup diartikan sebagai kumpulan aturan adat. Ia merupakan tata pengetahuan, nilai, institusi, hubungan genealogis, proses deliberasi, dan mekanisme pemulihan yang secara bersama-sama membentuk serta memperbarui legitimasi hukum. Dalam tata semacam ini, hukum tidak hanya hadir sebagai larangan dan perintah. Ia hidup sebagai ikatan yang menghubungkan manusia dengan keluarga, komunitas, pemimpin adat, leluhur, dan generasi yang akan datang.

Karena itu, Pustaha Lak-lak dan Surat Tumbaga Holing tidak selayaknya diperlakukan sebagai benda bisu dari masa silam. Keduanya merupakan simpul pengetahuan dan ingatan normatif. Pustaha Lak-lak menyimpan serta meneruskan kosakata yang memungkinkan masyarakat mengenali kepatutan, kewajiban, dan keseimbangan. Sementara itu, Surat Tumbaga Holing mengartikulasikan komitmen mendasar mengenai kewenangan, tanggung jawab, ketertiban, dan keberlanjutan kehidupan bersama. Nilai hukumnya tidak semata-mata bergantung pada bentuk material, tetapi pada daya hidup makna yang terus dikenali, ditafsirkan, dan dilembagakan.

Di sinilah Filologi Hukum Mandailing atau Mandailing Legal Philology (MLP) memperoleh arti penting. MLP tidak berhenti pada usaha memeriksa usia naskah, perubahan aksara, autentisitas, atau sejarah transmisi teks. Ia membaca hubungan antara manuskrip, tradisi lisan, bahasa normatif, institusi adat, ingatan kolektif, dan praktik sosial. Sebuah teks tidak diperlakukan sebagai wadah makna yang tertutup, tetapi sebagai pintu menuju ekologi hukum yang hidup. Makna yuridis muncul ketika teks dipertemukan dengan komunitas yang mengingat serta institusi yang menjalankannya.

Cara membaca semacam itu menghindarkan hukum adat dari dua jebakan. Jebakan pertama adalah romantisasi, yakni anggapan bahwa segala sesuatu yang diwariskan pasti adil dan karena itu harus diterima tanpa kritik. Jebakan kedua ialah penyeragaman, yakni kecenderungan memaksa seluruh tradisi adat tunduk pada kategori hukum negara sebelum diakui sebagai hukum. Keduanya sama-sama bermasalah. Tradisi harus terbuka terhadap pengujian berdasarkan martabat manusia, kesetaraan, dan keadilan; sebaliknya, negara juga harus mengakui bahwa hukum dapat mempunyai bentuk, sumber, dan arsitektur legitimasi yang berbeda dari legislasi formal.

Dalam bangunan Mandailing, pengetahuan yang disimpan melalui Pustaha Lak-lak memperoleh orientasi melalui Patik ni Uhum. Orientasi tersebut kemudian dijalankan melalui Dalihan Na Tolu, yang mendistribusikan peran dan tanggung jawab secara relasional. Tarombo membantu masyarakat mengenali identitas, kedudukan, serta hubungan para subjek hukum. Ketika keseimbangan terganggu, Marpokat membuka ruang untuk mendengar, menafsirkan, menilai, dan memulihkan. Seluruh unsur itu bekerja seperti mata rantai: satu bagian kehilangan makna apabila dipisahkan dari bagian lain.

Dari mata rantai tersebut lahir gagasan Mandailing Relational Constitutional Memory (MRCM). Konsep ini menjelaskan bahwa hukum adat bertahan bukan karena menolak perubahan, melainkan karena mampu mengingat dan memperbarui komitmen dasarnya. Ingatan konstitusional bukan rekaman pasif tentang masa lalu. Ia merupakan daya normatif yang terus bekerja ketika masyarakat menentukan siapa yang berwenang, apa yang membatasi kewenangan, bagaimana tanggung jawab dijalankan, dan dengan cara apa konflik diselesaikan. Sebutan “konstitusional” di sini tidak menyamakan adat dengan konstitusi negara, tetapi menunjuk kepada prinsip fundamental yang membentuk kehidupan bersama.

Ketika konflik muncul, memori dan institusi tersebut diaktifkan melalui Relational Dispute Resolution (RDR). Penyelesaian tidak berhenti pada pencarian pihak yang menang atau kalah. RDR menilai hubungan apa yang terganggu, nilai apa yang dilanggar, tanggung jawab siapa yang terabaikan, serta tindakan apa yang diperlukan untuk memulihkan legitimasi. Dengan demikian, ius est ars boni et aequi—hukum adalah seni tentang kebaikan dan kepatutan—memperoleh ekspresi Mandailing: hukum menjadi seni merawat keseimbangan, memulihkan kepercayaan, dan mengembalikan para pihak ke dalam kehidupan bersama secara bermartabat.

Keseluruhan gagasan itu bermuara pada Mandailing Indigenous Jurisprudence (MIJ), yakni kerangka umum yang menjelaskan koherensi internal peradaban hukum Mandailing. MIJ tidak ditawarkan sebagai rumus universal bagi seluruh masyarakat adat. Ia berakar pada sejarah dan pengalaman Mandailing, tetapi menyediakan pertanyaan yang dapat dibawa ke ruang perbandingan: bagaimana suatu masyarakat menyimpan pengetahuan hukum, membentuk legitimasi, menentukan kedudukan, membatasi kekuasaan, dan memulihkan kehidupan setelah konflik?

Pada cakrawala yang lebih luas, MIJ ditempatkan di dalam Ius Integrum Nusantara. Kerangka ini mempertemukan hukum negara, hukum adat, nilai keagamaan, Pancasila, konstitusionalisme, dan perubahan sosial tanpa meleburkan perbedaannya. Integrasi bukan penyeragaman, melainkan usaha membangun keserasian dan dialog di antara beragam sumber hukum. Hukum adat tidak hadir sekadar mengisi kekosongan peraturan, tetapi menawarkan pengetahuan mengenai legitimasi, hubungan, tanggung jawab, dan keadilan substantif.

Dari titik inilah peradaban hukum Mandailing perlu dibaca kembali. Ia bukan fosil normatif yang tertinggal oleh modernitas, melainkan sumber pemikiran yang masih mampu berbicara kepada zaman. Tantangannya bukan hanya menjaga manuskrip agar tidak musnah, tetapi memastikan agar pengetahuan yang dikandungnya tidak kehilangan makna. Sebab, ketika sebuah masyarakat kehilangan kemampuan membaca warisan hukumnya sendiri, yang lenyap bukan hanya teks, melainkan juga salah satu cara manusia memahami keadilan. Mata guru, roa sisean, Mata adalah guru, hati adalah murid yang belajar dan memaknai.

Pustaha Lak-lak Menjaga Ingatan Hukum, Patik ni Uhum Menghidupkan Arah Keadilan Bersama Mandailing Kini

Setiap peradaban hukum membutuhkan ingatan. Tanpa ingatan, norma kehilangan akar, institusi kehilangan alasan untuk berwenang, dan masyarakat kehilangan rujukan ketika harus menentukan apa yang patut. Dalam negara modern, ingatan hukum dipelihara melalui konstitusi, peraturan, putusan pengadilan, arsip, serta doktrin. Masyarakat Mandailing menempuh jalan yang berbeda. Pengetahuan hukumnya tidak dihimpun hanya dalam satu kitab atau lembaga, melainkan tersebar dalam manuskrip, tradisi lisan, petuah, hubungan kekerabatan, dan praktik kelembagaan. Di antara sumber tersebut, Pustaha Lak-lak menempati kedudukan yang khas.

Selama ini, Pustaha Lak-lak lebih sering didekati sebagai artefak manuskrip, sumber sejarah, atau benda kebudayaan. Pembacaan demikian tetap penting, tetapi menyisakan pertanyaan: apa yang membuat sebuah naskah lama tetap berarti bagi kehidupan hukum? Jawabannya tidak terletak pada usia manuskrip semata. Nilai yuridisnya justru muncul dari kemampuannya menjaga kosakata normatif, menyimpan pengalaman, mengarahkan penafsiran, dan menghubungkan pengetahuan dengan kewenangan sosial. Dengan kata lain, Pustaha Lak-lak tidak hanya mengandung informasi; ia menjadi salah satu institusi yang memelihara cara masyarakat Mandailing mengetahui hukum.

Sebagai institusi epistemologis, Pustaha Lak-lak menjalankan fungsi yang lebih luas daripada sebuah benda bertulis. Ia membantu menentukan pengetahuan apa yang perlu diingat, bagaimana pengetahuan itu diteruskan, siapa yang mempunyai kewibawaan untuk menafsirkannya, dan untuk tujuan apa pengetahuan tersebut digunakan. Pengertian ini tidak menjadikannya kitab undang-undang adat. Ia tidak dibentuk oleh legislator, tidak disusun dalam hierarki pasal, dan tidak diterapkan melalui aparatur negara. Otoritasnya tumbuh dari hubungan antara teks, tradisi penafsiran, pengalaman sejarah, institusi adat, dan pengakuan masyarakat.

Perbedaan tersebut penting. Apabila Pustaha Lak-lak dipaksakan menjadi semacam kodifikasi, kekayaan maknanya justru akan menyempit. Teks adat sering menyampaikan norma melalui simbol, narasi, petuah, atau gambaran mengenai hubungan yang patut. Ia tidak selalu memberi jawaban langsung terhadap perkara konkret. Fungsinya lebih menyerupai kompas yang menyediakan arah daripada peta rinci yang menentukan setiap langkah. Arah itulah yang memungkinkan masyarakat menilai persoalan baru tanpa kehilangan hubungan dengan warisan terdahulu.

Peran pertama Pustaha Lak-lak terlihat dalam kemampuannya memelihara pengetahuan. Pengalaman, prinsip, dan ungkapan yang diwariskan tidak dibiarkan hilang bersama pergantian generasi. Namun, pemeliharaan ini bukan pengawetan masa lalu. Pengetahuan disimpan agar dapat dipakai kembali ketika masyarakat menghadapi keadaan baru. Masa lalu tidak dihadirkan untuk menguasai masa kini, tetapi untuk menyediakan orientasi agar perubahan tidak kehilangan arah.

Peran berikutnya ialah meneruskan pengetahuan. Apa yang tersimpan dalam manuskrip memperoleh kehidupan melalui penuturan, pendidikan budaya, keteladanan, serta praktik adat. Tradisi tertulis dan lisan tidak perlu dipertentangkan. Keduanya merupakan medium yang saling menguatkan. Ketika akses terhadap teks terbatas, kandungan normatifnya dapat tetap hidup dalam ungkapan, perilaku, dan struktur sosial. Sebaliknya, manuskrip dapat memberikan jejak historis yang membantu masyarakat menguji apakah suatu praktik masih mempunyai hubungan dengan nilai yang diwariskan.

Lebih jauh, Pustaha Lak-lak ikut mengotorisasi pengetahuan. Tidak semua ingatan dan kebiasaan serta-merta menjadi hukum. Suatu gagasan memperoleh kewibawaan ketika dikenali sebagai bagian dari warisan normatif, ditafsirkan oleh pihak yang memiliki kapasitas, dijalankan melalui institusi yang tepat, dan diterima oleh masyarakat. Dalam konstruksi ini, otoritas tidak dimonopoli oleh penguasa. Adagium auctoritas, non potestas menjadi relevan: kewibawaan hukum tidak identik dengan kemampuan memerintah, tetapi bertumpu pada alasan mengapa perintah itu layak dihormati.

Daya penting lainnya terletak pada fungsi interpretatif. Pustaha Lak-lak menyediakan bahasa untuk membaca persoalan yang belum dikenal generasi terdahulu. Ia mungkin tidak berbicara tentang digitalisasi, migrasi modern, konflik sumber daya skala besar, atau perubahan bentuk keluarga. Namun, prinsip yang dikandungnya dapat membantu menilai persoalan tersebut melalui kepatutan, tanggung jawab, keseimbangan, dan keberlanjutan hubungan. Kesetiaan terhadap tradisi dengan demikian tidak berarti mengulang bentuk lama, tetapi mempertahankan orientasi ketika bentuk kehidupan berubah.

Meski begitu, pengetahuan belum dengan sendirinya menjadi hukum yang bekerja. Ia memerlukan jembatan yang mengubah ingatan menjadi pedoman. Di sinilah Patik ni Uhum memperoleh kedudukan sentral. Ia tidak tepat disamakan sepenuhnya dengan undang-undang dalam pengertian modern. Patik ni Uhum lebih dekat kepada orientasi normatif yang mengekspresikan prinsip, kewajiban, larangan, ukuran kepatutan, dan harapan hukum masyarakat Mandailing. Melalui Patik ni Uhum, apa yang diwariskan sebagai pengetahuan berubah menjadi tuntunan mengenai bagaimana kehidupan bersama seharusnya ditata.

Daya ikat Patik ni Uhum tidak semata-mata bergantung pada sanksi. Kepatuhan tumbuh karena norma dipahami sebagai bagian dari hubungan timbal balik. Setiap orang berada dalam jaringan kewajiban yang membuat tindakan individual mempunyai akibat sosial. Pelanggaran tidak hanya berarti ketidaktaatan terhadap aturan, tetapi juga gangguan terhadap keseimbangan hubungan. Dalam kerangka ini, hukum bekerja sebagai vinculum iuris, ikatan yuridis yang menghubungkan individu, keluarga, kelompok kekerabatan, institusi adat, dan komunitas.

Dari hubungan tersebut, prinsip keseimbangan relasional tampil sebagai orientasi pertama. Keadilan tidak selalu berarti setiap orang menerima bagian yang sama. Keadilan menuntut agar hak, kedudukan, beban, dan tanggung jawab ditempatkan secara proporsional. Adagium suum cuique tribuere—memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi bagiannya—mendapatkan arti relasional: bagian seseorang tidak dapat dipisahkan dari kewajibannya terhadap pihak lain. Kesetaraan tidak selalu berbentuk keseragaman, tetapi tidak pula boleh menjadi alasan untuk mempertahankan ketimpangan.

Orientasi kedua adalah resiprositas. Setiap kewenangan membawa tanggung jawab, setiap penghormatan melahirkan kewajiban perlindungan, dan setiap kedudukan memiliki batas. Kekuasaan adat bukan hak istimewa yang dapat digunakan sesuka hati. Ia merupakan amanah relasional. Ketika kewenangan dijalankan demi kepentingan pribadi dan mengabaikan keseimbangan bersama, kewenangan tersebut mengalami defisit legitimasi sekalipun pemegangnya masih diakui secara formal.

Orientasi ketiga ialah musyawarah. Keputusan yang memengaruhi kehidupan bersama tidak menjadi patut hanya karena dikeluarkan oleh seseorang yang berkedudukan tinggi. Para pihak yang memiliki hubungan dan tanggung jawab harus memperoleh ruang untuk didengar. Musyawarah bukan sekadar menghitung suara, melainkan menguji alasan, mengingat komitmen bersama, dan mencari jalan yang dapat dipertanggungjawabkan. Mufakat kehilangan maknanya apabila lahir dari tekanan, ketakutan, atau pembungkaman pihak yang lemah.

Orientasi keempat adalah kontinuitas normatif. Hukum adat harus mampu berubah tanpa kehilangan arah dasarnya. Tradisi yang menolak seluruh perubahan akan membeku, sedangkan perubahan yang memutus ingatan akan kehilangan legitimasi historis. Di antara keduanya terdapat ruang penafsiran: bentuk dapat diperbarui selama prinsip kepatutan, resiprositas, tanggung jawab, dan keadilan tetap dipelihara. Autentisitas tradisi karena itu tidak diukur dari ketidakberubahannya, tetapi dari kemampuan menjelaskan perubahan dengan bahasa normatif yang dikenali masyarakat.

Orientasi kelima ialah tanggung jawab komunal. Sengketa atau pelanggaran dapat berdampak lebih luas daripada hubungan antara dua individu. Kerusakan kepercayaan dapat menjalar kepada keluarga, marga, dan institusi. Pemulihannya pun membutuhkan keterlibatan yang lebih luas. Tanggung jawab komunal tidak menghapus kesalahan personal. Ia mengakui bahwa masyarakat juga mempunyai kewajiban menciptakan kondisi agar pelanggaran tidak berulang dan hubungan dapat diperbaiki.

Kelima orientasi tersebut—keseimbangan, resiprositas, musyawarah, kontinuitas, dan tanggung jawab komunal—membentuk normativitas relasional. Norma mengikat bukan hanya karena mengandung perintah, tetapi karena menjadi bagian dari jaringan pengakuan dan pertanggungjawaban. Validitasnya tidak sepenuhnya dapat diukur melalui hierarki formal. Ia dinilai pula dari koherensi dengan pengetahuan yang diwariskan, kepatutan substansial, pelaksanaan institusional, dan penerimaan masyarakat.

Di sinilah perbedaan antara validitas dan legitimasi menjadi penting. Sebuah pedoman dapat dikenali sebagai bagian dari adat, tetapi tidak otomatis legitimate untuk diterapkan dalam setiap keadaan. Norma yang merendahkan martabat, mendiskriminasi, atau menutup suara pihak rentan harus ditafsirkan kembali. Lex iniusta non est lex—hukum yang tidak adil kehilangan hakikat hukumnya—menjadi peringatan bahwa tradisi tidak kebal terhadap ukuran keadilan. Pengakuan terhadap adat tidak boleh berubah menjadi glorifikasi.

Sebaliknya, negara juga tidak dapat menganggap norma adat baru memiliki arti setelah diakui secara administratif. Pengakuan negara tidak menciptakan hukum adat dari ketiadaan. Ia melindungi tata hukum yang telah hidup, sepanjang sesuai dengan perkembangan masyarakat, prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan hak konstitusional. Hubungan keduanya seharusnya dibangun melalui dialog, bukan penaklukan sepihak.

Dengan demikian, Pustaha Lak-lak dan Patik ni Uhum membentuk hubungan antara ingatan dan arah. Yang pertama menjaga pengetahuan agar tidak terputus; yang kedua mengubah pengetahuan menjadi orientasi bagi perilaku dan keputusan. Namun, ingatan serta norma belum cukup. Keduanya memerlukan piagam yang merangkum komitmen fundamental sekaligus struktur yang menerjemahkan komitmen itu ke dalam kewenangan. Dari sinilah Surat Tumbaga Holing dan Dalihan Na Tolu tampil sebagai fondasi konstitusional-kultural serta tata kelola peradaban hukum Mandailing. Ompunta na parjolo martungkot siala gundi; adat na pinungka ni na parjolo, sipaihut-ihuton ni na parpudi, Leluhur terdahulu bertongkat siala gundi; adat yang dirintis generasi terdahulu menjadi pedoman yang diteruskan oleh generasi kemudian.

Surat Tumbaga Holing Menjaga Komitmen, Dalihan Na Tolu Membatasi Kekuasaan dalam Kehidupan Hukum Mandailing

Ingatan hukum yang dipelihara melalui Pustaha Lak-lak dan orientasi normatif yang disampaikan melalui Patik ni Uhum membutuhkan satu kerangka dasar yang menyatukan nilai, kewenangan, tanggung jawab, dan identitas masyarakat. Tanpa kerangka semacam itu, pengetahuan dapat tercerai menjadi petuah, sementara norma berisiko diterapkan tanpa arah yang sama. Dalam peradaban Mandailing, Surat Tumbaga Holing menempati ruang penting tersebut. Ia menghubungkan apa yang diwariskan dengan cara kehidupan bersama seharusnya diselenggarakan.

Kedudukan Surat Tumbaga Holing tidak harus bergantung pada pembuktian mengenai keberadaan satu dokumen fisik yang bentuknya menyerupai konstitusi modern. Penelusuran sejarah dan filologi tetap penting agar narasi tidak berubah menjadi mitos yang kebal dari pemeriksaan. Namun, nilai normatif sebuah warisan tidak selalu habis ditentukan oleh materialitas dokumen. Ada sumber hukum yang kewibawaannya bertahan melalui ingatan, simbol, ungkapan, dan praktik yang berulang. Dalam banyak peradaban, hukum tidak hanya hidup karena diarsipkan, tetapi juga karena terus diingat.

Karena itu, Surat Tumbaga Holing lebih tepat dibaca sebagai piagam normatif-kultural. Ia menyimpan sekaligus mengekspresikan komitmen mendasar mengenai kepatutan, kewenangan, tanggung jawab, keseimbangan relasional, dan keberlanjutan komunitas. Sebutan “piagam” menunjuk kepada fungsinya sebagai rujukan prinsip, bukan klaim bahwa ia tersusun dalam pasal-pasal. Adapun sifat “kultural” menegaskan bahwa kewibawaannya tumbuh dari sejarah, simbol, identitas, dan pengakuan masyarakat, bukan dari keputusan legislator negara.

Dalam pengertian fungsional, Surat Tumbaga Holing dapat disebut sebagai konstitusi kultural. Istilah ini tidak dimaksudkan untuk menyamakannya dengan UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi negara memperoleh kedudukan melalui kekuasaan pembentuk konstitusi, prosedur formal, dan struktur kelembagaan negara. Sebaliknya, konstitusi kultural hidup melalui pewarisan nilai, penafsiran komunal, dan praktik institusional. Keduanya berbeda dalam sumber, bentuk, lingkup, dan mekanisme keberlakuan, tetapi sama-sama berbicara tentang prinsip dasar yang membentuk serta membatasi kekuasaan.

Fungsi konstitutif itu pertama-tama terlihat dalam kemampuannya menjaga komitmen fundamental. Nilai kepatutan, kehormatan, tanggung jawab, musyawarah, keseimbangan, dan keberlanjutan tidak hanya menjadi ajaran moral personal. Semuanya menyediakan ukuran untuk menilai apakah tindakan dan keputusan masih sejalan dengan tata hidup bersama. Ketika suatu persoalan tidak dapat dijawab secara langsung oleh pedoman konkret, masyarakat dapat kembali kepada komitmen dasarnya untuk menemukan arah yang paling patut.

Pada saat yang sama, Surat Tumbaga Holing memberi batas kepada kewenangan. Kekuasaan adat tidak legitimate hanya karena diwariskan atau dilekatkan pada kedudukan tertentu. Kewenangan harus digunakan untuk menjaga keseimbangan, melindungi komunitas, dan menunaikan tanggung jawab. Kekuasaan yang dijalankan demi keuntungan pribadi dapat tetap tampak sah secara sosial, tetapi kehilangan alasan normatif untuk ditaati. Di sini tampak perbedaan antara potestas dan auctoritas: kemampuan memerintah tidak selalu identik dengan kewibawaan yang patut dihormati.

Adagium salus populi suprema lex esto—keselamatan dan kesejahteraan masyarakat hendaknya menjadi hukum tertinggi—menemukan relevansinya. Namun, kesejahteraan dalam tata Mandailing tidak cukup diukur dari manfaat material. Ia juga meliputi terpeliharanya martabat, kepercayaan, hubungan, dan keberlanjutan komunitas. Sebuah keputusan yang menguntungkan sebagian orang tetapi menghancurkan struktur kepercayaan tidak dapat disebut adil hanya karena menghasilkan keuntungan ekonomi.

Piagam normatif tersebut juga menghubungkan hak dengan tanggung jawab. Dalam tata relasional, hak seseorang memperoleh bentuk melalui kewajiban pihak lain untuk mengakui dan melindunginya. Sebaliknya, pemilik hak tetap memikul kewajiban agar pelaksanaannya tidak merusak martabat serta kedudukan orang lain. Manusia tidak dipahami sebagai pribadi yang larut dalam komunitas, tetapi juga tidak diperlakukan sebagai individu yang hidup tanpa hubungan. Otonomi dan tanggung jawab berjalan berdampingan.

Selain itu, Surat Tumbaga Holing menjaga jembatan antargenerasi. Ia mengingatkan bahwa keputusan hari ini tidak lahir dari ruang kosong dan tidak hanya berdampak kepada mereka yang hidup sekarang. Generasi terdahulu mewariskan komitmen, sedangkan generasi sekarang berkewajiban menafsirkannya bagi masa depan. Kontinuitas tersebut bukan alasan untuk membekukan bentuk lama. Yang harus dijaga ialah arah normatifnya. Tradisi bertahan justru karena mampu berubah tanpa kehilangan alasan mengapa ia layak dipertahankan.

Komitmen dasar itu akan kehilangan daya apabila tidak diterjemahkan melalui institusi. Di sinilah Dalihan Na Tolu tampil bukan semata-mata sebagai sistem kekerabatan, tetapi sebagai arsitektur tata kelola. Ia mendistribusikan kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab melalui hubungan yang saling melengkapi. Tidak ada posisi yang sepenuhnya dapat berdiri sendiri. Setiap pihak memperoleh makna dari hubungannya dengan pihak lain, dan setiap bentuk kewenangan diimbangi oleh kewajiban yang menyertainya.

Karakter kontekstual tersebut membedakan Dalihan Na Tolu dari hierarki kekuasaan yang kaku. Kedudukan seseorang dapat berubah mengikuti hubungan yang sedang dihadapi. Dalam satu konteks, ia menerima penghormatan; dalam konteks lain, ia berkewajiban memberikan penghormatan; sedangkan pada keadaan berikutnya, ia berada dalam hubungan kerja sama dan tanggung jawab bersama. Pergeseran ini menciptakan mekanisme pengimbangan dari dalam. Tidak ada pihak yang secara permanen berada di atas semua pihak lain.

Struktur tersebut memperlihatkan bahwa pembatasan kekuasaan tidak selalu harus berbentuk pemisahan lembaga sebagaimana dikenal dalam teori negara modern. Dalihan Na Tolu membatasi kewenangan melalui resiprositas dan pergantian peran. Seseorang menyadari bahwa cara ia menggunakan kekuasaan hari ini akan menjadi ukuran ketika ia berada dalam posisi berbeda pada hari lain. Pengawasan timbal balik tumbuh dari pengalaman bergantian antara memimpin, menghormati, dan bekerja sama.

Dari sana dapat ditemukan empat asas kelembagaan. Kewenangan harus didistribusikan agar tidak terkonsentrasi pada satu pihak; peran yang berbeda harus saling melengkapi; setiap kedudukan harus terbuka terhadap pertanggungjawaban timbal balik; dan keputusan yang menyangkut hubungan bersama harus memperoleh legitimasi melalui keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan. Keempatnya menjadikan Dalihan Na Tolu lebih dari sekadar susunan sosial. Ia merupakan tata kelembagaan yang menghubungkan kekuasaan dengan tanggung jawab.

Hubungan antara Surat Tumbaga Holing dan Dalihan Na Tolu bersifat saling membentuk. Yang pertama memberi nilai, arah, dan batas; yang kedua menyediakan struktur untuk menjalankannya. Tanpa Surat Tumbaga Holing, distribusi peran dapat kehilangan orientasi keadilan dan berubah menjadi kebiasaan formal. Sebaliknya, tanpa Dalihan Na Tolu, komitmen mendasar akan berhenti sebagai nilai luhur tanpa daya operasional. Norma membutuhkan institusi, sementara institusi membutuhkan norma agar kewenangannya tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Dari hubungan inilah terbentuk beberapa lapisan legitimasi. Sebuah keputusan harus mempunyai hubungan dengan pengetahuan yang dikenali masyarakat; itulah legitimasi epistemologis. Isinya harus sesuai dengan kepatutan, keadilan, dan resiprositas; itulah legitimasi normatif. Keputusan mesti dihasilkan oleh pihak yang berwenang melalui proses yang tepat; itulah legitimasi institusional. Pada akhirnya, masyarakat perlu mengakui serta menerima pelaksanaannya melalui partisipasi yang bermakna; itulah legitimasi komunal.

Keempat lapisan tersebut saling mengoreksi. Keputusan yang dikeluarkan oleh pemimpin adat tidak otomatis legitimate apabila bertentangan dengan prinsip keadilan. Sebaliknya, gagasan yang dipandang baik belum tentu dapat diberlakukan secara sepihak tanpa melibatkan institusi serta pihak yang berkepentingan. Penerimaan masyarakat pun harus diuji: apakah lahir dari persetujuan yang wajar atau dari ketakutan dan dominasi? Legitimasi bukan stempel tunggal, melainkan kualitas hubungan antara sumber, norma, institusi, proses, dan pengakuan.

Di sinilah non sub homine, sed sub lege memperoleh makna kontekstual: kehidupan bersama tidak tunduk semata-mata kepada kehendak orang yang berkuasa, tetapi kepada kepatutan yang diakui bersama. Hukum adat kehilangan martabatnya apabila hanya menjadi pembenar keputusan pemegang kedudukan. Sebaliknya, kewibawaan adat menguat ketika pemimpin menunjukkan bahwa tindakannya dapat diterangkan, diuji, dan dipertanggungjawabkan.

Konstruksi tersebut juga menjelaskan mengapa memori Mandailing dapat disebut konstitusional. Yang diingat bukan hanya asal-usul atau peristiwa masa lalu, melainkan alasan suatu institusi berwenang, prinsip yang membatasi kewenangan, tanggung jawab yang melekat pada kedudukan, serta tujuan yang harus diwujudkan oleh hukum. Ingatan semacam itu terus hadir dalam ungkapan adat, pola hubungan, proses musyawarah, dan penilaian terhadap keputusan.

Namun, memori tidak bekerja dengan sendirinya. Setiap generasi harus menafsirkan kembali warisannya dalam keadaan sosial yang berubah. Proses itulah yang dapat disebut reproduksi interpretatif legitimasi. Hukum bertahan bukan karena maknanya tidak pernah bergeser, tetapi karena perubahan makna masih dapat dijelaskan melalui komitmen fundamental. Penafsiran yang legitimate harus berakar pada ingatan, dijalankan melalui institusi yang diakui, melibatkan masyarakat, dan menghasilkan keadilan yang relevan.

Prinsip tersebut menolak anggapan bahwa adat yang asli adalah adat yang tidak berubah. Sebaliknya, tradisi yang kehilangan kemampuan menafsirkan diri justru terancam menjadi benda mati. Perubahan media musyawarah, pola kehidupan perkotaan, migrasi, pendidikan, dan teknologi tidak harus menghapus nilai dasarnya. Bentuk dapat menyesuaikan zaman sepanjang partisipasi, resiprositas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap martabat tetap terpelihara.

Dialog dengan hukum negara pun harus dibangun dalam semangat serupa. Pengakuan terhadap Surat Tumbaga Holing sebagai konstitusi kultural tidak menempatkannya di atas konstitusi negara. Keduanya dapat dipertemukan melalui prinsip pengakuan masyarakat adat, penghormatan identitas budaya, musyawarah, kesetaraan, dan martabat manusia. Jika penafsiran adat melahirkan diskriminasi, koreksi konstitusional diperlukan. Namun, negara juga tidak boleh mereduksi adat menjadi simbol budaya tanpa kewenangan yang nyata.

Pada akhirnya, Surat Tumbaga Holing dan Dalihan Na Tolu memperlihatkan dua sisi tata hukum yang tidak dapat dipisahkan: komitmen dan kekuasaan. Komitmen memberikan arah kepada kekuasaan, sedangkan kekuasaan menjadikan komitmen dapat bekerja. Hubungan keduanya melahirkan ingatan konstitusional yang terus diperbarui. Dari sinilah pembicaraan berikutnya bergerak kepada Mandailing Relational Constitutional Memory: cara sebuah peradaban hukum mempertahankan legitimasi bukan dengan menolak perubahan, melainkan dengan mengingat, menafsirkan, dan memperbarui dirinya. Somba marmora, manat markahanggi, elek maranak boru, Hormatilah mora, berhati-hatilah terhadap kahanggi, dan rangkullah anak boru dengan kasih serta kebijaksanaan.

Surat Tulak-Tulak Mengubah Ingatan Lisan Menjadi Jejak Tertulis Peradaban Hukum Mandailing Lintas Generasi Berkelanjutan

Pembicaraan mengenai Pustaha Lak-lak dan Surat Tumbaga Holing belum lengkap tanpa menempatkan Surat Tulak-Tulak pada kedudukannya yang tepat. Ketiganya berhubungan erat, tetapi tidak dapat dipertukarkan. Pustaha Lak-lak terutama menunjuk kepada medium manuskrip yang terbuat dari kulit kayu; Surat Tumbaga Holing hidup sebagai simbol sekaligus piagam normatif-kultural; sedangkan Surat Tulak-Tulak merupakan sistem aksara yang memungkinkan pengetahuan Mandailing memperoleh bentuk tertulis. Pembedaan ini diperlukan agar fungsi material, linguistik, dan normatif tidak bercampur menjadi satu.

Kata “surat” dalam Surat Tulak-Tulak lebih tepat dipahami sebagai tulisan atau aksara, bukan surat dalam pengertian korespondensi modern. Dengan demikian, Surat Tulak-Tulak bukan sebuah piagam tunggal yang memuat ketentuan hukum tertentu. Ia merupakan perangkat literasi tradisional yang digunakan untuk menuliskan pengetahuan, termasuk Tarombo, pengobatan, peramalan, surat-menyurat, ratapan, serta berbagai kandungan yang kemudian ditemukan dalam manuskrip tradisional. Kajian mengenai aksara Mandailing juga memperlihatkan adanya perangkat ina ni surat dan anak ni surat dalam sistem penulisannya. Uli Kozok mencatat ciri bunyi tertentu dalam bahasa dan aksara Mandailing, sedangkan karya bibliografisnya, Surat Batak, menempatkan tradisi tersebut dalam sejarah perkembangan tulisan di Sumatra. Katalog Google Books

Pembedaan tersebut sekaligus meluruskan kemungkinan pembacaan yang terlalu simbolis terhadap kata “tulak-tulak”. Dalam bangunan hukum yang sedang disusun, Surat Tulak-Tulak tidak perlu dikonstruksikan sebagai surat penolak ancaman atau instrumen perlindungan magis secara tunggal. Kandungan yang ditulis dengan aksara itu memang dapat mencakup pengetahuan pengobatan, nujum, ritual, atau hal-hal yang pada masa kini disebut mistis. Namun, fungsi aksaranya sendiri jauh lebih luas. Ia merupakan teknologi kebudayaan yang memungkinkan pengalaman, bahasa, pengetahuan, dan identitas Mandailing dipindahkan dari ingatan manusia ke dalam tanda-tanda yang dapat dibaca kembali.

Di sinilah kedudukan yuridis Surat Tulak-Tulak mulai terlihat. Aksara bukan norma, tetapi aksara memungkinkan norma memiliki jejak. Ia bukan institusi pembentuk hukum, tetapi menyediakan perangkat agar pengetahuan hukum dapat dicatat, dipelihara, diteruskan, dan diperiksa. Sebelum suatu masyarakat memiliki sistem tulisan, kesinambungan pengetahuan sangat bergantung pada ingatan serta penuturan. Kehadiran aksara tidak menghapus tradisi lisan, tetapi menambah lapisan ketahanan epistemologis. Apa yang sebelumnya hanya dapat diingat dan diucapkan mulai dapat dituliskan, disalin, dibawa, serta diwariskan melampaui batas usia penuturnya.

Hubungan antara Surat Tulak-Tulak dan Pustaha Lak-lak karena itu merupakan hubungan antara sistem tanda dan medium penyimpanan. Surat Tulak-Tulak adalah aksara yang digunakan untuk menuliskan pesan, sedangkan Pustaha Lak-lak merupakan salah satu wadah tempat tulisan tersebut disimpan. Menyamakan keduanya seperti menyamakan bahasa dengan buku. Sebuah buku membutuhkan sistem tulisan agar dapat dibaca, sementara aksara membutuhkan medium agar meninggalkan jejak. Keduanya bertemu dalam kerja kebudayaan yang sama, tetapi menjalankan fungsi berbeda.

Dari sudut Filologi Hukum Mandailing, pembedaan ini sangat penting. MLP tidak cukup menanyakan apa isi suatu manuskrip, tetapi juga harus memperhatikan bagaimana sistem tulisan memengaruhi penyimpanan serta penafsiran pengetahuan. Bentuk aksara, penggunaan tanda diakritik, susunan bunyi, bahan penulisan, dan konvensi penyalinan dapat memengaruhi cara sebuah ungkapan dipahami. Perubahan kecil dalam pembacaan mungkin menghasilkan perbedaan arti, terlebih apabila kata tersebut berkaitan dengan kewajiban, larangan, identitas, atau kedudukan genealogis. Oleh sebab itu, transliterasi bukan kerja teknis yang netral; ia merupakan bagian dari tanggung jawab penafsiran hukum.

Adagium verba volant, scripta manent—kata-kata terucap dapat terbang, sedangkan yang tertulis menetap—menjelaskan salah satu fungsi dasar aksara. Akan tetapi, dalam peradaban Mandailing, yang tertulis tidak serta-merta lebih tinggi daripada yang lisan. Tulisan memang memperpanjang usia ingatan, tetapi tradisi lisan menjaga konteks, intonasi, penjelasan, dan hubungan sosial yang tidak selalu dapat ditampung oleh tanda. Surat Tulak-Tulak dan penuturan komunal dengan demikian bukan dua sumber yang saling meniadakan. Tulisan memberikan ketahanan, sementara tradisi lisan memberikan kehidupan interpretatif.

Hubungan tersebut juga menjelaskan mengapa teks tidak boleh dibaca secara terisolasi. Sebuah kalimat yang dituliskan dengan Surat Tulak-Tulak mungkin memerlukan pengetahuan mengenai peristiwa, tokoh, relasi genealogis, atau praktik adat yang melatarinya. Tanpa konteks, pembaca dapat mengetahui bunyi tetapi kehilangan makna. Sebaliknya, penuturan yang tidak lagi mempunyai jejak tertulis dapat berubah mengikuti kepentingan penutur. Dialog antara teks dan tradisi lisan menyediakan mekanisme saling mengoreksi: tulisan mengendalikan perubahan ingatan, sedangkan penuturan mencegah teks dibekukan di luar konteks.

Pada lapisan yang lebih dalam, Surat Tulak-Tulak juga menjadi tanda kedaulatan epistemik. Kemampuan suatu masyarakat membentuk dan menggunakan sistem tulisan menunjukkan bahwa masyarakat tersebut tidak sekadar menerima pengetahuan dari luar. Ia memiliki perangkat sendiri untuk memberi nama kepada dunia, mengorganisasikan bunyi, menyimpan pengalaman, dan mengalihkan gagasan. Kedaulatan epistemik tidak berarti menutup diri dari pengaruh kebudayaan lain, tetapi menegaskan kemampuan masyarakat untuk mengolah pengaruh tersebut melalui bahasanya sendiri.

Karena itu, hilangnya aksara bukan hanya kehilangan bentuk visual. Yang terancam lenyap adalah akses langsung kepada cara generasi terdahulu menyusun dan menyampaikan pengetahuan. Ketika sebuah manuskrip hanya dapat dibaca melalui transliterasi pihak luar, masyarakat pemilik tradisi dapat mengalami jarak dengan warisannya sendiri. Orang lain menjadi penafsir utama, sementara komunitas asal bergantung pada terjemahan. Situasi ini menimbulkan persoalan keadilan epistemik: siapa yang berhak membaca, menerjemahkan, menjelaskan, dan menentukan makna sebuah warisan?

Revitalisasi Surat Tulak-Tulak karena itu tidak cukup dilakukan melalui festival, ornamen bangunan, nama jalan, atau pencetakan aksara sebagai simbol identitas. Langkah tersebut berguna untuk membangun visibilitas, tetapi belum menjamin kehidupan intelektual aksara. Revitalisasi perlu diarahkan kepada kemampuan membaca, menulis, mentransliterasi, menginterpretasikan, dan menghubungkan aksara dengan manuskrip yang nyata. Tanpa komunitas pembaca, aksara akan menjadi gambar yang indah tetapi kehilangan fungsinya sebagai jembatan pengetahuan.

Dunia pendidikan mempunyai peran penting dalam proses tersebut. Pengenalan aksara dapat diintegrasikan secara proporsional ke dalam muatan lokal, pusat kebudayaan, perguruan tinggi, serta pelatihan komunitas. Pembelajaran tidak harus dimulai dari hafalan seluruh bentuk aksara. Ia dapat dimulai dari nama, ungkapan, petuah, atau fragmen manuskrip yang dekat dengan kehidupan peserta. Melalui pendekatan itu, aksara dipelajari bukan sebagai beban nostalgia, tetapi sebagai jalan memasuki sejarah intelektual masyarakat.

Digitalisasi juga membuka kemungkinan baru. Unicode, font digital, papan ketik, dokumentasi visual, dan pangkalan data manuskrip dapat memperluas akses generasi muda. Namun, digitalisasi tidak boleh dipahami sebagai pemindahan teknis semata. Materi yang bersifat sakral, personal, genealogis, atau terbatas harus dilindungi berdasarkan persetujuan komunitas. Tidak semua yang dapat dipindai harus dibuka kepada publik. Prinsip free, prior, and informed consent diperlukan agar teknologi tidak berubah menjadi bentuk baru pengambilalihan pengetahuan adat.

Dalam konteks hukum, perlindungan tersebut mencakup setidaknya tiga dimensi. Pertama, perlindungan terhadap manuskrip sebagai benda warisan budaya. Kedua, perlindungan terhadap kandungan pengetahuan komunal dari eksploitasi dan komersialisasi tanpa persetujuan. Ketiga, perlindungan terhadap kewenangan masyarakat dalam menentukan siapa yang dapat mengakses, menjelaskan, serta menggunakan pengetahuan tertentu. Dengan demikian, pelestarian aksara harus berjalan bersama perlindungan hak budaya dan kedaulatan data komunitas.

Kehadiran Surat Tulak-Tulak juga memperkaya pembacaan terhadap Tarombo. Genealogi yang semula dituturkan dapat memperoleh jejak tertulis, sehingga hubungan antargenerasi mempunyai bukti memori yang lebih tahan lama. Akan tetapi, catatan genealogis tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran yang sepenuhnya tertutup terhadap koreksi. Perbedaan salinan, perubahan penulisan, atau kepentingan tertentu dapat memengaruhi catatan. Karena itu, teks harus dikonfirmasi melalui ingatan komunal dan hubungan sosial yang masih hidup.

Keterkaitan yang sama berlaku terhadap norma. Ketentuan atau petuah yang dituliskan dengan Surat Tulak-Tulak tidak otomatis berlaku hanya karena mempunyai bentuk tertulis. Tulisan memberikan bukti keberadaan, tetapi legitimasi tetap bergantung pada kesesuaiannya dengan kepatutan, institusi, dan penerimaan masyarakat. Dengan demikian, scripta manent tidak boleh berubah menjadi tekstualisme. Yang tertulis menetap, tetapi maknanya tetap membutuhkan komunitas penafsir.

Posisi Surat Tulak-Tulak dalam arsitektur hukum Mandailing karenanya dapat dirumuskan secara jernih. Ia bukan sumber norma tunggal, bukan piagam konstitusional, dan bukan pula mekanisme penyelesaian sengketa. Ia adalah infrastruktur literasi yang memungkinkan pengetahuan hukum memiliki bentuk, jejak, dan kesinambungan. Melalui aksara tersebut, ingatan dapat dituliskan dalam Pustaha Lak-lak, genealogi dapat dipelihara dalam Tarombo, petuah dapat diwariskan, dan pengalaman dapat dibawa melintasi generasi.

Dengan konstruksi demikian, tiga unsur utama memperoleh batas fungsi yang saling melengkapi. Surat Tulak-Tulak menyediakan bahasa visual dan teknologi penulisan; Pustaha Lak-lak menyediakan medium material serta ruang penyimpanan; sedangkan Surat Tumbaga Holing menyediakan orientasi simbolis dan komitmen normatif-kultural. Ketiganya bertemu dalam satu ekologi, tetapi tidak dileburkan. Justru melalui pembedaan itulah hubungan konseptualnya menjadi lebih kuat.

Pada akhirnya, Surat Tulak-Tulak mengingatkan bahwa peradaban hukum tidak hanya dibangun oleh isi norma. Ia juga membutuhkan teknologi yang membuat norma dapat diingat, diwariskan, dan diperdebatkan. Aksara menjadikan pengalaman tidak sepenuhnya hilang bersama suara yang mengucapkannya. Namun, tulisan baru menjadi hukum yang hidup ketika kembali dibaca oleh masyarakat yang mempunyai kewenangan, ingatan, dan tanggung jawab atas maknanya. Dari jembatan literasi inilah pembahasan dapat berlanjut kepada MRCM—cara memori hukum Mandailing direproduksi, diuji, dan diperbarui dalam kehidupan lintas generasi. Tong ma dongan paingot-ingot, ulang lupa poda na lima, Hendaklah kita senantiasa saling mengingatkan; jangan melupakan lima petuah sebagai pedoman kehidupan. (lanjut ke bagian kedua).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement