Hukum Dua Mata di Sungai Ular dan Deli

Perlakuan hukum beda jauh: di Sungai Ular, Pemkab hancurkan bangunan liar warga kecil yang cari sesuap nasi; di Medan, GOR mewah Taman Malibu Indah, di Sungai Deli, tak tersentuh.
Tontotan kontras tajam tersaji di Sumut akhir April 2026: aparat gabungan BNN–Satpol PP merobohkan tiga bangunan kafe liar di bantaran Sungai Ular, Desa Karang Anyar, Deli Serdang. Selama ini, warung remang itu jadi langganan razia karena diduga jadi "sarang" transaksi narkoba. Pemkab Deli Serdang menyatakan ketegasannya: tak ada ruang bagi usaha liar yang disalahgunakan untuk kejahatan narkotika. Singkat kata, hukum ditegakkan tuntas—bangunan-bangunan itu pun amblas rata ke tanah.
Hanya 40 kilometer dari situ, di tepi Sungai Deli, kisahnya berbanding terbalik. GOR Bulutangkis Taman Malibu Indah di Polonia–Medan berdiri megah di zona hijau bantaran sungai—area yang semestinya steril dari bangunan apa pun. Kejanggalan ini—juga ketimpangan lain soal fasilitas sosial dan fasilitas umum di perumahan mewah—itu memicu gugatan warga terhadap PT Taman Malibu Indah. Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang Medan memang sempat memperingatkan lewat surat pada 7 September 2023 dan memerintahkan pembongkaran dalam 7×24 jam. Tapi deadline lewat begitu saja. GOR itu masih berdiri kokoh, terus menyewakan enam lapangan seharga Rp300.000 per dua jam—seakan mempertontonkan kekebalan hukum.
Ironisnya, perlakuan hukum di dua lokasi ini beda jauh. Di Sungai Ular, Pemkab berani menghancurkan bangunan liar milik warga kecil yang sekadar mencari sesuap nasi. Di Medan, GOR mewah milik investor besar tak kunjung tersentuh. Warga pun menyindir: "Ini bukan soal ukuran atau lokasi, tapi soal size of the envelope." GOR ini kini jadi "monumen ketidakadilan tata ruang kota" di Medan metropolitan.
Mengapa beda? Dugaan banyak pihak: pengembang GOR Malibu adalah kalangan taipan dengan cengkeraman kuat di pemerintahan dan aparat hukum—ujung dari jaringan "Sembilan Naga" Medan. Istilah ini muncul di era Orde Baru untuk menyebut konglomerat China Indonesia yang dekat penguasa, dikaitkan bisnis gelap dan imunitas hukum. Kini maknanya bergeser netral, tapi sejarahnya tetap jadi sinyal: di balik GOR ini ada jaringan kuat yang menumbuhkan keberanian melawan aturan. Sementara orang kecil di Sungai Ular, membangun kafe liar demi sesuap nasi, jadi sasaran penertiban keras.
Ketimpangan makin tajam saat banjir menerjang Medan: GOR Malibu nyaris amblas karena tanah tepi sungai tergerus, membuktikan lokasi itu memang terlarang. Tapi pengelola tetap beroperasi tenang. Jika indekos tanpa izin di Jakarta dibongkar hari itu juga, kenapa gedung mewah di tepi sungai Medan dibiarkan bertahan? Seolah hukum hanya untuk orang kecil di bantaran Sungai Ular dan pedagang kaki lima.
Hukum dua mata ini pun bertanya, siapa sebenarnya yang dilindungi aturan? Publik butuh jawaban terang. Apakah negara membiarkan status quo yang menguntungkan segelintir orang berkuasa, sementara warga biasa terhina? Ataukah saatnya membongkar imunitas yang menjulang lebih tinggi dari keadilan? Pendapat dan sikap publik itu berakhir tanpa demarkasi yang jelas, kecuali satu harapan: penegakan aturan harus berlaku setara—tanpa memandang taipan tajir melintir di Sungai Deli atau gelandangan di tepi Sungai Ular.



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda