Hukum Islam dan Realita Modernitas Perspektif Filsafat Hukum IslamHukum Islam dan Realita Modernitas Perspektif Filsafat Hukum Islam

Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)
Sebagai sebuah tatanan hukum, tentunya hukum Islam memiliki kemampuan yang inovatif di dalam merespon atau menyikapi setiap realita modernitas yang berkembang. Modernitas atau modern secara etimologi atau lughawiyah (kebahasaan) artinya baru, kekinian, akhir, up-todate atau sikap dan cara berpikir serta bertindak sesuai tuntutan zaman (Lihat Anton M. Mueliono,et.al., Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, cet.3, 1990, hal.589).
Adapun sikap Hukum Islam terhadap Realita Modernitas Dalam perspektif Filsafat Hukum Islam, dipandang sangat responsif menyikapi realita modernitas melalui prinsip adaptasi dinamis yang dimiliki hukum Islam tanpa sedikitpun kehilangan akar teologisnya. Hukum Islam sendiri menghadapi realita modernitas dengan cara menggunakan ijtihad atau penalaran hukum secara mandiri maupun kolegial, menggunakan maqashid syari'ah atau tujuan hakiki hukum Islam, dan dengan menggunakan kepastian mashlahah atau kemaslahatan.
Pada sisi yang lain, dalam rangka merespon realita modernitas, hukum Islam melalui Filsafat Hukum Islam, ulama, fukaha', dan filsuf terus membenahi aturan teknis hukum Islam atau fikih agar selalu dapat menjawab isu isu kontemporer, seperti persoalan hak asasi manusia, bioetika, ekoteologi, ekoekonomi, ekonomi digital, revolusi biru atau transformasi dan teknologi sektor kelautan serta perikanan, persoalan teknologi digital dan sibernetik dan lain-lainnya.
Hukum Islam merespon realita modernitas yang global dan mondial dengan dialektika strategis yang dimiliki oleh para ulama, fukaha', dan filsuf hukum Islam.
Adapun dialektika strategis tersebut di antaranya adalah Pertama, Ijtihad dan Tajdid Kontemporer. Semua persoalan baru (kontemporer) yang tidak ada pada masa lalu (klasik) seperti ekonomi digital ( kripto, bitcoin, commerce, dan lain lain), rekayasa genetika, nuklir, artificial intelligenci, bioetika, dan lain-lainnya, membuka ruang bagi para ulama untuk menetapkan hukum baru menggunakan metode qiyas (analogi) dan ijma' (konsensus).
Kedua, menggunakan prinsip dan penerapan syari'ah yang mencakup nilai nilai dasar yang kekal dan absolut. Sedangkan fikih merupakan pemahaman ulama yang dapat disesuaikan dengan tuntutan ruang dan waktu.
Ketiga, Kaidah Fikih Prioritas. Dalam hal ini menerapkan prinsip dialektika bahwa kemudharatan (sesuatu yang mendatangkan keburukan) harus dihilangkan dan segala sesuatu yang pada dasarnya al ibahah (boleh), maka dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.
Keempat, al Adah Muhakkamah atau adat menjadi hukum, yaitu menjadikan adat dan budaya masyarakat setempat sebagai landasan hukum sepanjang mendatangkan kemaslahatan, manfaat, dan tidak bertentangan dengan Al Qur'an maupun al Hadits.
Kelima, pemisahan wilayah Aqidah dan Ibadah dengan Mu'amalah. Dalam hal ini, hukum Islam tentang aqidah dan ibadah bersifat ta'abbudi sedangkan hukum Islam tentang mu'amalah bersifat ta'aqquli (fleksibel) dan hukum asal tentang mu'amalah adalah al ibahah (boleh) selagi belum ada dalil yang melarangnya.
Kemudian, di dalam menghadapi realita modernitas, secara umum umat Islam menggunakan tiga pendekatan utama. Pertama, mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua, menyaring nilai-nilai budaya yang bertentangan dengan syari'at dan hukum Islam. Ketiga, membumikan nilai nilai akhlak, moral, budi pekerti yang diajarkan di dalam Islam.
Dalam hal ini dapat dipahami bahwa secara umum umat Islam menjadikan ajaran Islam dan hukum Islam sebagai kompas akhlak dan moral, agar modernisasi membawa kemaslahatan tanpa harus kehilangan identitas spiritual Islam.
Menurut Manfred Halpern revolusi modernisasi sebenarnya melibatkan transformasi semua sistem yang berlaku sebelumnya dalam kehidupan masyarakat, baik sistem agama, sosial, politik, ekonomi, intelektual keagamaan maupun psikologi (Lihat Manferd Halpern, Toward Further Modernization of The Study of New Natoins, dalam World Politics, 17 Oktober 1996, hal.173 ).
Dalam hal ini, modernisasi selalu melibatkan globalisasi dan berimplikasi pada perubahan tatanan sosial dan intelektual, termasuk tatanan hukum Islam dan filsafat hukum Islam di dalamnya. Sisi lain yang harus dipahami bahwa umat Islam hidup berdampingan dengan berbagai komunitas, termasuk komunitas masyarakat pluralis non-sakral.
Berangkat dari realitas seperti itu, dalam era modern umat Islam sering dihadapkan kepada sebuah tantangan, di antaranya adalah menjawab pertanyaan tentang dimana posisi hukum Islam dalam kehidupan masyarakat modern, serta bentuk sumbangsih hukum Islam seperti apa yang akan diberikan.
Bahkan pertanyaan lebih lanjutnya adalah wajah hukum Islam seperti apa yang harus ditampilkan guna menghadapi dan menyelesaikan modernisasi dalam kehidupan publik, sosial, ekonomi, politik, lingkungan, dan pemikiran. Semua narasi di atas merupakan dialektika antara hukum Islam dengan realita modernitas yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat.
Artinya, bahwa hukum Islam secara mu'amalah dipengaruhi oleh dinamika masyarakatnya. Dengan kata lain, bahwa perubahan hukum Islam dapat mempengaruhi perubahan masyarakat, dan begitu pula sebaliknya, perubahan masyarakat dapat mempengaruhi perubahan hukum Islam.
Selanjutnya, muncul adigium yang mengatakan bahwa hukum lahir karena adanya tuntutan kebutuhan dalam masyarakat (Lihat Basam A Tibi, Islam and The Cultural Accomodation of Social Change, Oxford West View Press, 1991, hal.8). Kemudian, salah satu pengaruh modernitas terhadap konsepsi hukum Islam adalah bahwa hukum Islam tidak lagi dipandang hanya sekedar bersifat dogmatis yuristik, melainkan ada dimensi historisitas dan sosiologis.
Dalam hal ini, hukum Islam tidak lagi hanya dipandang sebagai wahyu Allah yang tidak terjangkau oleh historisitas, melainkan hukum Islam terikat dengan historisitas yang meliputinya.
Yusuf Qaradhawi sebagai seorang ulama Islam kontemporer, menegaskan bahwa semenjak terjadinya perubahan pesat dalam segala lini kehidupan dan perkembangan sosial sebagai dampak dari revolusi industri, maka ijtihad dibutuhkan pada setiap zaman. Dan pada era modernitas, hal itu lebih dibutuhkan dibandingkan dengan zaman atau era sebelumnya (Lihat Yusuf Qaradhawi, al Ijtihad fi al Syari'at al Islamiyyah ma'a Nazharabi Tahliliyyat fi al Ijtihad al Mu'ashir, Riyadh, Dar el Qalam, 1985, hal.127).
Di dalam dasar teori hukum Islam, bahwa salah satu persyaratan penting mujtahid dalam melakukan ijtihadnya adalah keharusan untuk mengetahui tujuan ditetapkannya hukum Islam.
Pernyataan ini pertama kali dikemukakan oleh imam al Haramain Abdul Malik al Juwaini, kemudian dilanjutkan oleh imam Abu Hamid al Ghazali, diteruskan oleh imam Izzuddin Bin Abdissalam lalu dikembangkan secara sistematis dan terperinci oleh imam Abu Ishaq al Syathibi dan disebarluaslan oleh imam Najmuddin al Thufi.
Kelak di kemudian hari, di dalam hukum Islam dan Filsafat Hukum Islam, hal itu terkenal dengan sebutan maqashid al syari'ah, dimana kajian utamanya adalah tentang kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Wallahua'lam.
Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda