Breaking News
Memuat breaking news...

Hukum Wakaf Dan Zakat: Pilar Keadilan Distributif Islam

Redaksi
Redaksi
Rabu, 29 Juli 2026 - 10.58 AM WIB
Hukum Wakaf Dan Zakat: Pilar Keadilan Distributif Islam
Buku Hukum Wakaf dan Zakat. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Perkembangan ekonomi syariah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dinamika yang semakin pesat. Bersamaan dengan perkembangan tersebut, kebutuhan terhadap referensi yang menjelaskan wakaf dan zakat secara komprehensif juga terus meningkat.

Kalangan akademisi, praktisi, pengelola lembaga filantropi, hingga pembuat kebijakan memerlukan literatur yang tidak hanya menguraikan aspek hukum, tetapi juga menghubungkannya dengan teori ekonomi Islam, tata kelola kelembagaan, regulasi, serta tantangan yang berkembang dalam masyarakat.

Menjawab kebutuhan tersebut, hadir buku Hukum Wakaf dan Zakat dengan ISBN 978-634-7099-37-2, diterbitkan oleh Setara Press, Malang, sebuah karya yang menawarkan pembahasan mendalam mengenai dua instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam yang berkontribusi besar terhadap pembangunan sosial dan kesejahteraan umat.

Ditulis oleh Farid Wajdi, Faisal, dan Muhammad Iqbal, buku ini menyajikan pembahasan secara runtut, dimulai dari fondasi sistem ekonomi Islam, konsepsi kepemilikan harta, prinsip-prinsip dasar wakaf dan zakat, perkembangan historis, praktik pengelolaan di berbagai negara, hingga pembaruan regulasi dan tata kelola wakaf serta zakat di Indonesia.

Farid Wajdi, Rabu (29/7/2026) menyebut, materinya disusun secara sistematis sehingga pembaca memperoleh pemahaman utuh mengenai keterkaitan antara prinsip syariah, konstruksi hukum, kelembagaan, dan kebutuhan pembangunan ekonomi modern. "Keistimewaan buku Hukum Wakaf dan Zakat terletak pada sudut pandangnya yang bersifat multidisipliner," jelasnya.

Pembahasan tidak dibatasi pada kajian fikih ataupun norma hukum semata, melainkan diperkaya melalui analisis ekonomi Islam, tata kelola kelembagaan, kebijakan publik, dan praktik pengembangan wakaf produktif di berbagai negara.

Pendekatan tersebut menghadirkan perspektif yang lebih luas mengenai fungsi wakaf dan zakat sebagai instrumen strategis dalam membangun keadilan sosial, memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Buku ini juga menjelaskan landasan filosofis ekonomi Islam yang menempatkan harta sebagai amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Kekayaan tidak dipandang sebagai hak absolut, melainkan sebagai sarana menciptakan kemaslahatan bersama.

Melalui perspektif tersebut, aktivitas ekonomi diarahkan agar mampu menghasilkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Wakaf dan zakat kemudian diposisikan sebagai mekanisme distribusi yang menjaga sirkulasi kekayaan, memperkuat solidaritas sosial, sekaligus memperluas kesempatan masyarakat memperoleh akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik.

Melalui buku ini, lanjutnya, pembaca juga memperoleh kajian komparatif mengenai pengelolaan wakaf di Arab Saudi, Bangladesh, Turki, Mesir, dan Malaysia. Pengalaman internasional tersebut menjadi dasar analisis untuk membaca perkembangan sistem perwakafan di Indonesia, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan, mulai dari pengelolaan aset, penguatan regulasi, profesionalisme nazir, hingga peningkatan akuntabilitas kelembagaan. Analisis tersebut memberikan gambaran mengenai arah reformasi hukum wakaf agar potensi aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Selain wakaf, pembahasan mengenai zakat juga disusun secara komprehensif. Buku ini menguraikan kedudukan zakat sebagai instrumen distribusi kekayaan yang memiliki fungsi sosial sekaligus ekonomi. Peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), pengembangan zakat produktif, serta kontribusi zakat dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dijelaskan melalui pendekatan analitik dan kontekstual.

Pembaca diajak memahami zakat bukan hanya sebagai kewajiban individual, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan sosial yang mampu mendukung pengurangan kemiskinan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara profesional.

Keunggulan lain buku ini tampak pada gaya penyajiannya yang komunikatif, argumentatif, dan tetap mempertahankan kedalaman ilmiah. Setiap pembahasan disusun berdasarkan referensi klasik dan kontemporer sehingga menghasilkan argumentasi yang kuat sekaligus mudah dipahami.

Karakter tersebut menjadikan buku ini relevan sebagai bahan ajar di perguruan tinggi, referensi penelitian, maupun rujukan bagi hakim, advokat, notaris, aparatur pemerintah, pengelola wakaf dan zakat, serta praktisi ekonomi syariah.

Lebih dari sekadar membahas norma hukum, Hukum Wakaf dan Zakat menghadirkan cara pandang baru mengenai filantropi Islam sebagai instrumen pembangunan yang memiliki daya transformasi tinggi. Wakaf dan zakat diproyeksikan sebagai kekuatan yang mampu memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas pemberdayaan masyarakat, serta membangun sistem ekonomi yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Dengan keluasan materi, kedalaman analisis, serta relevansi yang tinggi terhadap perkembangan hukum dan ekonomi syariah di Indonesia, buku ini layak menjadi referensi utama bagi siapa pun yang ingin memahami wakaf dan zakat secara komprehensif.

Hukum Wakaf dan Zakat bukan sekadar menambah khazanah literatur hukum Islam, tetapi juga menawarkan perspektif baru mengenai peran filantropi Islam dalam membangun masa depan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif, produktif, dan berkeadilan, demikian Farid Wajdi.(id96)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement