Breaking News
Memuat breaking news...

IIHUS Dukung Penghapusan Lunas Tunda Ganti, Dorong Antrean Haji Khusus Berbasis Nomor Porsi

Redaksi
Redaksi
Rabu, 16 September 2026 - 11.57 AM WIB
IIHUS Dukung Penghapusan Lunas Tunda Ganti, Dorong Antrean Haji Khusus Berbasis Nomor Porsi
Direktur Eksekutif IIHUS, Dr. H. Muhammad Sukron.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA(Waspada.id): Indonesian Institute for Hajj and Umrah Studies (IIHUS) menyambut positif kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang menghapus mekanisme “lunas tunda ganti” dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Direktur Eksekutif IIHUS, Dr. H. Muhammad Sukron, mengatakan penghapusan mekanisme tersebut menjadi langkah penting untuk membangun kembali tata kelola haji khusus yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

“Kebijakan ini penting untuk memastikan keberangkatan haji khusus kembali berlandaskan nomor urut porsi,” kata Sukron di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, nomor porsi tidak sekadar menjadi angka administratif, tetapi merupakan instrumen untuk menjamin keadilan dalam sistem antrean haji.

Karena itu, kesempatan berangkat haji semestinya ditentukan berdasarkan sistem yang dapat diverifikasi, bukan berdasarkan kemampuan membayar lebih mahal, kedekatan dengan penyelenggara, maupun pemanfaatan celah administratif.

“Antrean haji bukan komoditas. Ketika jamaah yang seharusnya belum mendapatkan giliran dapat masuk menggantikan jamaah yang batal atau menunda keberangkatan, sementara jamaah dengan nomor porsi lebih dahulu justru terlewati, maka prinsip keadilan dalam sistem antrean menjadi rusak,” ujarnya.

IIHUS menilai penghapusan mekanisme

“lunas tunda ganti” semakin relevan setelah munculnya persoalan terkait penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi alokasi kuota haji.

Kemenhaj sebelumnya menyatakan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme tersebut. Celah itu memungkinkan jamaah yang batal atau menunda keberangkatan digantikan jamaah lain yang tidak sesuai dengan urutan nomor porsi.

Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang bagi praktik jual-beli kesempatan untuk memperoleh keberangkatan haji lebih cepat.

Belajar dari Persoalan Kuota Haji

Sukron mengatakan persoalan yang muncul dalam pengelolaan kuota haji harus menjadi pelajaran dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.

Menurut dia, reformasi tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Sistem yang memungkinkan terjadinya pelanggaran juga harus diperbaiki.

“Dalam perspektif pencegahan korupsi, menutup celah sistem merupakan bagian penting dari reformasi tata kelola. Penghapusan lunas tunda ganti dapat ditempatkan dalam kerangka tersebut,” katanya.

IIHUS juga mendukung langkah Kemenhaj untuk mengembalikan keberangkatan jamaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi.

Dengan mekanisme tersebut, pengisian kuota yang kosong diharapkan tidak lagi bergantung pada pilihan sepihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tetapi mengikuti urutan dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.

Penghapusan Bukan Akhir Reformasi

Meski mendukung kebijakan tersebut, IIHUS mengingatkan agar penghapusan “lunas tunda ganti” tidak berhenti sebagai perubahan administratif. Sukron mendorong Kemenhaj melanjutkan reformasi tata kelola haji khusus melalui sejumlah langkah.

Pertama, transparansi nomor porsi. Jamaah perlu dapat mengetahui posisi antreannya secara jelas sekaligus memantau perkembangan status keberangkatan melalui sistem digital yang terpercaya.

Kedua, penguatan sistem digital. Proses pengisian kuota harus seminimal mungkin bergantung pada keputusan manual dan diskresi individual. Sistem harus mampu menghasilkan daftar jamaah berdasarkan parameter yang jelas, terdokumentasi, dan dapat diaudit.

Ketiga, pengawasan terhadap PIHK. PIHK harus ditempatkan sebagai mitra pelayanan jamaah, bukan pihak yang memiliki ruang untuk menentukan siapa yang dapat masuk atau “menyisip” dalam antrean.

Keempat, audit dan jejak digital. Setiap perubahan data jamaah, pembatalan, penundaan, pengisian kuota, hingga penetapan jamaah pengganti harus memiliki audit trail yang dapat diperiksa.

Kelima, sanksi tegas. PIHK atau pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi nomor porsi, memperjualbelikan kesempatan keberangkatan, atau melakukan praktik yang merugikan jamaah harus dikenai sanksi administratif. Jika memenuhi unsur pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Reformasi harus dilanjutkan dengan membangun sistem yang membuat praktik tersebut tidak mungkin dilakukan, bukan sekadar dilarang,” tegas Sukron.

IIHUS pun menyatakan dukungannya terhadap penghapusan mekanisme “lunas tunda ganti” sebagai bagian dari upaya menutup celah manipulasi antrean haji khusus.

Lembaga tersebut mendorong Kemenhaj melanjutkan reformasi menuju tata kelola haji khusus yang bersih, transparan, berbasis sistem, serta berorientasi pada keadilan bagi jamaah.(id11)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement