Impor Garam Naik 13,1%, DPR Desak Pemerintah Perketat Keran Impor Demi Swasembada 2027Impor Garam Naik 13,1%, DPR Desak Pemerintah Perketat Keran Impor Demi Swasembada 2027

JAKARTA (Waspada.id): Meningkatnya impor garam industri pada awal 2026 menjadi sorotan DPR RI. Pemerintah didesak segera membatasi impor sekaligus memperkuat penyerapan produksi garam dalam negeri agar target swasembada garam nasional pada 2027 tidak sekadar menjadi wacana.
Data menunjukkan impor garam industri sepanjang Januari–Mei 2026 mencapai 936 ribu ton, atau naik 13,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan target pemerintah untuk mewujudkan swasembada garam pada 2027.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, mengapresiasi target swasembada yang telah dicanangkan pemerintah. Namun, menurutnya, kenaikan impor harus direspons dengan langkah konkret untuk memperkuat produksi nasional.
“Target swasembada garam 2027 dari pemerintah kita apresiasi. Namun melihat data impor garam industri pada Januari–Mei 2026 mencapai 936 ribu ton atau naik 13,1%, maka jika target swasembada 2027, data tersebut harus diikuti tindakan-tindakan nyata di lapangan,” ujar Daniel dikutip Selasa (21/7/2026).
Daniel menilai pemerintah perlu mengoptimalkan potensi garam nasional, termasuk menjaga lahan tambak garam agar tidak terus beralih fungsi. Indonesia, kata dia, memiliki sekitar 33.216,06 hektare lahan tambak garam yang dapat menjadi fondasi penguatan produksi nasional.
Selain menjaga luas lahan, Daniel menekankan bahwa peningkatan kualitas garam menjadi faktor yang tidak kalah penting. Menurutnya, garam lokal harus mampu memenuhi standar industri agar dapat bersaing dan terserap lebih luas di pasar domestik.
“Peningkatan kualitas garam nasional menjadi kunci utama, bukan sekadar soal menambah jumlah produksi. Pemerintah harus mendorong teknologi pemurnian garam di tingkat petambak, agar garam produksi dalam negeri benar-benar bisa memenuhi standar industri dengan harga yang bersaing,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan penguatan industri garam nasional harus ditopang pembangunan infrastruktur, penerapan teknologi, kepastian kontinuitas pasokan, serta penguatan kelembagaan petambak.
Menurut Herman, tantangan produksi yang dipengaruhi kondisi cuaca harus diimbangi dengan penerapan teknologi yang mudah diakses oleh petani garam.
“Intinya pemerintah harus on hand dan pada akhirnya batasi impor,” kata Herman.
DPR juga mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan impor sebagai solusi otomatis setiap kali kebutuhan industri meningkat. Kebijakan impor, menurut mereka, harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan riil, ketersediaan stok, kapasitas produksi nasional, kualitas garam lokal, serta kemampuan industri menyerap hasil produksi petambak dalam negeri.
Selain itu, pemerintah diminta mewajibkan importir maupun industri pengguna untuk menyerap garam produksi lokal. Langkah tersebut dinilai penting agar peningkatan kualitas dan produksi garam nasional memiliki kepastian pasar dan mampu memberikan manfaat langsung bagi petambak.
Di tengah target swasembada garam 2027, DPR berharap kebijakan impor, peningkatan kualitas produksi, perlindungan petambak, dan penguatan industri garam berjalan secara terpadu sehingga impor hanya dilakukan secara selektif untuk memenuhi kebutuhan yang benar-benar belum dapat diproduksi di dalam negeri.
“Jika melihat potensinya, tentu optimis bahwa Indonesia bisa menjadi negara penghasil garam. Tinggal kemauan politik dan keseriusan pemerintah dalam menempatkan garam sebagai skala prioritas swasembada,” ujar Herman. (invid)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda