Breaking News
Memuat breaking news...

Indonesia Belum Sepenuhnya Merdeka Ketika Korupsi "Menjelma Jadi Penjajah"

Redaksi
Redaksi
Jumat, 14 Agustus 2026 - 2.02 PM WIB
Indonesia Belum Sepenuhnya Merdeka Ketika Korupsi "Menjelma Jadi Penjajah"
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Ferry Irawan Nasution, S.H., M.H.

Setiap 17 Agustus, rakyat Indonesia mengibarkan jutaan Sang Saka Merah Putih. Jalan-jalan dihiasi umbul-umbul. Lagu-lagu perjuangan kembali terdengar. Upacara digelar dari pusat pemerintahan hingga pelosok desa. Kita merayakan kemerdekaan. Namun, di balik kemeriahan itu, ada pertanyaan yang seharusnya tidak boleh kita hindari. Yakni, benarkah Indonesia telah sepenuhnya merdeka?

Secara konstitusional, tentu Indonesia telah merdeka sejak 17 Agustus 1945.

Bangsa ini tidak lagi berada di bawah kekuasaan kolonial. Tidak ada penjajah asing yang secara resmi menguasai pemerintahan dan mengambil hasil bumi negeri ini.

Tetapi kemerdekaan bukan hanya soal terbebas dari penjajahan asing. Kemerdekaan juga berarti rakyat terbebas dari ketakutan, kemiskinan yang disebabkan oleh ketidakadilan, pelayanan publik yang buruk, serta penyalahgunaan kekuasaan yang menggerogoti uang negara.

Di sinilah korupsi menjadi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar kejahatan mengambil uang negara.

Korupsi adalah bentuk perampasan terhadap hak rakyat.

Setiap rupiah uang negara yang diselewengkan pada hakikatnya mengurangi kemampuan negara memenuhi cita-cita kemerdekaan.

Ketika anggaran pendidikan, kesehatan, pembangunan, bantuan sosial atau pelayanan publik disalahgunakan, rakyatlah yang menanggung akibatnya.

Dengan demikian, melawan korupsi juga merupakan bagian dari meneruskan perjuangan para pahlawan dalam konteks zaman sekarang.

Negara yang dicita-citakan para pendiri bangsa bukanlah negara yang sekadar memiliki bendera, wilayah dan pemerintahan.

Negara itu harus mampu mewujudkan keadilan sosial, melindungi seluruh rakyat dan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan umum.

Korupsi itu bertentangan langsung dengan cita-cita kemerdekaan, sebab korupsi mengubah kekuasaan publik menjadi alat memperkaya diri atau kelompok.

Cita-cita para pahlawan tidak dapat dipisahkan dari perjuangan melawan segala bentuk penindasan.

Dahulu penindasan hadir melalui kolonialisme. Pada masa kini, ancamannya dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan, kemiskinan struktural dan korupsi yang menggerogoti sumber daya negara.

Di balik perjuangan tersebut terdapat cita-cita yang jauh lebih besar. Yakni membangun negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Kemerdekaan seharusnya menghadirkan kehidupan di mana kekayaan negeri digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, hukum ditegakkan secara adil, pemerintahan dijalankan dengan amanah, dan setiap warga memperoleh kesempatan untuk hidup sejahtera.

Kemerdekaan Indonesia tidak lahir dari ruang yang kosong. Ia diperjuangkan oleh para pahlawan dan rakyat dari berbagai daerah dengan pengorbanan yang tidak kecil.

Mereka berjuang bukan semata-mata untuk mengganti siapa yang memegang kekuasaan, tetapi untuk membentuk sebuah bangsa yang dapat menentukan nasibnya sendiri.

Koruptor dan Penjajahan dalam Wajah yang Berbeda

Penjajah pada masa lalu mengambil hasil bumi, tenaga dan kekayaan negeri ini untuk kepentingan mereka.

Koruptor melakukan sesuatu yang secara substansi tidak jauh berbeda. Yakni mengambil sesuatu yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.

Bedanya, penjajah dahulu datang membawa kekuatan militer. Koruptor hari ini bisa datang dengan jas, jabatan, kewenangan, tanda tangan, proyek, anggaran dan berbagai fasilitas kekuasaan.

Karena itu, istilah "menjelma jadi penjajah" dalam konteks korupsi bukan sekadar retorika.

Ia menggambarkan bagaimana penyalahgunaan kekuasaan dapat membuat rakyat kehilangan hak atas pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik dan kesejahteraan.

Ketika anggaran pembangunan dikorupsi, yang hilang bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.

Yang hilang bisa berupa jalan yang tidak dibangun, sekolah yang tidak layak, rumah sakit yang kekurangan fasilitas, bantuan yang tidak sampai kepada penerima, atau kesempatan anak-anak miskin untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik. Korupsi akhirnya mempunyai korban yang nyata. Yakni rakyat.

Data yang Seharusnya Membuat Pemerintah Gelisah

Kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia seharusnya menjadi bahan evaluasi serius.

Transparency International dalam Corruption Perceptions Index (CPI) tahun 2025 memberikan Indonesia skor 34 dari 100, menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut turun tiga poin dibandingkan tahun 2024.

CPI mengukur persepsi terhadap korupsi sektor publik semakin mendekati 100, berarti semakin bersih.

Angka tersebut tentu tidak boleh diterjemahkan secara serampangan sebagai bukti bahwa seluruh institusi negara korup.

Namun, angka itu merupakan alarm.

Alarm bahwa pekerjaan rumah pemberantasan korupsi masih sangat besar.

Transparency International juga mencatat bahwa korupsi tetap menjadi ancaman serius di kawasan Asia-Pasifik dan menyoroti persoalan lemahnya tata kelola serta akuntabilitas.

Maka, pemerintah tidak boleh sekadar menjawab persoalan korupsi dengan seremoni, slogan, spanduk dan pidato.

Rakyat membutuhkan hasil.

Di Mana Ketegasan Negara?

Pertanyaan berikutnya patut diajukan kepada pemerintah dan seluruh institusi penegak hukum.

Mengapa korupsi masih terus berulang?. Mengapa seseorang yang telah melihat banyak pejabat diproses hukum masih berani melakukan korupsi?. Mengapa hukuman terhadap koruptor belum selalu menghasilkan rasa takut yang cukup bagi calon pelaku?.Mengapa celah dalam sistem pengadaan, perizinan, anggaran dan pelayanan publik masih dapat dimanfaatkan untuk memperkaya diri atau kelompok?.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh seluruh aparat penegak hukum gagal. Tidak!!.

Ada banyak aparat yang bekerja dengan sungguh-sungguh dan berintegritas. Ada pula perkara korupsi yang berhasil diungkap dan diproses hingga pengadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri secara resmi memiliki mandat untuk melakukan pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan hingga eksekusi putusan perkara korupsi.

Tetapi justru karena korupsi terus muncul, negara tidak boleh cepat merasa puas.

Pemberantasan korupsi harus diukur dari seberapa jauh praktik korupsi dapat dicegah, bukan hanya dari berapa banyak orang yang ditangkap.

Lebih dari dua puluh tahun setelah reformasi, pemberantasan korupsi harus tetap ditempatkan sebagai agenda kebangsaan.

Reformasi bukan hanya pergantian rezim atau perubahan kelembagaan, melainkan perubahan cara negara dikelola. Jika korupsi masih dapat dilakukan dengan memanfaatkan jabatan, anggaran, perizinan dan jaringan kekuasaan, maka semangat reformasi masih memiliki pekerjaan rumah yang besar.

Cita-cita tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan sejarah. Reformasi seharusnya menghasilkan sistem pemerintahan yang menutup ruang bagi korupsi, memperkuat pengawasan, menjamin independensi lembaga penegak hukum, membuka akses masyarakat terhadap informasi publik, serta memastikan bahwa pejabat negara dapat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan kekuasaan dan keuangan negara.

Reformasi 1998 juga lahir dari tuntutan untuk membangun Indonesia yang lebih demokratis, transparan dan bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Salah satu semangat penting reformasi adalah pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sekaligus membangun pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab kepada rakyat.

Oleh karena itu, ukuran keberhasilan reformasi tidak cukup dilihat dari banyaknya aturan yang dibentuk atau banyaknya perkara yang ditangani.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah sistem pemerintahan semakin transparan, apakah pengawasan semakin efektif, apakah hukum berlaku setara, dan apakah uang negara benar-benar kembali kepada tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jangan Hanya Menunggu OTT

Penindakan memang penting. Penangkapan, penyidikan, penuntutan dan penghukuman terhadap pelaku korupsi harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti.

Tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada Operasi Tangkap Tangan (OTT), atau perkara besar yang menjadi perhatian publik.

Kita harus bertanya lebih jauh, mengapa korupsi bisa terjadi sejak awal? Di situlah pencegahan menjadi sangat penting.

KPK sendiri menempatkan pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan. Yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan.

Ketiganya harus berjalan bersama. Artinya, pemerintah tidak cukup hanya memperbanyak penangkapan. Sistem yang memungkinkan korupsi juga harus dibongkar.

Pemerintah Harus Berani Membenahi Sistem

Korupsi tidak selalu lahir karena seseorang tiba-tiba menjadi jahat.

Sering kali korupsi tumbuh karena ada kesempatan. Ada celah pengawasan. Ada konflik kepentingan. Ada proses yang tidak transparan. Ada pengadaan yang sulit diawasi masyarakat. Ada kekuasaan yang terlalu besar tanpa kontrol yang memadai. Karena itu, pemerintah harus mempersempit ruang tersebut.

Anggaran negara dan daerah harus semakin terbuka. Pengadaan barang dan jasa harus mudah diawasi publik. Konflik kepentingan harus dicegah.

Pelaporan kekayaan penyelenggara negara harus benar-benar diverifikasi, bukan sekadar menjadi kewajiban administratif.

KPK juga menempatkan penguatan sistem antikorupsi, pendidikan dan pencegahan sebagai bagian penting dari strategi kelembagaannya.

Dengan kata lain, negara harus menyerang korupsi dari hulu dan hilir.

Penegak Hukum Harus Membuktikan Bahwa Hukum Tidak Tajam ke Bawah

Kritik juga harus diarahkan kepada penegak hukum. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti dan aturan, bukan berdasarkan siapa pelakunya.

Jangan sampai masyarakat kecil merasakan hukum begitu cepat ketika melakukan pelanggaran kecil, sementara perkara yang melibatkan kekuasaan, uang besar dan jaringan politik justru terasa berlarut-larut.

Prinsipnya sederhana. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus diproses secara adil, transparan dan profesional.

Tidak boleh ada kasta dalam pemberantasan korupsi.

Pejabat tinggi, pengusaha, anggota legislatif, kepala daerah, aparat maupun masyarakat biasa harus tunduk pada ketentuan hukum ketika ada ditemukan bukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Negara hukum tidak boleh mengenal hukum berdasarkan status sosial.

Korupsi Merampas Kemerdekaan Rakyat

Kita kembali kepada pertanyaan awal. "Untuk apa 17 Agustus diperingati?"

Jawabannya tentu bukan sekadar untuk mengenang sejarah.

17 Agustus adalah pengingat bahwa bangsa ini pernah berjuang dengan darah dan air mata untuk menentukan nasibnya sendiri.

Karena itu, kemerdekaan harus diterjemahkan ke dalam kehidupan nyata.

Apa artinya merdeka jika seorang anak tidak mendapatkan pendidikan yang layak karena anggaran pendidikan diselewengkan?

Apa artinya merdeka jika rakyat harus menghadapi jalan rusak bertahun-tahun sementara anggaran pembangunan tidak sampai sebagaimana mestinya?.

Apa artinya merdeka jika masyarakat miskin kehilangan hak mendapatkan pelayanan publik yang layak?

Apa artinya merdeka jika uang yang seharusnya digunakan membangun negeri justru berpindah ke rekening pribadi?

Itulah sebabnya korupsi layak dipandang sebagai musuh kemerdekaan.

Bukan karena koruptor adalah penjajah dalam pengertian sejarah, tetapi karena akibat perbuatannya dapat merampas hak rakyat atas kesejahteraan dan pembangunan.

Jangan Hanya Menghukum, Tetapi Putus Rantainya

Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian politik dan konsistensi hukum.

Ada beberapa langkah yang menurut hemat penulis harus diperkuat.

Pertama, perkuat independensi penegakan hukum.

Lembaga penegak hukum harus mampu bekerja tanpa intervensi politik maupun kepentingan kekuasaan.

Kedua, transparansi anggaran harus menjadi standar utama.

Masyarakat harus dapat mengetahui bagaimana uang publik direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan.

Ketiga, perkuat pengawasan terhadap kekayaan pejabat.

Laporan harta kekayaan jangan berhenti sebagai dokumen administratif. Data tersebut harus menjadi instrumen pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.

Keempat, kejar aliran uang hasil korupsi.

Penindakan tidak boleh hanya berorientasi pada menghukum pelaku. Aset hasil kejahatan juga harus ditelusuri dan dipulihkan sesuai ketentuan hukum.

Kelima, perkuat perlindungan terhadap pelapor dan saksi.

Masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi harus memiliki ruang aman untuk melapor tanpa takut mengalami intimidasi atau kriminalisasi.

Keenam, pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak dini.

Anak-anak harus diajarkan bahwa kejujuran bukan sekadar slogan. Ia harus menjadi kebiasaan.

Ketujuh, masyarakat dan media harus tetap kritis.

Pers yang independen, masyarakat sipil dan warga yang berani mengawasi anggaran merupakan bagian penting dari demokrasi.

KPK sendiri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan perpaduan pendidikan, pencegahan dan penindakan.

Kemerdekaan Harus Diperjuangkan Setiap Hari

Mungkin ada yang mengatakan bahwa kalimat "Indonesia belum merdeka" terlalu berlebihan.

Secara sejarah, memang Indonesia telah merdeka. Namun dalam perspektif moral dan sosial, pertanyaan tersebut layak direnungkan. Sebab kemerdekaan tidak selesai ketika proklamasi dibacakan.

Kemerdekaan harus terus dijaga. Dan salah satu cara menjaganya adalah memastikan tidak ada kekuasaan yang digunakan untuk merampas hak rakyat.

Karena itu, setiap kali Merah Putih berkibar pada 17 Agustus, semestinya kita tidak hanya bertanya :

"Sudah berapa lama Indonesia merdeka?" Tetapi juga "Sudah seberapa jauh negara ini membebaskan rakyatnya dari kemiskinan, ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi?"

Jika korupsi masih dibiarkan tumbuh, maka perjuangan kemerdekaan belum selesai.

Bukan karena Indonesia masih dijajah bangsa asing.

Tetapi karena masih ada manusia-manusia yang menggunakan kekuasaan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Maka, tugas generasi hari ini bukan sekadar mempertahankan kemerdekaan dari ancaman luar. Tugas kita juga membebaskan Indonesia dari penjajahan korupsi.

Sebab Merah Putih bukan sekadar kain yang dikibarkan setiap 17 Agustus. Ia adalah simbol harga diri bangsa. Dan harga diri sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh seberapa gagah benderanya berkibar, tetapi juga oleh seberapa bersih pemerintahannya, seberapa adil hukumnya dan seberapa sejahtera rakyatnya.

Penulis adalah Advokat, Penggiat Demokrasi dan Anti Korupsi

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement