Breaking News
Memuat breaking news...

Ini Lima Kesimpulan Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi XI DPR RI

Redaksi
Redaksi
Rabu, 11 September 2024 - 5.27 PM WIB
Ini Lima Kesimpulan Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi XI DPR RI
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Panitia Kerja ( Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR menyampaikan 5 kesimpulan Panja Pembiayaan Pendidikan berdasarkan rangkaian kerja yang digelar secara maraton sepanjang 14 Mei – 10 September 2024 lalu.

Kesimpulan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Ia berharap setiap kesimpulan tersebut menjadi pertimbangan dalam memperbaiki regulasi anggaran pendidikan yang adil sekaligus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan.

“Kami telah mengadakan 18 kali rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai pemangku kepentingan. Ada 16 temuan dan 19 rekomendasi yang kami sampaikan. Mudah-mudahan, pemerintah selanjutnya dan Kemendikbudristek yang akan datang bisa menindaklanjutinya,” pungkas Politisi Fraksi PKS ini.

Adapun kelima kesimpulan Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI itu adalah : Pertama, Panja Pembiayaan Komisi X DPR RI Pendidikan menilai adanya masalah yang krusial terkait kebijakan belanja wajib (mandatory spending) 20 persen anggaran pendidikan baik APBN dan APBD, mulai dari aspek perencanaan, penempatan alokasi, implementasi, dan evaluasi.

Kedua, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai implementasi anggaran pendidikan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi, serta belum ada kesamaan ideologis antarpemangku kepentingan dalam membuat pendidikan menjadi investasi negara untuk mencerdaskan bangsa.

Ketiga, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai pemerintah membiarkan terjadinya pelanggaran undang-undang yang berulang terkait anggaran pendidikan, di mana anggaran pendidikan masih dialokasikan untuk pendidikan kedinasan. Hal ini melanggarkan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Keempat, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai transfer dana daerah dan desa (TKDD) tidak pernah dievaluasi. Adanya penyimpangan substantif ini, membuat pemerintah dan DPR tidak bisa mengetahui efektivitas penggunaan dampak dari anggaran pendidikan yang disalurkan lewat dana TKDD.

Kelima, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai dana abadi pendidikan belum dimanfaatkan secara maksimal. Ketidakmaksimalan ini membuat pembiayaan pendidikan yang disalurkan untuk Dana Abadi Pendidikan tidak berjalan efektif. (J05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement