Breaking News
Memuat breaking news...

Inspektorat Telusuri Kekayaan Tak Wajar Oknum Kadis Distapang Hortikultura Sumut

Redaksi
Redaksi
Kamis, 13 Maret 2025 - 2.34 PM WIB
Inspektorat Telusuri Kekayaan Tak Wajar Oknum Kadis Distapang Hortikultura Sumut
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Inspektorat Sumut dilaporkan telah menelusuri dugaan harta kekayaan oknum Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distapang Hortikultura) yang dinilai tidak wajar.

Hal itu dikatakan sumber yang layak dipercaya di Inspektorat kepada Waspada di Medan, Kamis (13/3).

Sumber itu menambahkan, pihaknya akan menindaklajuti laporan yang berkembang terkait aset-aset pribadi oknum pejabat itu, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.

“Ini kita terus proses, dan kita akan sampaikan seperti apa hasilnya,” katanya.

Sebelumnya Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar menduga, oknum Kepala Distapang Hortikultura) Sumut, R memiliki kebun sawit besar di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan sekarang ini membuka sawmill pabrik tempat pengolahan kayu di lokasi perkebunannya.

“R yang sebelumnya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprovsu, dan sekarang menduduki jabatan Distapang Hortikultura sebelumnya Dinas Pertanian, memiliki aset-aset pribadi yang layak dipertanyakan.

“Kita dapat informasi seperti itu dari sumber terpercaya, dan kita berharap ini ditelusuri, karena kita khawatir dana APBD Sumut di dinasnya digunakan untuk aset pribadinya,” sebutnya.

Dijelaskan Salfimi, pihaknya meragukan aset yang dikelola dan dimiliki R, karenanya kita berharap laporan ini ditindaklanjuti.

Menurut Salfimi, perlu ada penegakan hukum terhadap harta kekayaan milik pejabat negara yang jumlahnya tidak wajar sudah diatur lewat sejumlah instrumen, termasuk UU Pemberantasan Tipikor.

"Kecurigaan-kecurigaan itu sudah diatur selama ini ya dalam Undang-Undang (Pemberantasan) Tindak Pidana Korupsi dan juga undang-undang lainnya yang senapas dengan hal itu," lanjut Salfimi.

Dijelaskannya, aparat penegak hukum selama ini juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk menelusuri harta yang tak wajar terhadap kekayaan berupa aset.

“Kita merasa ini harus diusut tuntas, karena R selaku pejabat aktif diduga tidak melaporkan harta kekayaannya, yang meliputi kebun sawit,” katanya.

Salfimi menjelaskan, semua pihak termasuk oknum pejabat di Pemprovsu yang mempunyai kebun kelapa sawit melapor ke pemerintah. Data yang diminta mulai dari luasan perkebunan hingga daftar perizinan.

“Semua pihak wajib melapor, guna menghindari praktik perbuatan melawan hukum terutama yang berkaitan dengan statusnya sebagai pejabat di Pemprovsu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Razali belum berhasil dikonfirmasi melalui no ponselnya, 08785959xxxx terkait dugaan itu. (cpb)

Ilustrasi

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement