Interupsi Berujung Baper, Bobby Tinggalkan Ruang Rapat Paripurna DPRD SumutInterupsi Berujung Baper, Bobby Tinggalkan Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut

Oleh: Sutrisno Pangaribuan
KEPUTUSAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, meninggalkan ruang Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara tanpa menyampaikan izin kepada pimpinan sidang pada Selasa (21/7/2026) memunculkan sorotan publik. Peristiwa tersebut terjadi setelah sejumlah anggota DPRD menyampaikan interupsi terkait persoalan kuorum rapat. Dalam pandangan penulis, tindakan itu mencerminkan sikap yang emosional atau "baper" dan dapat dimaknai sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif daerah.
DPRD Provinsi Sumatera Utara merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Karena itu, setiap interaksi antara kepala daerah dan DPRD semestinya dibangun atas dasar saling menghormati. Meninggalkan rapat paripurna tanpa pemberitahuan kepada pimpinan sidang dinilai tidak mencerminkan etika hubungan antarlembaga dan berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi DPRD yang merepresentasikan rakyat Sumatera Utara.
Peristiwa ini bukan kali pertama Bobby Nasution dinilai menunjukkan reaksi emosional terhadap kritik maupun perbedaan pandangan. Sebelumnya, saat menjabat sebagai Wali Kota Medan, Bobby pernah bereaksi terhadap kritik Ketua DPRD Medan saat itu, Hasyim, mengenai temuan BPK RI terkait proyek lampu jalan yang dikenal publik sebagai "lampu pocong". Dalam acara yang disiarkan secara langsung, Bobby membalas kritik tersebut dengan menyebut Ketua DPRD gemar "menitip proyek".
Sikap serupa juga dinilai tampak ketika Bobby tidak memberikan rekomendasi bagi Wali Kota Medan beserta pimpinan DPRD Medan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka memenuhi undangan resmi Pemerintah China.
Menurut penulis, keputusan tersebut mencerminkan sikap yang lebih didorong oleh persoalan pribadi daripada penghormatan terhadap hubungan antarpemerintahan.
Selain itu, Bobby juga beberapa kali melontarkan sindiran kepada kepala daerah lain dalam forum resmi. Baharudin Siagian, Bupati Batubara, pernah disinggung dalam acara yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait wacana pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur. Begitu pula Syah Afandin atau Ondim, Bupati Langkat saat itu, yang disindir dengan plesetan "Ondim" menjadi "ongkos di muka" dalam sebuah acara resmi Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara.
Menurut penulis, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan kecenderungan Bobby menggunakan forum resmi untuk menyampaikan sindiran politik kepada pihak lain.
Adapun interupsi yang disampaikan sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara dalam rapat paripurna bukanlah tanpa dasar. Mereka mengacu pada Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 117 ayat (1) huruf b yang mengatur bahwa rapat paripurna untuk menetapkan Peraturan Daerah maupun APBD dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. Selanjutnya, ayat (2) menegaskan bahwa kuorum dibuktikan melalui kehadiran fisik dan/atau tanda tangan dalam daftar hadir.
Berdasarkan ketentuan tersebut, interupsi mengenai terpenuhinya syarat kuorum merupakan bagian dari pelaksanaan tata tertib yang harus dihormati oleh seluruh peserta rapat, termasuk kepala daerah. Oleh karena itu, menurut penulis, sikap yang lebih tepat adalah menghormati mekanisme persidangan dan memberikan ruang kepada DPRD untuk menyelesaikan persoalan internalnya, bukan meninggalkan ruang sidang.
Walaupun tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang kepala daerah meninggalkan rapat paripurna, tindakan tersebut dinilai kurang mencerminkan penghormatan terhadap lembaga legislatif. Karena itu, penulis berpendapat Bobby Nasution seharusnya menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara serta masyarakat Sumatera Utara atas tindakannya meninggalkan rapat tanpa izin.
Di sisi lain, peristiwa tersebut juga dapat dibaca sebagai refleksi dinamika politik di internal koalisi partai pengusung dan pendukung Bobby-Surya pada Pilkada Sumatera Utara 2024. Ketidakmampuan rapat memenuhi syarat kuorum dinilai menjadi indikator adanya persoalan konsolidasi politik di DPRD, sekaligus menunjukkan lemahnya koordinasi pimpinan DPRD dalam menggalang dukungan fraksi-fraksi terhadap agenda kelembagaan.
Dengan demikian, insiden keluarnya Bobby Nasution dari ruang rapat paripurna tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa. Dalam perspektif penulis, kejadian tersebut bukan sekadar persoalan etika persidangan, melainkan juga menjadi sinyal adanya dinamika politik yang lebih luas di antara pemerintah provinsi, DPRD, dan koalisi politik yang selama ini menjadi pendukung pemerintahan di Sumatera Utara. (Penulis Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa), dan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda