Breaking News
Memuat breaking news...

Jaga Integritas Pemerintahan, Bupati Pidie Nonaktifkan Dua Pejabat Terkait Kasus Hukum

Redaksi
Redaksi
Kamis, 16 Oktober 2025 - 3.16 PM WIB
Jaga Integritas Pemerintahan, Bupati Pidie Nonaktifkan Dua Pejabat Terkait Kasus Hukum
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIGLI (Waspada.id): Bupati Pidie H Sarjani Abdullah resmi membebastugaskan sementara B dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) daerah setempat, terhitung mulai 17 Oktober 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor: 887/613/ΚΕΡ.33/2025 dan dikeluarkan dengan mempertimbangkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Selain B, H Sarjani juga membebastugaskan R, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Pidie. Keduanya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, SH, CPM, dalam keterangannya, Kamis (16/10) menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Untuk menghargai proses hukum, keduanya dibebastugaskan sementara hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi, Kamis (16/10).

Ia menegaskan, keputusan ini juga diambil untuk menjaga integritas dan citra pemerintah daerah, sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Bupati Pidie akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR. Pemerintah daerah memastikan bahwa pelayanan publik dan pelaksanaan program kerja tetap berjalan optimal.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, dan semua program kerja yang telah direncanakan dapat diteruskan tanpa kendala,” tambah Andi.(Id69)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement