Breaking News
Memuat breaking news...

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Pudeng 23,6 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
Senin, 6 Juni 2022 - 9.50 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Besar menuntut tiga terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan jetty (dermaga) Kuala Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar dengan kerugian negara Rp2,3 miliar dengan tuntutan hukuman selama 23,6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Dikha Savana pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Senin (6/6).

Terdakwa yang dituntut tersebut masing-masing atas nama Yusri bin Muhammad Jamil. Terdakwa merupakan direktur perusahaan pelaksana proyek pembangunan dermaga atau jetty Kuala Pudeng.

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Yusri bin Muhammad membayar denda Rp300 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa Yusri bin Muhammad Jamil membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,3 miliar lebih dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dipidana empat tahun tiga bulan penjara.

Selain terdakwa Yusri bin Muhammad Jamil, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Zuardi bin Mukhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat, masing-masing tujuh tahun enam bulan penjara.

Terdakwa Zuardi bin Mukhtaruddin Baya merupakan kuasa pengguna anggaran pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2019 untuk pekerjaan pembangunan jetty Kuala Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.

Serta terdakwa Taufik Hidayat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh untuk pekerjaan pembangunan jetty Kuala Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Zuardi dan Taufik Hidayat membayar denda masing-masing Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.

JPU menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Deni Syahputra melanjutkan sidang pada Selasa (7/6) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.(b02)

Teks foto: Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan jetty (dermaga) Kuala Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar sedang mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (6/6). Waspada/T.Mansursyah

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement