Jangan Salahkan Aceh: Kekeliruan Memahami Anggaran Rehab-Rekon Rp2,5 TriliunJangan Salahkan Aceh: Kekeliruan Memahami Anggaran Rehab-Rekon Rp2,5 Triliun

Oleh: Dr. Usman Lamreung
Viralnya pertemuan Menteri Pertanian dengan Gubernur Aceh terkait anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabanjir senilai Rp2,5 triliun memunculkan persepsi yang keliru di ruang publik. Seolah-olah Pemerintah Aceh gagal mengelola anggaran tersebut, bahkan dianggap membiarkan dana mengendap di tengah kebutuhan mendesak masyarakat terdampak bencana.
Padahal, jika ditelaah secara objektif, persoalan utamanya bukan terletak pada Pemerintah Aceh. Akar masalah justru berada pada lemahnya koordinasi antarkementerian dan buruknya komunikasi publik dalam tata kelola program rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dalam sistem keuangan negara, anggaran yang dialokasikan melalui kementerian tidak serta-merta menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dana yang berasal dari Kementerian Pertanian tetap berada dalam tanggung jawab kementerian dan dilaksanakan melalui satuan kerja (satker), balai, atau unit pelaksana teknis yang berada di bawah kendalinya. Pemerintah Aceh tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan, mengelola, maupun mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut.
Karena itu, ketika Menteri Pertanian mempertanyakan realisasi anggaran Rp2,5 triliun kepada Gubernur Aceh, muncul pertanyaan mendasar: apakah forum tersebut tepat untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah?
Secara administratif maupun hukum, penjelasan mengenai realisasi anggaran kementerian semestinya disampaikan oleh jajaran Kementerian Pertanian sendiri, khususnya satker yang menjadi pelaksana program di Aceh. Mengarahkan pertanyaan kepada pemerintah daerah justru berpotensi menciptakan persepsi yang menyesatkan, seolah-olah pemerintah provinsi memiliki kendali penuh atas anggaran yang secara hukum berada di bawah otoritas pemerintah pusat.
Polemik ini menunjukkan adanya kegagalan komunikasi publik. Informasi yang disampaikan secara parsial berkembang menjadi opini yang menyudutkan Pemerintah Aceh. Akibatnya, masyarakat memperoleh kesan bahwa pemerintah daerah tidak mampu mengelola anggaran pemulihan, padahal sebagian besar dana tersebut berada di bawah kendali kementerian.
Persoalan yang lebih mendasar adalah belum terintegrasinya tata kelola rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Program pemulihan melibatkan banyak kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, BNPB, Kementerian Dalam Negeri, hingga pemerintah daerah. Masing-masing memiliki anggaran, mekanisme pelaksanaan, target kinerja, dan sistem pelaporan yang berbeda.
Sayangnya, koordinasi sering kali berhenti pada rapat-rapat formal. Di lapangan, setiap institusi berjalan dengan logikanya sendiri. Akibatnya, ketika muncul hambatan atau keterlambatan pelaksanaan, yang pertama kali menerima sorotan publik justru pemerintah daerah karena merekalah wajah pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.
Fenomena ini mencerminkan masih kuatnya ego sektoral dalam birokrasi Indonesia. Setiap kementerian lebih berorientasi pada pencapaian indikator kinerja internal dibanding membangun sistem pemulihan yang terintegrasi. Padahal, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hanya dapat berhasil apabila seluruh pemangku kepentingan bekerja dalam satu orkestrasi yang jelas.
Di sinilah pentingnya memperkuat fungsi Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang telah dibentuk pemerintah pusat. Satgas tidak boleh sekadar menjadi forum koordinasi administratif, tetapi harus berperan sebagai pusat integrasi data, sinkronisasi program, pengendalian pelaksanaan, evaluasi, sekaligus pengelola komunikasi publik. Dengan demikian, seluruh kementerian dan lembaga menyampaikan informasi yang seragam sehingga tidak muncul saling lempar tanggung jawab di ruang publik.
Selain itu, transparansi harus menjadi fondasi utama. Masyarakat Aceh berhak mengetahui berapa besar anggaran rehab-rekon yang dialokasikan setiap tahun, kementerian mana yang mengelolanya, program apa yang dilaksanakan, lokasi kegiatan, progres pekerjaan, hingga manfaat yang telah dirasakan masyarakat. Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi prinsip akuntabilitas, tetapi juga menjadi benteng terhadap lahirnya disinformasi dan pembentukan opini yang keliru.
Dalam perspektif good governance, koordinasi, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efektivitas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ketika salah satu prinsip tersebut diabaikan, kegagalan komunikasi dengan mudah berubah menjadi krisis kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang disediakan, melainkan dari kemampuan pemerintah mengelola koordinasi lintas sektor secara efektif dan terbuka.
Pemerintah pusat juga perlu mempertegas batas kewenangan antara kementerian dan pemerintah daerah. Anggaran kementerian tetap menjadi tanggung jawab kementerian, sedangkan pemerintah daerah berfungsi sebagai mitra koordinasi dan fasilitator di wilayahnya. Karena itu, evaluasi terhadap realisasi anggaran harus dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing, bukan dengan membebankan tanggung jawab kepada pihak yang tidak memiliki otoritas pengelolaan.
Ke depan, seluruh kementerian yang melaksanakan program rehab-rekon di Aceh harus membangun koordinasi yang lebih solid dengan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. Setiap kebijakan strategis perlu dikomunikasikan secara terbuka, berbasis data yang valid, dan mudah dipahami masyarakat. Dengan cara itu, ruang bagi kesalahpahaman dan saling menyalahkan dapat diminimalkan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan perdebatan tentang siapa yang paling bertanggung jawab. Yang mereka harapkan adalah rumah yang kembali berdiri, lahan pertanian yang kembali produktif, infrastruktur yang kembali berfungsi, dan roda perekonomian yang segera pulih. Energi pemerintah seharusnya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan, bukan membangun persepsi yang justru memperkeruh keadaan.
Momentum ini semestinya menjadi titik balik bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi tata kelola rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh. Koordinasi antarkementerian harus diperkuat, ego sektoral harus dikikis, dan komunikasi publik harus dibangun secara jujur serta transparan. Hanya dengan demikian, program pemulihan pascabencana akan berjalan efektif, akuntabel, dan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.
Penulis adalah pengamat Politik dan Kebijakan Publik































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda