Breaking News
Memuat breaking news...

Januari-Maret, BNN Sumut Tangkap 8 Pengedar Narkoba

Redaksi
Redaksi
Senin, 4 Maret 2024 - 3.52 PM WIB
Januari-Maret, BNN Sumut Tangkap 8 Pengedar Narkoba
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Selama Januari-Maret 2024, Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran tindak pidana narkotika mulai Januari-Maret 2024 dengan menangkap Delapan orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 7,1 kg sabu-sabu dan ganja 10,2 kg disita.

Kedelapan tersangka pengedar narkoba yang ditangkap berinisial JM ,26, RM ,44, ZH ,46, YM ,25, DS ,32, IM ,46, N ,32, dan MF ,23,.

“Para tersangka ditangkap atas pengungkapkan lima laporan kasus narkoba yang diterima BNN Sumut sejak Januari hingga 3 Maret 2024,” ujar Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Denny Situmorang, Senin (4/3).

Denny menerangkan, pengungkapkan kasus Narkoba yang dilakukan BNN Sumut diantaranya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Perairan Tanjungbalai, Kecamatan Percut Seituan dan Kota Medan.

“Terhadap kedelapan pengedar narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun,” terangnya.

Denny menegaskan, BNN Sumut komitmen memberantas peredaran Narkoba.

“BNN Sumut terus gencar menindak peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya. (m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Denny Situmorang dan perwakilan dari berbagai instansi terkait saat memaparkan hasil tangkapan selama Januari-Maret 2024 di kantor BNNP Sumut di Jl. Pasar V Timur Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Senin (4/3).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement