Breaking News
Memuat breaking news...

Jerat Hukum Bagi Kepling Pengedar Narkoba Harus Tuntas

Redaksi
Redaksi
Rabu, 25 Mei 2022 - 3.53 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Jerat hukum bagi Kepala Lingkungan (Kepling)yang kedapatan sebagai pengedar narkoba harus tuntas. Hal itu untuk memberi efek jera dan tidak dicontoh Kepling lainnya.

Demikian Dr Zulkarnain Nasution, MA, ICAP (foto) selaku Direktur Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara (PIMANSU), Senin (23/5).

Dia menyampaikan hal itu sekaitan pemberitaan, belum lama ini, wanita berinisial AIS, tak berkutik saat diciduk anggota Satreskoba Polrestabes Medan. Wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Lingkungan di Kota Medan tersebut, diringkus saat asyik menjajakan sabu di tepi jalan.

Dr Zulkarnain Nasution, MA, ICAP, yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR), MUI Sumatera Utara dan dosen Tindak Pidana Narkotika, menyebutkan, keterlibatan kepala lingkungan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah sering terjadi di kota Medan dan selalu alasannya adalah faktor ekonomi.

Kata dia, ada tiga hal yang perlu disampaikan tentang kasus ini.

Pertama, untuk menjadi kepling di Kota Medan harus selektif dan ditelusuri rekam jejaknya bahwa bersih narkoba dan anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kedua, masalah ekonomi  sebagai faktor keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba selalu dijadikan alasan dan dikambinghitamkan padahal banyak orang yang lebih parah secara ekonomi, tapi tidak mau terlibat dalam peredaran gelap narkoba, karena mereka faham itu berbahaya bagi diri, keluarga dan masyarakat

Ketiga, ibu kepling yang sudah terbukti sebagai pengecer narkoba dan sebagai aparat pemerintah harus diproses hukum dan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan UU No. 35 thn 2009 tentang narkotika minimum 5 tahun penjara karena sabu masuk narkotika golongan 1.

Maka, lanjut dia, disarankan kepada Pemko Medan harus memprogram memberikan pencerahan dan sosialisasi bukan hanya bahaya narkoba tapi juga bagaimana kepling juga terlibat dalam mencegah peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan dia tinggal.

Selanjutnya, menjadikan kepling sebagai agen agen pencegahan narkoba di Kota Medan. Sebagai contoh bagi kepling lain begitu terlibat narkoba langsung dipecat.


"Diminta kepada masyarakat kalau ada indikasi keterlibatan aparat pemerintah dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba segera dilaporkan kepada pimpinannya," ucapnya.(m22)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement