JKA, Pokir, dan Nafsu Para Bohir

Mari jujur. Pokir adalah candu politik. Ia melahirkan proyek-proyek kecil yang menggemukkan bohir, bukan menolong rakyat.
POLEMIK Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali memanas. Pemerintah Aceh merasionalisasi anggaran demi menjaga keberlangsungan program kesehatan ini, namun DPR Aceh justru menyerang. Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga, bahkan menuding pemerintah "merampok dana JKA" karena alokasi awal Rp700 miliar menyusut menjadi Rp549 miliar, lalu tersisa Rp114 miliar.
Pemerintah membela diri: “Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis 30 April 2026.
Di tengah hiruk-pikuk politik, Aliansi Rakyat Aceh (ARAH), dalam pernyataan persnya, Senin 1 Mei 2026, tampil lantang: pangkas dana pokir DPR Aceh yang tidak menyentuh kebutuhan rakyat, alihkan untuk JKA. Koordinator ARAH, Ariza, menegaskan kesehatan adalah hak dasar, bukan proyek seremonial yang hanya menguntungkan bohir politik.
Data menunjukkan betapa besar dana pokir yang digelontorkan untuk anggota DPR Aceh. Pada APBA 2023, Ketua DPRA mendapat Rp100 miliar, pimpinan Rp75 miliar, dan anggota Rp50 miliar. Usulan pokir untuk RAPBA 2024 bahkan sempat mencapai Rp4 triliun, sebelum dirasionalisasi menjadi Rp444 miliar. Ironisnya, proyek pokir kerap jadi ajang bancakan.
Di Aceh Tenggara, proyek pokir diduga sarat korupsi: fee mencapai 20–25 persen, pengerjaan asal jadi, dan kualitas buruk. Di Pidie, pokir irigasi dipecah menjadi paket kecil Rp50–200 juta, lebih mirip distribusi rente ketimbang solusi nyata bagi petani. Fakta ini memperlihatkan bahwa pokir lebih sering menjadi arena transaksi politik daripada instrumen pembangunan.
JKA bukan hanya program kesehatan. Ia adalah simbol kekhususan Aceh, lahir dari semangat otonomi khusus dan menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 menegaskan JKA sebagai hak dasar masyarakat, sementara RPJMA 2023–2029 mengarahkan perluasan cakupan jaminan kesehatan. Namun, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang merasionalisasi penerima JKA berdasarkan desil, memicu polemik. Pemerintah mengeluarkan desil 8–10 (kategori sejahtera) dari tanggungan, hanya menanggung desil 6–7. DPR Aceh menilai ini melanggar Qanun, sementara pemerintah berargumen bahwa langkah ini perlu demi keberlanjutan fiskal.
Di sinilah sikap tegas dan keberpihakan kepada rakyat ekonomi lemah harus dipancang: rasionalisasi JKA adalah pilihan realistis. Lebih baik menyesuaikan cakupan daripada membiarkan program itu kolaps. Rakyat miskin tetap ditanggung, sementara kelompok mampu bisa bergabung dengan JKN nasional. Mari kita jujur: dana pokir adalah candu politik. Ia melahirkan proyek-proyek kecil yang lebih banyak menguntungkan bohir dan rekanan ketimbang rakyat. Sementara JKA adalah urat nadi pelayanan kesehatan Aceh.
Jika APBA harus memilih, maka pilihan itu jelas: pangkas pokir, selamatkan JKA. Pemerintah Aceh harus berani menyingkirkan nafsu para bohir di parlemen yang menggerogoti anggaran. Transparansi daftar pokir, audit efektivitas, dan keberanian eksekutif menolak proyek titipan adalah langkah mendesak. Rakyat Aceh tidak butuh plakat, jalan asal jadi, atau proyek seremonial. Mereka butuh kepastian bahwa ketika sakit, ada rumah sakit yang menerima tanpa menolak karena iuran JKA macet. Itulah makna keberpihakan.
Sekali lagi, di tengah hiruk pikuk politik ini, satu hal harus diingatkan: JKA adalah hak rakyat, pokir adalah nafsu bohir. Publik tetap mendukung rasionalisasi demi keberlangsungan JKA, dan menolak bancakan pokir yang hanya memperkaya elite. Karena di Aceh hari ini, yang lebih penting bukan siapa yang berkuasa, melainkan siapa yang berani menjaga rakyat agar tetap sehat—bisa bebas berobat jika sakit—meski ekonominya sulit.



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda