Breaking News
Memuat breaking news...

JPU Menuntut JS 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaksi
Redaksi
Selasa, 12 November 2024 - 9.10 PM WIB
JPU Menuntut JS 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SAMOSIR (Waspada): Terkait dugaan kasus tambang ilegal jenis galian C yang terjadi di Desa Silimalombu, Kec. Onan Runggu, Kab. Samosir, terdakwa JS yang juga merupakan kerabat dari Cawabup Samosir ABS telah mengikuti Sidang Bacaan Tuntutan secara online, Selasa (12/11) di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

Pada sidang bacaan tuntutan tersebut yang dilakukan secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Haryadi menuntut terdakwa JS 2 tahun 6 bulan penjara pada dugaan kasus tambang ilegal.

“Terdakwa JS dituntut 2 tahun 6 bulan dan dengan denda 1 milyar sub 6 bulan kurungan,” kata Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Nayer Simaremare kepada Waspada ketika disambangi di ruangannya.

Dijelaskannya, bahwa terdakwa JS dinyatakan telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Terdakwa dikenakan Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” ungkapnya.

Diterangkan Richard, sidang putusan dilakukan apabila tidak ada pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa, maka akan diambil alih oleh hakim untuk sidang putusan.

“Tetapi kalau ada pembelaannya, maka masih ada lagi waktu untuk mempertimbangkan, kemudian hakim yang mengambil putusan,” pungkasnya.(cvs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement