Jurnalisme Kebangsaan, Meneguhkan Identitas Indonesia di Aceh


Oleh: Muhammad Saleh
SABTU dan Minggu, 24-25 Oktober 2026 lalu, saya berkesempatan menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) di Jakarta. Seperti kegiatan pertemuan rutinitas para jurnalis di negeri ini, pertemuan itu diisi dengan menghadirkan narasumber.
Dan yang menjadi istimewa, Pengurus Pusat Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mendatangkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si. Dari sinilah, pemikiran tentang Jurnalisme Kebangsaan bergulir.
Kesempatan ini tentu saja saya manfaatkan untuk memahami lebih mendalam mengenai Jurnalisme Kebangsaan—walau secara referensi bebas tidak sulit untuk dimengerti.
Di hadapan para Koordinator Daerah (Korda) FWK se-Indonesia, Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si memaparkan bahwa, saat ini dunia tidak hanya diwarnai persaingan ekonomi dan militer, tetapi juga persaingan narasi. Sehingga, persoalan pers perlu dilihat dalam kerangka geopolitik dan ketahanan nasional. Karena itu, dia mengajak insan pers membangun jurnalisme kebangsaan untuk mengawal Indonesia Emas 2045.
Membangun jurnalisme kebangsaan yang dia maksudkan adalah jurnalisme yang kritis karena cinta pada bangsa, independen karena bertanggung jawab kepada publik, berani karena berpijak pada fakta, dan profesional karena tunduk pada etika.
Itu sebab menurut Ace, peran pers dalam mengawal bangsa menuju Indonesia Emas 2045 dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu, geopolitik, ketahanan nasional, dan Wawasan Nusantara.
Ambil contoh dari sudut pandang geopolitik, peran pers tidak dapat dipisahkan dari persaingan pengaruh di ruang informasi. Dari sudut pandang ketahanan nasional, informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya merupakan bagian penting dari ketahanan bangsa.
Sementara dari sudut pandang Wawasan Nusantara, kata Ace wartawan perlu memandang Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh, mencakup bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Karena itu, peran pers harus berpegang pada empat konsensus dasar bangsa—Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika—serta menempatkan pers sebagai kekuatan strategis nasional.
Poin utamanya adalah bagaimana pers menjadi kekuatan strategis yang menjaga kualitas informasi, memperkuat persatuan, mengawal demokrasi, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memastikan bahwa transformasi nasional berlangsung dengan tetap berakar pada kepentingan nasional.
Menurut Ace, pers dalam jurnalisme kebangsaan tidak hanya mampu mengkritik kebijakan tanpa merusak persatuan dan mengungkap penyimpangan tanpa menghakimi tanpa dasar, tetapi juga menyampaikan perbedaan tanpa memperbesar permusuhan. Pers seperti ini menjadi ruang bagi bangsa untuk melihat persoalan dengan jernih, tanpa menjadikan konflik sebagai komoditas.
Karena itu, menjadikan pers sebagai mata bangsa yang jernih, telinga bangsa yang peka, suara bangsa yang bermartabat, dan nurani bangsa yang berintegritas, sudah menjadi kewajiban.
Tapi, itu saja tidak cukup. Diperlukan juga penekanan pada pentingnya nalar kritis dan independensi media. Hal ini perlu dijaga karena fungsi pers sedang mengalami pergeseran akibat perubahan lingkungan strategis dan perkembangan media digital. Sebab, persoalan pers saat ini tidak lagi sebatas teknik jurnalistik, melainkan sudah masuk ke wilayah strategis yang berkaitan dengan kualitas demokrasi, ketahanan sosial, dan ketahanan nasional.
Kondisi ini sejalan dengan pendapat Yochai Benkler, Robert Faris, dan Hal Roberts (2018) dalam karya monumental mereka Network Propaganda, yang menegaskan bahwa ekosistem komunikasi digital kontemporer, sangat rentan dimanipulasi oleh disinformasi terencana (epistemic crisis), propaganda terfragmentasi, dan polarisasi partisan. Di era saat ini, algoritma platform digital kerap memprioritaskan keterikatan emosional (sensationalism engagement) dibanding kualitas verifikasi.
Karena itu, wartawan modern dituntut tidak hanya memahami isi suatu informasi, tetapi juga asal-usulnya (provenance), jaringan penyebarannya, kepentingan ekonomi-politik di baliknya, serta cara informasi tersebut dikuatkan oleh algoritma media sosial.
Perspektif ini juga diperkuat oleh konsep "Digital Gatekeeping" (Shoemaker & Vos, 2009). Dia bilang, peran jurnalis telah bergeser dari sekadar penyeleksi berita (gatekeeper) menjadi pemandu verifikasi (curator of truth) di tengah laju banjir informasi.
Makanya ke depan, peran pers tidak lagi sekadar menyampaikan berita, tetapi juga membantu masyarakat memahami apa yang terjadi, mengapa hal itu terjadi, apa dampaknya, dan bagaimana berbagai fakta saling berkaitan? Seperti ditegaskan Ace di akhir paparannya, pers bukan sekadar penjaga informasi, melainkan penjaga masa depan bangsa.
Yang jadi pertanyaan kemudian adalah, bagaimana jurnalisme kebangsaan ini memiliki korelasi harmoni dengan Aceh, sebagai satu kawasan yang memiliki pengalaman sejarah, sosial, politik, dan keagamaan yang khas dalam perjalanan bangsa Indonesia?
Sebagai daerah yang pernah mengalami konflik bersenjata berkepanjangan dan kini menjalani kehidupan pascakonflik, Aceh memiliki tantangan tersendiri dalam membangun perdamaian, memperkuat demokrasi, serta merawat identitas keislaman dan kebangsaan.
Ini sejalan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005, yang menjadi momentum penting dalam mengakhiri konflik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Namun, perdamaian sejatinya bukan sekadar berhentinya kekerasan (negative peace), melainkan proses panjang membangun kepercayaan, keadilan sosial, dan perdamaian positif (positive peace).
Dalam konteks inilah, jurnalisme kebangsaan memiliki posisi strategis. Dalam tinjauan teori media modern, pendekatannya tidak lagi terbatas pada Social Responsibility Theory konvensional (Siebert et al., 1956), melainkan bertransformasi menuju Teori Tanggung Jawab Sosial Komunikasi Digital (Ward, 2015; Christians et al., 2009). Teori etika pers abad ke-21 ini, menekankan bahwa kebebasan pers di kawasan pascakonflik wajib berorientasi pada keberlanjutan kemanusiaan (global media ethics), keadilan rasional, dan pencegahan ketegangan komunal.
Di Aceh, praktik jurnalistik berlangsung dalam lingkungan masyarakat dengan memori kolektif trauma perang, identitas keagamaan yang kuat, serta kekhususan tata hukum Syariat Islam. Karenanya, pemberitaan mengenai masa lalu, dinamika politik lokal, hingga hubungan pemerintah pusat-daerah, harus dikelola dengan akurasi dan sensitivitas sosial yang tinggi.
Itu sebab, kebebasan pers harus menjadi instrumen untuk memperkuat kehidupan masyarakat, bukan sebaliknya menjadi sarana membuka kembali luka sejarah.
Namun, jurnalisme kebangsaan bukan berarti pers harus selalu membenarkan kebijakan negara atau menghindari kritik. Justru, kontrol sosial independen adalah pilar utamanya.
Dalam mengurai konflik dan rekonsiliasi Aceh, pemikiran Johan Galtung mengenai Peace Journalism yang dikembangkan secara komprehensif oleh Jake Lynch dan Annabel McGoldrick (2005), mungkin menjadi sangat mendesak.
Lynch & McGoldrick menegaskan bahwa, Jurnalisme Damai adalah skema pemberitaan yang memberi ruang bagi solusi, mengidentifikasi akar penyebab perselisihan tanpa demonisasi (non-violent framing), serta menonjolkan aspirasi korban ketimbang propaganda elite.
Karena itu, jurnalis di Aceh tidak boleh terperangkap dalam War Journalism—yang cenderung sensasional, berfokus pada pertentangan antar-elite, dan melihat masalah secara biner (menang-kalah). Sebaliknya, jurnalisme damai menuntut keterlibatan media untuk mengangkat narasi masyarakat akar rumput, mantan kombatan, korban perang, perempuan, dan generasi muda. Media tetap wajib mengungkap hambatan reintegrasi, kemiskinan, dan korupsi pascakonflik, tetapi narasi disusun untuk mendorong penyelesaian konstruktif, bukan menyulut dendam kolektif.
Lantas, bagaimana dengan kekhususan Aceh dalam penerapan Syariat Islam, sesuai UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh? Realitas ini memberikan dimensi moral tersendiri bagi praktik pers.
Dalam perspektif Islam, kerja jurnalistik bertumpu pada epistemologi etis berbasis Prinsip Tabayyun (QS. Al-Hujurat: 6). Ini mengenai suatu permohonan konfirmasi mendalam sebelum menyebarkan berita.
Di dunia akademis modern, integrasi ini dikaji luas dalam studi Etika Media Islam (Islamic Media Ethics) oleh Mohammad Ali Haram (2008) dan Janet Steele (2018) melalui bukunya Mediating Islam. Steele menemukan bahwa nilai-nilai keislaman seperti kejujuran (sidq), amanah, keadilan ('adl), dan kesantunan sejatinya sejalan dan justru memperkuat pilar-pilar kewartawanan universal.
Konsep ini bersinergi tegak lurus dengan ajakan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2014) dalam edisi teranyar The Elements of Journalism, yang menempatkan "disiplin verifikasi" sebagai elemen pembeda utama antara jurnalisme sejati dengan propaganda.
Penerapan Syariat Islam di Aceh sama sekali tidak boleh dijadikan legitimasi untuk membendung kemerdekaan pers atau menindas kritik publik. Sebaliknya, spirit keislaman yang adil justru menjadi fondasi bagi wartawan untuk membela kaum tertindas (mustad'afin), membongkar praktik penyimpangan kekuasaan, dan menuntut transparansi tata kelola pemerintahan Aceh.
Karenanya menurut saya, secara sosiologis, tantangan terbesar pers di Aceh adalah menjembatani harmoni antara identitas keacehan, keislaman, dan keindonesiaan. Ketiganya bukanlah entitas yang berbenturan, melainkan bagian dari keberagaman nasional.
Meminjam pemikiran Jürgen Habermas yang terus dikontekstualisasikan oleh pakar media modern seperti Lincoln Dahlberg (2011) mengenai Digital Public Sphere. Media berfungsi sebagai sarana wacana rasional di mana warga negara bertukar pikiran secara bebas. Media di Aceh harus menjadi ruang deliberatif yang inklusif—memfasilitasi perbedaan pandangan politik, kebudayaan, dan pembangunan tanpa prasangka atau diskriminasi.
Karenanya, pers dan media di Bumi Tanah Rencong, harus berani menyuarakan isu-isu struktural yang berdampak langsung pada hajat hidup warga seperti, ketimpangan ekonomi, kualitas pendidikan, pengangguran, pengelolaan dana otsus, hingga kelestarian lingkungan hidup.
Sebab, nasionalisme sejatinya, tidak dibangun lewat romantisisme slogan semata, melainkan diwujudkan melalui keberpihakan pada kesejahteraan dan keadilan publik.
Nah, di tengah kompleksitas era digital yang diwarnai kabar bohong (hoax), hate speech, dan kemunculan kecerdasan buatan, pers profesional di Aceh harus terus mengokohkan fungsi utamanya, sesuai yang diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini sejalan dengan misi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial yang bertanggung jawab.
Sebab pada akhirnya, Jurnalisme Kebangsaan di tanah Serambi Mekkah bukanlah upaya penyeragaman cara pandang, melainkan ruang yang merayakan keberagaman di bawah payung NKRI.
Melalui nalar kritis yang berintegritas dan komitmen pada Jurnalisme Damai, pers di Aceh dapat menjadi pemandu verifikasi yang jernih. Pers tidak hanya bertugas merawat memori perdamaian yang telah diperjuangkan sejak MoU Helsinki, tetapi juga meneguhkan identitas keislaman dan keindonesiaan secara harmoni.
Tak hanya itu, di tengah kepungan banjir informasi digital, jurnalis di Aceh memanggul misi suci yaitu, menjadi penjaga akal sehat publik sekaligus pengawal masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Semoga.***
Penulis adalah Wartawan dan Mahasiswa Doktoral Program Studi Islam, UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda