Kabut Asap, Kabut Tata Kelola Bencana


Oleh: Dr. Salamuddin, MA
Pola yang terus berulang dalam penanganan bencana: komunikasi publik yang buruk, debat status bencana tanpa ujung, dan dana darurat yang dikorupsi
Kabut Asap yang Menyesakkan
Sejak karhutla mulai meluas pada Juli lalu, sudah hampir tiga bulan kabut asap menyelimuti Indonesia dari Sumatra hingga Kalimantan. Banyak pemberitaan media tentang langit siang berubah oranye kemerahan dan Orang Utan yang terancam ikut terbakar di Kalimantan. Di Palembang, warga mengeluhkan abu sisa kebakaran yang beterbangan hingga ke teras rumah, sementara jarak pandang di bandara sempat turun hingga 400 meter. Api pun tidak berhenti di hutan dan lahan. Di Bangka Selatan, kebakaran gambut merambat ke permukiman dan menghanguskan 305 rumah warga.
Sementara itu, banyak kota lain di Indonesia yang ditutupi kabut asap, dari Medan, Pekanbaru, Padang, Jambi, dan Bandar Lampung di Sumatra hingga Palangka Raya, Banjarmasin, dan Samarinda di Kalimantan. Bahkan kabut asap dikabarkan sudah sampai ke DKI Jakarta. Sekolah-sekolah di sejumlah daerah terpaksa diliburkan atau beralih ke pembelajaran jarak jauh. Di negara tetangga, warga Singapura dan Malaysia juga mengalami hal yang sama. Indeks kualitas udara mereka berulang kali menembus kategori tidak sehat, sekolah ditutup, dan sebagian penerbangan terganggu.
Namun, kita menyaksikan bukan hanya foto langit kelabu yang ramai di media sosial. Yang menjadi viral justru potongan video pernyataan aktor pemerintahan sendiri. Ada yang meminta pengertian dari negara tetangga bahwa kebakaran ini terjadi "beyond human error" dan "betul-betul alam". Ia lalu menambahkan kalimat yang kemudian menjadi bahan olok-olok lintas negara: "Kita bukan hanya mengirim asap, tapi kalau asapnya enggak ada, kita mengirim oksigen." Tak lama kemudian, warganet Singapura dan Malaysia ramai membuat video sindiran tentang "oksigen impor" dan "bonus asap gratis" dari Indonesia. Olok-olok itu mungkin terdengar ringan dan cukup diabaikan saja oleh pemerintah, tetapi di baliknya ada krisis yang skalanya sama sekali tidak lucu.
Skala yang Tak Bisa Diremehkan
Sebelum membahas polanya, penting untuk melihat skala persoalan. Pemberitaan media dalam dan luar negeri mencatat dampak lintas batas musim asap tahun ini mulai terasa sejak awal Agustus. Pada pertengahan Agustus, Sarawak menutup seluruh 591 sekolahnya, yang berdampak pada hampir 200 ribu pelajar. Malaysia menetapkan keadaan darurat di Serian setelah indeks kualitas udaranya melampaui 500 pada awal September. Sedangkan pada pertengahan September, untuk pertama kalinya sejak 2019, seluruh wilayah Singapura berada dalam kategori tidak sehat.
Di dalam negeri, situasinya jauh lebih berat. Di Palangka Raya, konsentrasi PM2,5 pada 14 Oktober bahkan tercatat mencapai 2.512 mikrogram per meter kubik, sepuluh kali lipat ambang batas berbahaya. Sebagai pembanding, studi Uda dan kawan-kawan yang terbit pada 2019 di Jurnal Environmental Science and Pollution Research menemukan bahwa di Kalimantan Tengah, kebakaran gambut sepanjang tahun 2011–2015 telah menaikkan rata-rata tahunan PM2,5 sebesar 26 mikrogram per meter kubik, lebih dari dua kali lipat pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berlaku saat itu, atau lebih dari lima kali lipat pedoman terbarunya. Kenaikan sebesar itu saja diperkirakan telah menyebabkan 648 kematian dini setiap tahun akibat penyakit pernapasan kronis, penyakit jantung dan pembuluh darah, dan kanker paru. Jika kenaikan rata-rata yang 'hanya' 26 mikrogram saja sudah menelan ratusan nyawa setiap tahun, paparan hingga ribuan mikrogram seperti tahun ini jelas bukan hal remeh.
Dampaknya pada kesehatan warga pun sudah nyata. Data Kementerian Kesehatan yang dikutip media mencatat lebih dari 300.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak sepanjang Agustus hingga Oktober 2026, dan lebih dari 70 ribu di antaranya adalah balita. Jumlah kasus tertinggi dilaporkan di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Riau. Menurut laporan media di Kota Pekanbaru, lebih dari 10.000 warga tercatat mengalami gangguan kesehatan akibat asap, mulai dari asma, ISPA, hingga pneumonia. Ini belum menghitung kerugian ekonomi, hari belajar yang hilang, dan dampak jangka panjang pada kesehatan anak-anak.
Ironisnya, Sumatra yang setahun lalu masih memulihkan diri dari banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini kembali menjadi korban bencana yang lain. Warga yang sama, dalam waktu kurang dari setahun, harus menghadapi dua krisis yang penanganannya sama-sama membuat frustrasi. Dengan skala seperti ini, warga berhak mendapatkan penanganan bencana yang berempati, jelas, dan tegas Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Pola Pertama: Komunikasi yang Meremehkan
Dalam manajemen bencana, komunikasi adalah bagian inti dari penanganan. Pernyataan pejabat menentukan apakah warga percaya dan mengikuti imbauan, apakah publik mendapat laporan yang transparan, dan apakah negara tetangga melihat Indonesia sebagai mitra yang serius.
Sayangnya, dalam dua bencana terakhir, komunikasi pejabat justru menjadi sumber masalah baru. Saat banjir Sumatra, Kepala BNPB ketika itu menyebut suasana "mencekam" hanya ada di media sosial, kalimat yang menyakitkan bagi korban yang kehilangan keluarga dan rumah. Soal kayu gelondongan yang terseret banjir, pejabat Kementerian Kehutanan semula menyebutnya pohon tumbang alami, lalu meralat setelah warganet menyebarkan gambar kayu yang terpotong rapi. Menteri Lingkungan Hidup menduga kayu itu sisa pembukaan kebun sawit, sementara Menteri Dalam Negeri mengaku belum tahu asal-usulnya. Pemerintah berbicara dengan banyak suara.
Pada karhutla tahun ini, pola itu terulang di depan penonton lintas negara. Klaim "betul-betul alam" dan lelucon "mengirim oksigen" langsung dibantah Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura, K. Shanmugam, yang menegaskan bahwa asap disebabkan perusahaan pelanggar aturan. Hampir bersamaan, Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi berbicara tentang peluang memanfaatkan jutaan hektare hutan rusak untuk biodiesel, sementara warga masih sesak napas. Pemerintah ingin tampak mampu, tetapi komunikasinya terdengar defensif dan tidak satu suara. Akibatnya, bukan hanya kepercayaan publik yang turun; wibawa diplomasi Indonesia ikut tergerus, dan ejekan warganet negara tetangga menjadi rekam jejak digital yang sulit dihapus.
Komunikasi krisis yang baik sebenarnya tidak rumit, dan Australia memberi contohnya. Saat musim kebakaran terburuk dalam sejarah New South Wales pada 2019–2020, Komisioner Dinas Pemadam Kebakaran Perdesaan negara bagian itu tampil dalam konferensi pers setiap hari. Bahasanya lugas, ia menjawab pertanyaan secara terbuka, dan ia menemui langsung warga yang kehilangan rumah serta keluarga petugas yang gugur. Publik yang cemas merasa diberi informasi sekaligus ditenangkan. Kuncinya sederhana: satu sumber informasi yang rutin dan jujur, serta empati yang tidak dibuat-buat.
Pola Kedua: Debat Status yang Tak Pernah Selesai
Pola kedua adalah debat berulang soal status bencana nasional. Saat banjir Sumatra, pemerintah pusat menolak menetapkannya dengan alasan situasi terkendali, padahal para kepala daerah menyatakan tidak sanggup lagi mengatasinya. Tahun ini, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan juga menyatakan karhutla belum perlu berstatus bencana nasional karena negara "masih sanggup", meski DPR mendesak setelah kebakaran berlangsung tiga bulan.
Masalahnya bukan pada jawaban "ya" atau "tidak", melainkan pada tidak adanya kriteria yang terukur. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah menyebut indikatornya, mulai dari jumlah korban, kerugian, dan cakupan wilayah hingga dampak sosial ekonomi, tetapi tidak menetapkan ambang batas angkanya. Akibatnya, keputusan itu mudah menjadi soal negosiasi, dan status bencana nasional dianggap pengakuan kegagalan, bukan alat untuk mempercepat mobilisasi sumber daya.
Sikap terhadap bantuan asing pun berubah-ubah. Saat banjir Sumatra, pemerintah menolak tawaran sejumlah kepala negara. Kini pemerintah menerima helikopter pemadam dari Jepang, sambil tetap menegaskan negara masih sanggup. Sementara di tengah ketidakkonsistenan ini, Malaysia akan membawa isu asap ke pertemuan ASEAN dengan usulan agar asap lintas batas diperlakukan sebagai bencana regional. Jika Indonesia tidak membenahi kerangkanya sendiri, negara lainlah yang akan menentukan aturan mainnya.
Pola Ketiga: Dana Darurat yang Dikorupsi
Pola ketiga paling menyakitkan. Pada 16 Oktober 2026, di tengah kepungan asap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dugaan korupsi dana siap pakai BNPB yang dipakai untuk karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatra. Vendor diduga sudah ditentukan sejak awal melalui penunjukan langsung, disertai konflik kepentingan dan suap. Barang yang dimainkan pun sangat dekat dengan kebutuhan korban: alat komunikasi pemadaman, tenda, hingga perahu karet.
Situasi darurat memang membuka ruang pengadaan cepat dengan prosedur yang longgar. Ruang itu justru menjadi celah. Ini bukan kasus pertama. Dana bantuan sosial pandemi COVID-19 pun dikorupsi hingga menyeret seorang menteri ke penjara. Korupsi dana bencana adalah pengkhianatan ganda, terhadap korban dan terhadap kepercayaan publik. Bagaimana bisa meyakinkan dunia bahwa "negara masih sanggup" jika anggaran bencana pun tidak sanggup dijaga?
Menyingkap Kabut
Kita terus mengulang siklus yang sama, yaitu lalai sebelum bencana, gagap saat bencana, dan lupa setelah bencana. Di titik ini, pertanyaan yang lebih tidak nyaman sulit dihindari: apakah kegagapan itu sekadar kelalaian, atau kelalaian yang dibiarkan? Ketika publik cenderung memilih jawaban kedua, garis pembeda antara hutan yang terbakar dan hutan yang dibakar menjadi kian tipis, terlebih bila pembukaan lahan dibenarkan atas nama ekonomi dan swasembada energi.
Jika pemerintah ingin membuktikan bahwa kegagapan ini bukan kelalaian yang dibiarkan, pembuktiannya tidak cukup lewat bantahan di depan kamera. Ia harus tampak dalam keputusan yang bisa diuji. Status bencana nasional semestinya ditetapkan berdasarkan ambang batas yang terukur dan hasilnya disampaikan secara terbuka, sehingga menjadi keputusan teknis, bukan soal gengsi. Dalam situasi darurat, negara pun perlu berbicara dengan satu suara yang berbasis data dan berempati pada korban, diikat oleh protokol komunikasi krisis yang berlaku bagi seluruh pejabat. Kepercayaan publik baru bisa dipulihkan bila penggunaan dana siap pakai dibuka dan dapat diawasi publik secara real-time, sejak hari pertama tanggap darurat.
Namun, pembuktian yang paling meyakinkan justru ada di hulu, komitmen pada pencegahan. Selama perhatian dan anggaran tercurah pada pemadaman, api akan terus datang setiap kemarau. Pemulihan gambut perlu diukur dari naiknya muka air tanah, bukan dari banyaknya kegiatan. Penegakan hukum terhadap korporasi perlu dituntaskan hingga eksekusi putusan, sementara peladang kecil didampingi agar tidak selalu menjadi pihak yang paling mudah disalahkan dibandingkan dengan korporasi besar. Dengan rumah sendiri yang tertata, Indonesia dapat datang ke KTT ASEAN Manila dengan membawa peta jalan, bukan pembelaan diri.
Penulis adalah Akademisi Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Berita Terkait





















































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda