Breaking News
Memuat breaking news...

Kajari Sabang Serahkan Tersangka Dan BB Tahap II

Redaksi
Redaksi
Kamis, 9 Juni 2022 - 3.38 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SABANG (Waspada): Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang melakukan serah terima tanggungjawab tersangka dan Barang Bukti (BB) (tahap II) dalam perkara korupsi a/n Fatwa Amri AMpd Par Bin Abdul Wahab Waib dan a/n Iskandar Bin Syarbini kepada Penuntut Umum pada Kajari Sabang, Kamis (9/6).

Proses penyerahan kedua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang tahun anggaran 2020 itu, dipimpin langsung Kepala Kejaksanaan Negeri Sabang, Choirun Prapat, SH, MH.

Siaran pers yang diterima Waspada dari Kajari Sabang ditandatangani a/n Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Kasi Intelijen Jen Tanamal menyebutkan, kasus posisi atau duduk perkara adalah kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laut Kota Sabang, dengan nilai anggaran Rp 385.810.584 yang bersumber dari Dana Desa Aneuk Laut TA 2020.

Sesuai laporan Hasil Penghitungan (LHP) kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut No 700/252/2022 pada 18 Maret 2022 yaitu sebesar Rp 204.038.852.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang sebelumnya telah menyatakan berkas perkara dimaksud telahlengkap (P-21) secara formil dan materil berdasarkan surat: No: B-556/L.1.16/Fd.1/05/2022 dan No: B-556.a/L.1.16/Fd.1/05/2022 Karenanya, dapat segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Dengan demikian, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan. Artinya, dalam beberapa hari ke depan, tim JPU Kajari Sabang segera menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan perimbangan hal-hal sebagaimana dalam Pasal 21 UU No 8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana. Hingga saat ini, kedua tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Sehingga tim JPU Kajari Sabang melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sabang terhadap masing-masing terdakwa selama 20 hari ke depan. Dan dalam masa 20 hari itu, berkas perkara dan barang bukti tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, S.H. M.H menyampaikan pesan bahwa tim jaksa penuntut umum Kajari Sabang akan serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan nantinya.

Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara Gampong di Kota Sabang, agar berhati-hati dan profesional dalam mengelelola angaran Gampong. (rel)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement