Breaking News
Memuat breaking news...

Kajari Sabang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA

Redaksi
Redaksi
Selasa, 6 Desember 2022 - 8.44 PM WIB
Kajari Sabang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SABANG (Waspada): Kajari Sabang melalui Kasi Intelijen, Jen Tanamal, SH dalam rilisnya Selasa (06/12/2022) sore yang disampaikan ke Waspada, menyampaikan perkembangan penyidikan
kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun Anggaran 2020, dengan pagu anggaran senilai Rp4.850.000.000.

Berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose internal, telah ditemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka terdiri AF (Kadis LHK Kota Sabang Tahun 2020) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 76 tertanggal 06 Desember 2022 dan FS (Sekretaris DPRK Kota Sabang/selaku pemilik lahan) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 77 tertanggal 06 Desember 2022.

Menurut Kajari Sabang, Choirun Parapat, SH,. MH Kedua tersangka di atas, secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mark-up harga
pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara/daerah senilai Rp1.502.935.000 sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli.

Terhadap Kedua Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kajari Sabang Choirun Parapat, SH, MH menyampaikan bahwa Tim Jaksa
Penyidik akan terus berkerja secara profesional untuk mengungkap mafia tanah ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama
Penyidikan.

Pada kesempatan ini juga Kajari menyampaikan bahwa Kejari Sabang tetap
berkomitmen mendukung kinerja Pemko Sabang seperti yang telah dilakukan sebelumnya yaitu dalam peningkatan PAD dan penyelamatan aset-aset Pemko.

Kajari Sabang juga berharap agar Pemko
Sabang dalam melakukan penyusunan anggaran agar menganggarkan kepada hal-hal yang benar-benar menjadi prioritas supaya tidak terjadi lagi pengadaan lahan/kegiatan-kegiatan pengadaan yang sebenarnya tidak begitu diperlukan. (b18)

Teks foto : Kajari Sabang, Choirun Parapat, SH, MH memberikan keterangan pers usai ekspos hasil penyidikan. (Waspada/Ist)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement