Breaking News
Memuat breaking news...

Kajari Sergai Antar Barang Bukti

Redaksi
Redaksi
Selasa, 20 September 2022 - 8.51 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SEIRAMPAH (Waspada): Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Senin (19/9/2022), mengembalikan empat barang bukti (BB) hasil sitaan kepada pemilik yang sah disejumlah lokasi berbeda.

"Pengembalian BB dimaksud merupakan wujud dari program Si Abang Laris (Sistem Antar Barang Bukti Gratis) Kejari Sergai," ujar Kajari Sergai M Amin SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (20/9/2022), di Sei Rampah.

Lebih lanjut Amin merincikan, adapun BB yang dikembalikan kepada pemiliknya antara lain 1 unit sepeda motor BK 4099 XBF di Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, 1 unit sepeda motor BK 3665 NW di Dusun VI Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul.

Kemudian, sambungnya, 1 unit sepeda motor BK 3732 ACQ di Dusun II Desa Martebing, Kecamatan Dolokmasihul serta 1 unit sepeda motor BK 5112 EZA di Dusun II Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi.

Menurut Amin, program Si Abang Laris sejatinya dilakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh warga Sergai. Lalu, barang bukti yang diantar ke pemilik itu perkaranya memang benar-benar sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Proses pengembalian BB tersebut tidak dipungut biaya alias gratis dan syarat perkaranya sudah sampai putusan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah dengan status inkrah," pungkas mantan Kajari Tanjungbalai tersebut.(cmw/a15)

Teks foto: Petugas Kejari Sergai kembalikan barang bukti ke pemilik yang sah. Waspada/Ist

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement