Breaking News
Memuat breaking news...

Kajari Tebing Tinggi Pimpin Press Rilis Pengembalian Uang Hasil Korupsi

Redaksi
Redaksi
Kamis, 1 Februari 2024 - 8.07 PM WIB
Kajari Tebing Tinggi Pimpin Press Rilis Pengembalian Uang Hasil Korupsi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TEBINGTINGGI (Waspada): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi, Muchsin, SH, MH memimpin press rilis pengembalian uang senilai Rp203.000.000.00, ke kas daerah dari kasus tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi tahun 2019.

Kegiatan tersebut berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, di Jalan Yos Sudarso, Kel Lalang, Kec Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis(1/2).

Pada kesempatan tersebut Kajari Tebing Tinggi mengungkapkan bahwa uang senilai Rp203 juta tersebut diperoleh dari 2 orang tersangka yakni, Gul Bakhri Siregar (Kadis Perdagangan) dan Prio Handoko (Rekanan Pembangunan Tembok Penahan Pasar Induk). Gul Bakhri Rp53 juta, sedangkan Prio Handoko Rp150 juta.

“Uang yang berada di hadapan kita saat ini adalah uang hasil korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi. Uang ini akan kita masukkan ke dalam kas daerah Kota Tebingtinggi, sedangkan untuk kedua tersangka saat ini sudah kita jebloskan ke dalam lembaga pemasyarakatan,” kata Muchsin, SH, MH.

Kajari Tebingtinggi saat diwawancarai wartawan.Waspada/Kristian Brahmana

Kemudian, ia menerangkan bahwa sesuai putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kedua tersangka yakni Gul Bakhri Siregar dijatuhi hukuman 1 Tahun kurungan penjara dengan denda Rp50 juta apabila tidak dibayar diganti dengan penambahan hukuman selama 1 bulan, dan Prio Handoko dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan Kurungan penjara dengan denda Rp50 juta apabila tidak dibayar diganti dengan penambahan hukuman selama 3 bulan lamanya.

“Saat ini keduanya sudah menerima hukuman yang dijatuhi kepada mereka, mereka tidak mengajukan banding maupun kasasi”, jelasnya.

Seusai kegiatan, Kajari Tebing Tinggi, Muchsin, SH, MH berpesan kepada pengelola anggaran di Kota Tebing Tinggi jangan berani memainkan anggaran kalau tidak mau berurusan dengan hukum.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi, Ris Piere Sigiro, SH, MH, Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi, Hiras Silaban, SH, MH, Kasubsi Penyelidikan, Wido Sihombing, SH, dan Jaksa Kasi Intel, Daniel.(a37)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement