Breaking News
Memuat breaking news...

Kajatisu Terima Penghargaan Dari Menteri Lingkungan Hidup

Redaksi
Redaksi
Kamis, 29 Agustus 2024 - 9.24 PM WIB
Kajatisu Terima Penghargaan Dari Menteri Lingkungan Hidup
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, Kamis (29/8/2024) menerima penghargaan Anugerah Konservasi Alam 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) di Alun-alun Kidul, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).

Kejati Sumut mendapat penghargaan sebagai Lembaga Pemerintah atas dukungan dan komitmen penegakan hukum yang dilakukan secara kolaboratif dan inovatif melalui penyelesaian penguasaan hutan negara yang telah terbit alas hak sertifikat hak milik di atasnya pada kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut seluas 97,8 Hektar.

Dalam kesempatan itu Siti Nurbaya mengatakan upaya memasyarakatkan konservasi alam nasional sebagai sikap gaya hidup dan budaya bangsa mempromosikan kelestarian dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.

"Peringatan HKAN selebrasi sekaligus kontemplasi. Peringatan HKAN memberikan gambaran tentang menjaga hutan dan kawasan hutan sebagai elemen dan struktur pembentuk bentang alam dan lingkungan serta semua faktor yang saling mempengaruhi di dalamnya," kata Siti Nurbaya.

Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, petang tadi menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum terkait penyelamatan atas penguasaan lahan dan kawasan hutan negara menjadi komitmen dari Kajati Sumut dan jajaran. (rel)

Kamis (29/8/2024)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement