Breaking News
Memuat breaking news...

Kalapas Lubukpakam Dan Kepala BNNK Deliserdang Musnahkan Barang Terlarang

Redaksi
Redaksi
Kamis, 2 Februari 2023 - 9.55 AM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DELISERDANG (Waspada): Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren bersama Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad memusnahkan barang terlarang hasil temuan dari blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (1/2) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumut,

Kalapas Alanta Imanuel Ketaren bersama Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara dirusak dan dibakar.

Kalapas Alanta Imanuel Ketaren mengatakan barang bukti yagn dimusnahkan itu merupakan barang hasil temuan para petugas saat melaksanakan razia kurun waktu 4 bulan sejak September hingga Desember 2022, berupa 8 unit senjata tajam, 87 unit handphone, bersama 74 baterai dan 54 charger handphone.

Alanta Imanuel Ketaren menyampaikan terimakasih kepada seluruh petugas yang telah bekerja melakukan razia, untuk membersihkan blok hunian dari barang-barang terlarang. Dia juga menghimbau agar petugas tetap melakukan razia secara mendadak. “Tidak ada yang tidak bisa. Jika kita mau, maka kita bisa," ungkapnya. (a16).

Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren, Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad dan lainnya saat memusnahkan barang bukti. (Waspada/ist).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement