Breaking News
Memuat breaking news...

Kalibrasi Minta Usut Tuntas Korupsi Di Sumatera Utara

Redaksi
Redaksi
Selasa, 1 Juli 2025 - 4.44 PM WIB
Kalibrasi Minta Usut Tuntas Korupsi Di Sumatera Utara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Ketua Kalibrasi Anti Korupsi Dan Hak Asasi Manusia juga Pakar Hukum Tata Negara dan tokoh masyarakat, Antony Sinaga, SH, MHum. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Ketua Lembaga SwadayaMasyarakat Kalibrasi Anti Korupsi Dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, SH, MHum yang berkantor di Gedung Putih Jl. Cempaka I No. 20 /Jl. Teratai No. 1, Kel. Sempakata, Komplek Pemda Tk.I, Tanjung Sari Medan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara beberapa hari lalu dengan menangkap antara lain Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting atas dugaan korupsi.

‘’Dengan segala hormat dan dengan segala kerendahan hati menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia selaku panglima perang anti korupsi dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atas respon cepat melakukan OTT atas penyebaran virus korupsi di Provinsi Sumatera Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan rakyat Provinsi Sumatera Utara,’’ kata Antony di Medan, Selasa (1/7).

Antony pun menyampaikan beberapa hak untuk mengantisipasi penyebaran virus korupsi di Sumatera Utara antara lain:

  1. Mengusut secara tuntas korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif atas migrasi pejabat Pemerintah Kota Medan yang dibawa oleh Bobby Nasution kini Gubernur Sumatera Utara menduduki jabatan antara lain Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pejabat-pejabat lainnya lebih kurang dua ratus orang yang bakal dinonjobkan dan menduduki jabatan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 800.1/3.3/1560/IV/2025 Tanggal 23 April 2025, perihal Permohonan Persetujuan Tertulis dalam Pelaksanaan Pengangkatan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provisni Sumatera Utara. Sekaligus diminta kepada Menteri dalam Negeri dan Kepala BKN Pusat untuk tidak serta merta menyetujui usul pengangkatan pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV yang migrasi dari Pemko Medan dan atau yang migrasi dari Kabupaten /kota lainnya sebelum dilakukan audit investigasi forensik virus korupsi pada saat mereka menjabat di Pemko Medan dan atau menjabat di kabupaten/Kota lainnya untuk mengantisipasi MENS REA penyebaran virus korupsi di provinsi sumatera utara yang saat ini menjadi target operasi tangkap tangan komisi pemberantasan korupsi.
  2. Mengusut tanpa padang bulu secara tuntas dan melakukan audit investigasi atas penyebaran virus Korupsi di Kota Medan terkait infrastruktur, korupsi di Badan Pendapatan Daerah Kota Medan dan korupsi lainnya di Pemerintahan Kota Medan. Karena selama ini Pemerintah Kota Medan memiliki hak imunitas yang tidak bisa diusut oleh Aparat penegak hukum.
  3. Meminta pertanggung jawaban hukum kepada Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara dan sekaligus sebagai wakil pemerintah di Pusat di Daerah terhadap penyebaran virus korupsi, Pejabat yang migrasi dari Medan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian yang serius dari yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk melakukan audit investigasi forensik penyebaran virus korupsi di Provinsi Sumatera Utara, tandas Antony. (m15/rel)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement