Breaking News
Memuat breaking news...

Kantor Imigrasi Belawan Serahkan 9 WNA Ke Rudenim Medan

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10.55 AM WIB
Kantor Imigrasi Belawan Serahkan 9 WNA Ke Rudenim Medan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BELAWAN (Waspada.id): Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Jumat (3/10).

Sembilan WNA tersebut merupakan hasil pengawasan dan penegakan hukum oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di wilayah Perairan Asahan Kabupaten Asahan Sumatera Utara, pada 24 September 2025.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Mangampu Siregar, Jumat (3/10/), menjelaskan proses penyerahan ke Rudenim Medan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan/atau izin tinggal yang berlaku, sehingga ditetapkan melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami mengapresiasi kerja sama dan sinergi dengan pihak Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam pengawasan orang asing. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, sembilan WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Medan untuk proses pendetensian dan deportasi lebih lanjut,” ungkapnya.(id15)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement