Breaking News
Memuat breaking news...

Kanwil Kemenag Aceh Bayarkan Tunjangan Guru Inpassing Rp2,7 Miliar

Redaksi
Redaksi
Jumat, 22 Desember 2023 - 3.10 PM WIB
Kanwil Kemenag Aceh Bayarkan Tunjangan Guru Inpassing Rp2,7 Miliar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada): Kantor Wilayah Kementerian  Agama Provinsi Aceh, membayar tunjangan  guru mandrasah non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing tahun 2023.
 
Guru Inpassing adalah guru yang telah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru khususnya guru bukan ASN.
 
Pemberian keseteraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik.
 
"Dengan demikian, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan," ujar Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari, Jumat (22/12/23).
 
“Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun,” ujar Kakanwil.
 
Sementara Kepala Bidang Pendidikan Madrasah menyampaikan, Kemenag Aceh telah menyiapkan anggaran Rp2,7 miliar untuk tunjangan inpassing 659 guru madrasah bukan ASN.
 
Setelah diverifikasi dan divalidasi  Kanwil Kemenag Aceh, kemudian membayarkan tunjangan bagi guru inpassing berjumlah Rp2.139.370.200 untuk 659 orang.
 
"Tunjangan profesi guru non ASN terhitung sejak SK Inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023," jelasnya.(b02)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement