Breaking News
Memuat breaking news...

Kanwil Kemenagsu Luncurkan PTSP Digital

Redaksi
Redaksi
Selasa, 6 September 2022 - 3.41 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara ( Kanwil Kemenagsu) meluncurkan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) digital untuk mempermudah layanan pada masyarakat melalui aplikasi whatsapp.

Peluncuran PTSP Digital tersebut berlangsung di Aula Kanwil Kemenagsu, Selasa ( 6/9).

Menurut Kakanwil Kemenagsu, Amri Siregar, Program PTSP Digital akan memberikan banyak kemudahan pada masyarakat teritama untuk mengakses data, informasi, kepegawaian dam hukum, moderasi beragama , umum dan humas.

Melalui PTSP digital, lanjut Kanwil, akan tersaji dan terakses layanan bidang pendidikan madrasah, layanan bidang pakis, layanan bidang haji dan umroh, layanan bidang urais, layanan bidang penais, layanan bimas Kristen, layanan bimas Katolik, layanan bimas Hindu dan layanan bimas Budda.

Disebutkan, jadwal operasional PTSP Kanwil Kemenagsu, Senin s/d Jumat mulai jam 7.30- 16.00 WIB.

Sedangkan cara penggunaan PTSP, klik PTSP lalu tekan 2 ( untuk layanan pendidikan madradah), setelah itu akan muncul beberapa pilihan layanan yang dibutuhkan beserta angka yang nantinya akan diketik untuk menuju tahapan selanjutnya.Setelah itu akan ada informasi layanan beserta persyaratan yang dibutuhkan, kata Kakanwil.

Hadir, Kabag TU,H.Ahmad Qosbi Nasution,PJF Subbag Umum dan Humas Muhammad Yunus,Kabid Urais Muslim, Kabid Pakis Muksin dan H.Purba Pohan.(m22)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement