Breaking News
Memuat breaking news...

Kapoldasu Akui Ada Penjara Khusus Di Rumah Bupati Langkat

Redaksi
Redaksi
Senin, 24 Januari 2022 - 7.05 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Polda Sumut mengakui keberadaan penjara khusus yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Hal itu diketahui saat penggeledahan dilakukan KPK di rumah tersebut, beberapa waktu lalu. Bahkan di dalam penjara itu ditemukan empat pria dalam kondisi babakbelur.

"Pada waktu kemarin, teman-teman KPK yang kita backup melakukan operasi tangkap tangan datang ke rumah pribadi Bupati Langkat. Kita temukan ada tempat menyerupai kerangkeng berisi 3-4 orang saat itu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak (foto) dikonfirmasi wartawan, Senin (24/1).

Saat polisi menanyakan langsung kepada Bupati Langkat, Ia berdalih bahwa penjara digunakan bagi warga binaan yang direhabilitasi.

Mereka direhabilitasi karena kecanduan narkoba. "Dari hasil pendalaman kami, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi," sebut Kapolda.

Dikatakan, penjara milik Terbit Rencana Peranginangin itu sudah ada sejak 10 tahun. "Selama ini para tahanan itu direhabilitasi, lalu dipekerjakan di kebun sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin," katanya.

Namun kata Panca Simanjuntak, tempat rehabilitasi tersebut tidak mengantongi izin dari pihak terkait atau otoritas tertentu. "Penjara itu sudah ada sejak 2012, dan menurut keterangan, pada 2017 sudah ditindaklanjuti oleh BNK Langkat. Ini yang masih kami tindaklanjuti," ujarnya.(m10)

Teks foto

Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak. Waspada/ist

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement