Breaking News
Memuat breaking news...

Karyawan PDPHJ Pematang Siantar Demo Tuntut Dugaan Korupsi Plt Dirut

Redaksi
Redaksi
Senin, 3 Oktober 2022 - 7.45 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PEMATANG SIANTAR (Waspada): Puluhan karyawan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematang Siantar berdemonstrasi ke Kejari dan DPRD, Senin (3/10).

Mereka menuntut pembayaran gaji selama delapan bulan, dugaan korupsi dan pungutan liar (Pungli) yang menurut dugaan mereka, melibatkan Plt Dirut PDPHJ Toga Sehat Sihite.

Karyawan tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri bersama aktivis LSM Macan Habonaran lebih dulu mendatangi kantor Kejari, Jl. Sutomo.

Puluhan karyawan PDPHJ Kota Pematang Siantar mengadakan aksi demonstrasi ke kantor Kejari, Jl. Sutomo, Senin (3/10) dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede menerima mereka serta ke gedung DPRD, Jl. H. Adam Malik dan anggota DPRD Suandi A Sinaga menerima mereka. Mereka menuntut dugaan korupsi, pungutan liar dan pembayaran tunggakan gaji selama delapan bulan di PDPHJ.(Waspada-Edoard Sinaga).

Saat itu, massa mendesak pihak Kejari menindaklanjuti dengan mengusut pengaduan LSM Macan Habonaron dan SPM berupa dugaan korupsi dan Pungli dengan dugaan melibatkan Plt Dirut PDPHJ.

Kordinator aksi, Alex Napitu mengungkapkan mereka belum mendapat pembayaran gaji selama delapan bulan dan tunggakan gaji itu terjadi tahun 2017 sampai 2021.

Sedang dugaan korupsi, lanjut Alex, terkait pemotongan gaji karyawan Rp50.000,- per bulan dengan dalih untuk bantuan kepada keluarga karyawan yang mengalami musibah (kemalangan), seperti meninggal dunia.

Namun, sesal Alex, penyaluran bantuan kemalangan tidak berjalan sesuai semestinya, karena dana bantuan itu sering terlambat sampai kepada karyawan atau keluarga karyawan yang berhak menerimanya. “Pencairannya ada, setelah delapan bulan berlalu.”

Sementara, laporan pengaduan dugaan Pungli ke Kejari, ungkap Alex, berupa tindakan petugas PDPHJ mengutip sejumlah uang kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum.

Menurut Alex, besaran kutipan bervariasi dan tergantung luas serta letak lapak sebagai tempat PKL berjualan. “Kutipannya ada Rp5.000,- sampai Rp10.000,- dan ada juga kutipannya Rp15.000,- dan Rp20.000.”

Alex menduga, kutipan itu atas arahan Plt Dirut PDPHJ dan dugaan itu muncul, karena petugas yang mengutip mendapat surat tugas. “Dugaan kami atas perintah Plt Dirut PDPHJ, karena ada surat tugas kepada karyawan yang menagih.”
Karena itu, mereka meminta Jaksa dari Kejari Pematang Siantar, agar mengusut tentang tunggakan pembayaran gaji selama delapan bulan serta dugaan Pungli dan korupsi. “Bila tidak, kami akan turun lagi ke jalan.”

Kasi Intel Kejari Rendra Yoki Pardede yang mereka aksi demo massa itu membenarkan pihak Kejari telah menerima laporan pengaduan LSM Macan Habonaron dan SPM pada 31 Agustus 2022 dan pihak Kejari akan melakukan telaah serta menindaklanjutinya.

Selanjutnya, massa beranjak dari kantor Kejari dan mendatangi gedung DPRD, Jl. H. Adam Malik. Massa yang turut membawa spanduk dan poster tentang pernyataan sikap dan tuntutan mereka, kembali menyuarakan tuntutan mereka seperti pembayaran gaji sistimnya agar serentak per tanggal 25 tiap bulannya.

Mereka menuntut pembayaran gaji tertunggak delapan secara utuh dan pembayaran gaji harus sesuai kesepakatan kerja tiap bulannya, menyesuaikan gaji atau upah karyawan/pegawai sesuai upah minimum kota (UMK), mengikutsertakan pegawai/karyawan sesuai amanah Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang sistim jaminan sosial nasional.

Selain itu, mengangkat calon pegawai menjadi karyawan tetap dan terdaftar di Disnaker berdasarkan pasal 59 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Mereka juga menuntut agar Wali Kota memberhentikan Plt Dirut PDPHJ meski jabatannya belum berakhir sesuai Perwa No. 5 tahun 2014.

Anggota DPRD Suandi A Sinaga yang menerima aksi demo itu menyebutkan DPRD tengah membahas salah satu tuntutan dari mereka.

Menurut Suandi, tentang penggantian Plt Dirut PDPHJ sudah dalam pembahasan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama PDPHJ seminggu lalu dan usulan DPRD, agar Dewan Pengawas PDPHJ mengusulkan kepada Pemko.

Mengenai tuntutan lainnya, Suandi menyatakan DPRD menerima aspirasi mereka dan akan menindaklanjutinya lagi dengan memanggil PDPHJ dan juga Pemko. “Silahkan awasi kami bekerja dan kami akan segera menindaklnjuti semua aspirasi.”

Usai berdialog dengan anggota DPRD itu, massa meninggalkan gedung DPRD dengan tertib dan aman.

Plt Dirut PDPHJ melalui seluler kepada wartawan menyebutkan terkait dugaan korupsi dan Pungli, dia akan menunggu proses dari Kejari. “Kalau mereka sudah melapor, kita tunggu berproses.”

Tentang tunggakan gaji, Dirut Plt PDPHJ menjelaskan kapan PDPHJ akan membayar gaji itu dan dia merinci, delapan bulan gaji yang tertunggak, selama empat bulan gaji tertunggak di masa Direksi PDPHJ yang lama, sedang empat bulan lainnya di masa pendemi Covid-19 tahun 2021.(a28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement