Breaking News
Memuat breaking news...

Kasus Gangguan Jiwa Sumut 18.514 Orang

Redaksi
Redaksi
Selasa, 20 September 2022 - 6.40 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Kasus gangguan kejiwaan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sejak Januari hingga September 2022 sungguh mengejutkan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, tercatat terdapat 18.514 orang dilaporkan dengan gangguan kejiwaan.

Mereka ini terdiri dari 13 diagnosa penyakit gangguan jiwa. Mulai dari gangguan ansietas, gangguan campuran ansietas dan depresi, gangguan depresi, gangguan penyalahgunaan napza, gangguan perkembangan pada anak dan remaja, gangguan psikotik akut, skizofrenia, gangguan somatoform, insomnia, percobaan bunuh diri, redartasi mental, gangguan kepribadian dan perilaku, serta dimensia.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis menyampaikan, salah satu yang harus mendapatkan perhatian adalah dampak dari penggunaan narkoba terhadap gangguan kejiwaan. Ismail menyebutkan, bahkan pihaknya mencatat, dari jumlah tersebut, terdapat 768 kasus yang dilaporkan dari sejumlah Puskesmas di Sumut.

"Untuk Napza atau narkoba, kasusnya ada 768 orang," ungkapnya, Selasa (20/9).

Menurut Ismail, kasus gangguan jiwa karena penggunaan narkoba ini terbilang lebih sulit ketimbang sumber penyebab lain seperti dampak ekonomi dan lainnya.

"Tapi dengan adanya BNN khususnya UPT RSJ Prof dr M Ildrem semua kasus kejiwaan (karena narkoba) ini diharapkan dapat mendapatkan penanganan yang baik," ujarnya.

Ismail menjelaskan, karena pada dasarnya, kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) itu dapat disembuhkan. Namun dia mengingatkan, kepada masyarakat, agar dapat menerima mereka sebagai bagian dari masyarakat kembali di lingkungan tempat tinggal.

"Jangan lagi ketika sudah sembuh masih dianggap gila. Dia (ODGJ) harus diterima agar bisa mendapatkan kesembuhan yang permanen," jelasnya.

Oleh karena itu, sambungnya, bagi ODGJ yang sudah sembuh harus mendapatkan perlakuan selayak mungkin. Meski, mereka masih tetap harus dikontrol terutama dalam konsumsi obat agar tetap tenang.

"Untuk itu bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang sakit (ODGJ) jangan juga dipasung, karena itu bukan menyehatkannya. Tapi laporkanlah ke Puskesmas agar diberi obat untuk menenangkan jiwanya," pungkasnya. (cbud).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement