Breaking News
Memuat breaking news...

Kasus Pemukulan, Kejari Bireuen Damaikan Adik Dan Abang

Redaksi
Redaksi
Kamis, 8 Februari 2024 - 6.12 PM WIB
Kasus Pemukulan, Kejari Bireuen Damaikan Adik Dan Abang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen ,melakukan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap tindak pidana penganiayaan tersangka ZA dengan korban A, keduanya merupakan abang dan adik ipar, warga Kecamatan Kota Juang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, kepada Waspada Kamis (8/2) mengatakan,
perkara itu bermula pada Minggu tanggal 27 Agustus 2023 dini hari, tersangka mendatangi korban untuk menanyakan masalah utang piutang antara korban dengan ibu mertua.

Korban merupakan ibu kandung tersangka, kemudian tersangka memaki-maki korban dan mengambil kayu yang berada di samping pintu rumah mertua. Selanjutnya korban dilempar tetapi tidak mengenai, lalu tersangka mendekati korban dengan mempertanyakan masalah utang lagi dan tiba-tiba langsung memukul bagian wajah korban sebanyak dua kali.

"Setelah itu korban terjatuh dan kepalanya terbentur dengan sudut meja, setelah itu korban merasa pusing tidak ingat apa-apa lagi, selang beberapa saat kemudian datang istri korban dan anak Korban untuk melerai," kata Munawal Hadi.

Dijelaskan, akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami bengkak di kepala bagian kiri belakang, kemerahan di kunjungtiva (bagian putih mata) kiri dan kanan, luka memar berwarna kebiruan di wajah bagian kiri, sesuai dengan visum et repertum nomor 87/2023 yang yang dibuat serta ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Rauzah.

"Perbuatan tersangka tersebut diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan 8 bulan penjara," jelas Munawal.

Disebutkan, perkara tersebut sudah diupayakan perdamaian di tingkat gampong, namun tidak tercapai. Kemudian baru didamaikan oleh Jaksa fasilitator kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan korban senilai Rp3.000.000, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Bahwa sampai dengan Februari 2024 Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice sebanyak 4 perkara," demikian Kajari Bireuen, Munawal Hadi. (czan)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement