Kasus Unsoed, Mendiktisaintek: Kami Hormati Proses Hukum KPKKasus Unsoed, Mendiktisaintek: Kami Hormati Proses Hukum KPK

JAKARTA (Waspada.id): Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kegiatan penindakan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto.
Brian Yuliarto menegaskan bahwa kementerian menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum.
"Kemdiktisaintek memperoleh informasi mengenai kegiatan tersebut dari pemberitaan media. Kementerian masih menunggu keterangan resmi dan hasil pendalaman lebih lanjut dari KPK sebelum mengambil kesimpulan maupun menentukan langkah selanjutnya," ujar Brian, di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemdiktisaintek akan mencermati perkembangannya dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan kementerian. Adapun proses penegakan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” sambungnya.
Kemdiktisaintek akan melakukan pendalaman apabila terdapat aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan tata kelola perguruan tinggi. Langkah kelembagaan yang diperlukan akan ditentukan berdasarkan informasi resmi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Mendiktisaintek, perguruan tinggi memikul tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap hukum.
“Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan mengamankan 14 orang di Purwokerto dan Jakarta. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). KPK menyita sekitar Rp665 juta uang tunai dan Rp99 juta saldo rekening, sehingga total barang bukti yang disita sekitar Rp764 juta.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka, termasuk Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga.
Kemdiktisaintek berharap seluruh sivitas akademika UNSOED tetap menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana mestinya, serta bersama-sama menjaga suasana akademik yang kondusif selama proses hukum berlangsung.(id11)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda