Breaking News
Memuat breaking news...

Kawasan Industri Strategis Sumatera Utara (KISS): Layakkah Sumatera Utara Membayar Mahal untuk Berpindah Arah?

Redaksi
Redaksi
Jumat, 21 Agustus 2026 - 6.41 PM WIB
Kawasan Industri Strategis Sumatera Utara (KISS): Layakkah Sumatera Utara Membayar Mahal untuk Berpindah Arah?
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Amir Hamdani Nasution

Sebelum terlalu jauh membangun Kawasan Industri Strategis Sumatera Utara (KISS) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, ada satu pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar bagaimana mempercepat proyek itu.

Apakah keunggulan KISS memang cukup besar untuk membayar seluruh biaya perubahan arah yang harus ditanggung Sumatera Utara? Pertanyaan ini penting karena Sumatera Utara tidak memulai dari nol. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sumatera Utara 2017–2037 dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sumatera Utara 2018–2038 sudah lebih dahulu membentuk arah industrialisasi daerah. Kuala Tanjung, Sei Mangkei, Kawasan Industri Medan (KIM), dan kawasan industri lain sudah ditempatkan dalam sistem tersebut. Jadi persoalannya bukan apakah Sumut perlu industri—jawabannya jelas perlu—melainkan apakah kita benar-benar membutuhkan satu kawasan industri baru lagi di Tanjung Kasau?

Dokumen lama boleh berubah, tetapi bukan karena ada proyek baru

RTRW 2017 dan RPIP 2018 dibuat berdasarkan kondisi ekonomi, infrastruktur, pola investasi, serta kebutuhan lahan pada masanya. Delapan atau sembilan tahun kemudian, keadaan tentu dapat berubah. Pantai Timur Sumut kini lebih terhubung, Sei Mangkei berkembang sebagai pusat hilirisasi, Kuala Tanjung semakin nyata sebagai simpul pelabuhan dan industri, sementara tol, kereta api, dan minat investasi baru memperkuat koridor tersebut. Itu alasan yang sah untuk meninjau kembali kebijakan lama. Tetapi “ada perubahan” tidak sama dengan “KISS pasti jawabannya”. Bukti baru seharusnya dipakai untuk menguji kembali pilihan, bukan untuk membenarkan pilihan yang sudah ditetapkan lebih dahulu.

KISS harus menjawab satu pertanyaan: apa yang tidak bisa diselesaikan kawasan yang sudah ada?

Jika Kuala Tanjung, Sei Mangkei, atau kawasan industri yang sudah direncanakan masih mampu menyediakan lahan, utilitas, dan akses logistik yang dibutuhkan investor, membuka kawasan baru justru berisiko memecah kekuatan. Secara konsep, industri biasanya tumbuh lebih efisien ketika terkonsentrasi: pemasok lebih dekat, tenaga kerja lebih terampil, utilitas dipakai bersama, dan biaya logistik menurun. Karena itu, lebih banyak kawasan industri tidak selalu lebih baik. Dua kawasan yang benar-benar kuat bisa jauh lebih produktif daripada lima kawasan yang sama-sama belum penuh.

Kapan KISS mulai layak?

Tanjung Kasau memang menarik karena pemerintah memiliki akses terhadap hamparan lahan luas. Tetapi perencanaan yang baik tidak dimulai dari pertanyaan, “tanah ini mau diapakan?” Ia dimulai dari pertanyaan, “apa kebutuhan ekonomi Sumut, fungsi industri apa yang belum tersedia, dan di mana lokasi terbaik untuk memenuhinya?” Kalau jawabannya akhirnya Tanjung Kasau, KISS memperoleh dasar yang kuat. Tetapi apabila kesimpulan sudah dibuat sebelum ada kajian, kajian hanya menjadi alat pembenaran. Ini cawe-cawe namanya, Ketua.

KISS baru punya alasan kuat bila dapat dibuktikan bahwa kawasan yang ada tidak lagi mampu menjawab kebutuhan baru. Misalnya, investor membutuhkan plot sangat besar yang tidak tersedia di Kuala Tanjung atau Sei Mangkei; KPI yang ada di Batu Bara ternyata terfragmentasi dan sulit dikonsolidasikan; sementara Tanjung Kasau menawarkan hamparan luas yang lebih mudah dikembangkan.

Minat investor juga harus naik kelas. Kunjungan dan pernyataan tertarik belum cukup. Yang dibutuhkan adalah kebutuhan lahan yang jelas, rencana investasi, due diligence, term sheet, atau bentuk komitmen lain yang bisa diuji.

Pemerintah Daerah juga perlu menghitung biaya total, bukan hanya harga tanah: pematangan lahan, listrik, gas, air baku, pengolahan limbah, jalan, kereta api, akses pelabuhan, tenaga kerja, waktu perizinan, pembiayaan, sampai biaya logistik. Jika setelah semuanya dihitung Tanjung Kasau memang jauh lebih efisien, barulah keunggulan KISS menjadi nyata.

Masalahnya, berpindah arah itu mahal

KISS bukan sekadar proyek baru dalam APBD. Untuk mewujudkannya, Sumut mungkin harus menyesuaikan RPIP, menyinkronkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Batu Bara, mengubah RTRW, menata status HGU PT Perkebunan Sumatera Utara, memilih struktur HPL/HGB yang aman, menata hubungan BUMD, menentukan pengelola, membangun utilitas, menyelesaikan aspek lingkungan, dan memperoleh perizinan kawasan industri.

Itulah “biaya berpindah arah”. Bukan hanya uang, tetapi juga waktu, risiko hukum, risiko aset, risiko kelembagaan, dan risiko kredibilitas Pemerintah Daerah. Karena itu, jika KISS hanya sedikit lebih baik daripada memperkuat kawasan yang sudah ada, perubahan sebesar ini belum layak ditempuh. Keunggulannya harus benar-benar besar.

KISS tidak harus menjadi pesaing

KISS bisa dirancang bukan sebagai pesaing Sei Mangkei dan Kuala Tanjung, melainkan sebagai bagian dari satu sistem industri Pantai Timur Sumut. Sei Mangkei fokus pada hilirisasi sumber daya alam, Kuala Tanjung menjadi pintu logistik internasional dan industri berbasis pelabuhan, KIM–Belawan tetap kuat pada manufaktur metropolitan dan distribusi, sementara KISS—jika benar-benar dibutuhkan—mengisi kebutuhan industri berplot sangat besar dan ruang ekspansi jangka panjang. Dengan cara itu, KISS bukan membuang strategi lama. Ia menjadi evolusi strategi lama karena struktur ekonomi Sumut memang telah berubah.

Jadi, layakkah KISS?

Jawabannya sederhana: layak, hanya jika bukti menunjukkan kebutuhan baru benar-benar ada, kawasan yang tersedia tidak mampu memenuhinya secara efisien, Tanjung Kasau lebih kompetitif, permintaan investor nyata, manfaat ekonomi bagi masyarakat lebih besar, dan seluruh biaya perubahan kebijakan tetap lebih kecil daripada manfaat tambahannya.

Jika semua itu terbukti, mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Industri bukan inkonsistensi. Itu justru perubahan kebijakan berbasis bukti. Kalau struktur ekonomi, infrastruktur, jaringan logistik, pola investasi, kebutuhan lahan industri, dan posisi Kuala Tanjung–Sei Mangkei telah berubah secara material, dokumen perencanaan memang harus mampu meresponsnya.***

Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik, Ketua Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Asy-Syafi'iyah Medan

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement