Kebebasan Pers di Persimpangan Zaman

Oleh: Farid Wajdi
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 tidak cukup dibaca sebagai agenda seremonial global. Tema “Shaping a Future at Peace” justru membuka ruang refleksi yang lebih dalam: sejauh mana kebebasan pers benar-benar berfungsi sebagai fondasi perdamaian, bukan sekadar jargon normatif (Detik, 2026; RRI, 2026). Dalam lanskap kontemporer, hubungan antara pers, kekuasaan, dan teknologi memperlihatkan ketegangan struktural yang semakin kompleks.
Pesan Sekretaris Jenderal António Guterres menegaskan tren global yang mengkhawatirkan, yakni meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis serta tingginya impunitas terhadap pelaku (PBB Indonesia, 2026). Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik. Tantangan yang lebih mendalam terletak pada delegitimasi jurnalisme melalui disinformasi, polarisasi, dan manipulasi algoritmik. Ancaman terhadap kebebasan pers mengalami perubahan bentuk dari represif menjadi sistemik.
Pandangan Manuel Castells (2010) tentang network society menemukan relevansi baru dalam situasi ini. Informasi tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali institusi media, melainkan tersebar dalam jaringan digital yang cair dan tidak terpusat. Otoritas kebenaran menjadi terfragmentasi. Pers harus bersaing dengan aktor non-institusional yang tidak selalu tunduk pada standar etik. Kondisi ini menciptakan paradoks: akses informasi meningkat, tetapi kualitas kebenaran justru terdegradasi.
Dinamika tersebut diperkuat oleh logika ekonomi platform digital. Shoshana Zuboff (2019) menjelaskan konsep surveillance capitalism sebagai praktik eksploitasi data pengguna untuk kepentingan komersial. Algoritma cenderung mengutamakan konten yang memicu emosi, bukan akurasi. Akibatnya, disinformasi menyebar lebih cepat dibandingkan jurnalisme berbasis verifikasi. Pers profesional menghadapi tekanan ganda, yakni kehilangan kendali distribusi sekaligus melemahnya basis ekonomi.
Dalam konteks Indonesia, problem tersebut hadir dengan karakteristik tersendiri. Ekosistem media berkembang pesat, tetapi tidak seluruhnya diiringi dengan penguatan kualitas jurnalistik. Konsentrasi kepemilikan media masih menjadi isu penting. Ignatius Haryanto (2011) telah lama mengingatkan potensi dominasi oligarki media terhadap independensi redaksi. Dalam perkembangan mutakhir, kekhawatiran tersebut semakin terasa ketika kepentingan ekonomi dan politik beririsan dalam produksi berita.
Membatasi Kerja Jurnalistik
Aspek hukum juga menunjukkan ambivalensi. Kebebasan pers dijamin secara konstitusional, namun dalam praktik sering berhadapan dengan regulasi yang berpotensi membatasi kerja jurnalistik. Gugatan hukum strategis terhadap partisipasi publik mulai muncul sebagai instrumen untuk meredam kritik. Kondisi ini menunjukkan hukum belum sepenuhnya berfungsi sebagai pelindung kebebasan pers.
Pandangan Todung Mulya Lubis (2012) menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam menjamin kebebasan sipil. Tanpa konsistensi penegakan hukum, kebebasan pers mudah mengalami erosi. Ketika hukum dipergunakan secara selektif, kepercayaan publik terhadap institusi negara ikut melemah.
Ancaman lain yang semakin nyata adalah serangan siber terhadap jurnalis. Praktik seperti doxing, peretasan, dan pengawasan digital menunjukkan perubahan medan risiko (Jurnal ITPLN, 2026). Ronald Deibert (2020) mengkategorikan fenomena ini sebagai digital repression, yakni penggunaan teknologi untuk mengontrol informasi dan membungkam kritik. Kebebasan pers dalam konteks ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kapasitas keamanan digital.
Refleksi kritis juga perlu diarahkan ke dalam tubuh media itu sendiri. Kebebasan pers menuntut disiplin etik yang kuat. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001) menegaskan inti jurnalisme terletak pada verifikasi. Dalam praktik kontemporer, prinsip tersebut sering terpinggirkan oleh tuntutan kecepatan dan trafik. Fenomena judul sensasional dan reproduksi informasi tanpa verifikasi memperlemah kredibilitas media.
Di Indonesia, kecenderungan tersebut semakin terlihat dalam ekosistem digital yang kompetitif. Media menghadapi tekanan untuk mempertahankan audiens, sementara publik semakin kritis dan skeptis. Ketegangan ini menciptakan risiko erosi kepercayaan, yang pada akhirnya dapat melemahkan posisi pers dalam ruang publik.
Tema perdamaian yang diangkat tahun ini juga memerlukan pembacaan kritis. Johan Galtung (1969) membedakan antara negative peace dan positive peace. Kebebasan pers berkontribusi pada terciptanya positive peace, yakni kondisi sosial yang adil dan inklusif. Tanpa jurnalisme yang kritis, ketimpangan struktural cenderung tidak terlihat dan sulit diselesaikan.
Dalam masyarakat Indonesia yang plural, peran pers sebagai mediator sosial menjadi semakin strategis. Media dapat meredam konflik melalui informasi yang akurat dan berimbang. Sebaliknya, pemberitaan yang tidak bertanggung jawab berpotensi memperkuat polarisasi. Oleh karena itu, kebebasan pers harus selalu disertai tanggung jawab etik.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 mendorong kesadaran tantangan yang dihadapi bersifat multidimensional. Pers tidak hanya berhadapan dengan kekuasaan politik, tetapi juga dengan kekuatan ekonomi dan teknologi. Dalam kondisi seperti ini, pendekatan reaktif tidak lagi memadai.
Indonesia memerlukan strategi yang lebih adaptif dan visioner. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi. Literasi media perlu diperkuat agar publik mampu menyaring informasi secara kritis. Di sisi lain, media perlu memperkuat integritas dan profesionalisme sebagai fondasi kepercayaan.
Kebebasan pers merupakan elemen kunci dalam menjaga kualitas demokrasi. Ketika pers mampu menjalankan fungsinya secara independen dan bertanggung jawab, ruang publik akan dipenuhi informasi yang mencerahkan. Dalam situasi global yang sarat disrupsi, komitmen terhadap kebenaran menjadi penopang utama keberlanjutan kehidupan demokratis.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda