Breaking News
Memuat breaking news...

Kebijakan 40 Persen APBD Untuk Produk Lokal Diapresiasi

Redaksi
Redaksi
Rabu, 27 April 2022 - 9.57 AM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan agar daerah memasukkan pembelian barang jasa dalam negeri sebesar 40 persen masuk dalam APBD. Instruksi tersebut diapresiasi karena berdampak positif bagi pemulihan ekonomi.

"Cukup positif jika implementasinya berjalan efektif khususnya untuk menyerap produk UMKM," kata"

pengamat ekonomi Bhima Yudhistira Adhinegara dari Center of Econom and Law Studies (Celios), Selasa (26/4).

Menurut dia terobosan Tito tersebut harus dikawal dengan kebijakan turunannya berupa punishment and reward atau sanksi dan apresiasi. Tujuannya supaya pemerintah daerah benar-benar menjalankannya.

Ia mengatakan 40 persen APBD semua daerah jika diserap oleh pelaku industri dalam negeri akan memantik geliat ekonomi nasional. "Juga dampaknya serapan tenaga kerja khususnya UMKM akan meningkat dan mempercepat pemulihan ekonomi," paparnya.

Bhima juga mengatakan langkah yang dilakukan Tito itu sangat tepat dilakukan tahun ini. Di tengah penurunan kasus covid-19 memberikan kesempatan untuk pemulihan ekonomi.

"Betul. Lebih cepat lebih baik," pungkasnya."

Diketahui Tito memerintahkan untuk serapan APBD 2022 dialokasikan 40% untuk pembelian barang dalam negeri harus masuk dalam lampiran. "Aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri dalam rangka bangga buatan Indonesia," katanya.

Menurut Tito alokasi tersebut untuk tingkat provinsi APBD akan ditandatangani oleh dirinya. Sedangkan tingkat kabupaten/kota ditandatangani oleh gubernur.

"Di tingkat (yang menjadi tanggung jawab) kami Kemendagri, saya akan menandatangani kalau itu ada lampiran 40% pembelian barang jasa produk dalam negeri, saya baru tanda tangan itu, kalau tidak, tidak jadi APBD," ucapnya."

Agar dapat merealisasikan afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk barang jasa dalam negeri itu, kata dia, Mendagri akan melakukan pengawasan di provinsi, mulai dari kegiatan musrenbang hingga pengawasan rutin setiap tiga bulanan sampai enam bulanan.

"Kami akan terus memonitor, mungkin pertiga bulanan, yang mana perkembangannya sudah berapa persen," kata dia."

Pengawasan reguler enam bulanan akan dilakukan oleh APIP bekerja sama dengan BPKP. Bahkan, Mendagri Tito menitipkan pengawasan 40% pemanfaatan produk dalam negeri itu secara spesifik untuk diawasi.

"Saya sudah sampaikan kepada Kepala BPKP dalam materi pemeriksaannya masukkan juga 40% yang di lampiran itu, sudah direalisasikan atau tidak, dan yang terakhir adalah realisasi 40% capaiannya, itu akan jadi salah satu indikator kinerja," pungkasnya."
Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement