Breaking News
Memuat breaking news...

Kebocoran PAD Cukup Besar, Komisi IV DPRD Medan Kecewa Lemahnya Pengawasan Izin PBG

Redaksi
Redaksi
Rabu, 29 Juli 2026 - 12.19 PM WIB
Kebocoran PAD Cukup Besar, Komisi IV DPRD Medan Kecewa Lemahnya Pengawasan Izin PBG
RDP Anggota Komisi IV DPRD Medan dengan beberapa perwakilan aparat Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perkimcikataru dan pemilik bangunan di ruang komisi, Selasa (28/7). Waspada/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Komisi IV DPRD Medan menilai lemahnya kinerja aparat Kelurahan dan Kecamatan terhadap pengawasan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Dengan lemahnya pengawasan berdampak menjamurnya bangunan tanpa izin sehingga terjadi kebocoran Pendapata Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG.

Hal itu dicetuskan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Simanjuntak saat mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perwakilan aparat Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perkimcikataru dan pemilik bangunan di ruang komisi, Selasa (28/7).

"Kita kecewa kinerja aparat Kelurahan dan Kecamatan. Terkesan lemah bahkan ada pembiaran terhadap bangunan melanggar izin," ujar Paul dengan nada kesal.

Sepatutnya menurut Paul, aparat Kelurahan dan Kecamatan sebagai ujung tombak perpanjangan tangan Walikota harus berbuat maksimal. "Menyalamatkan PAD dari izin PBG bukan malah membiarkan, ada apa ini," cetusnya.

Terkait hal itu, menurut Paul, seharusnya dilakukan pengawasan sejak awal. "Jika aparat Kelurahan melakukan pengawasan sejak dini maka tidak akan sampai berdirinya bangunan tanpa izin. Kita hendaknya sama sama peduli menyelamatkan PAD," imbuhnya.

Paul mendesak pihak Perkimcikataru agar secepatnya mengeluarkan Surat Peringatan ke 3 setiap bangunan yang melanggar izin. Sehingga, dapat ditindak sebelum pembangunan rampung. "Setiap bangunan menyalah Segera terbitkan SP 1,2 dan 3. Dan bertindak lakukan penyegelan," saran Paul.

Sementara itu, anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution mengatakan, agar pihak Kelurahan dan Kecamatan bukan sekedar menyurati pemilik bangunan bila.terjadi penyimpangan izin.

Tetapi kata Edwin Sugesti yang juga sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, tetapi ada tindakan awal berupa pembuatan stiker atau pemberitahuan kepada khalayak ramai bahwa bangunan dimaksud tidak memiliki izin. "Tentu ada kewenangan untuk memperkuat pengawasan membuat stiker di bangunan yang menyalah," sebut Edwin. (id146))

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement