Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Aceh Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana ZIS

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 10.02 AM WIB
Kejari Aceh Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana ZIS
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAKENGON (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan 4 tersangka korupsi dana Zakat Infak Sedekah (ZIS) tahun 2022, Jumat (16/8).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Adi Hendra Jaya, melalui Kasipidsus, Antoni Mustakbal dalam siaran tertulis diterima Waspada Sabtu (17/8) mengatakan pada Jumat (16/8) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka yaitu HM, 55, HZ, 53, ZU, 47 dan JP, 33, pada perkara dugaan penyimpangan dan penyelewengan terhadap kegiatan pembangunan tempat wudhu/MCK dan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin, penataan landscape Masjid Agung Ruhama senilai Rp1.741.665.000 bersumber dari dana ZIS tahun anggaran 2022.

Disebutkan, keempat tersangka setelah diperiksa tim penyidik Kejari Aceh Tengah akan ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan dalam proses penyempurnaan dan persiapan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Dijelasknnya lagi bahwa terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Jo Ayat (2) Jo. Ayat (3) Jo. Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.(cno)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement