Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Banda Aceh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Turnamen Tsunami Cup

Redaksi
Redaksi
Senin, 19 September 2022 - 3.48 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDAACEH (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal mengatakan penetapan tersangka terhadap MZ dilakukan setelah gelar perkara. Berdasarkan fakta persidangan tersangka turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama dua orang lainnya yang saat ini telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh masing-masing dua tahun penjara.

"Dari hasil penyidikan dan fakta persidangan tersangka MZ secara bersama-sama turut menikmati uang atau dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp730 juta," jelasnya.

Setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik langsung menahan MZ di Rutan Kelas II B, Banda Aceh selama 20 hari guna mempermudah proses penyidikan.

Bahwa berdasarkan fakta penyidikan, lanjut Muharizal, dana kegiatan AWSC Tahun 2017 berasal dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp3.809.400.000,00.

"Penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp5.436.036.000,00," terangnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Perwakilan Aceh, bahwa terjadi penyimpangan anggaran AWSC Tahun 2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp2.809.600.594,-.

Atas hal itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (b02)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement