Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Binjai Ungkap Indikasi Pelanggaran Di PDAM Tirtasari

Redaksi
Redaksi
Kamis, 15 Juni 2023 - 7.31 PM WIB
Kejari Binjai Ungkap Indikasi Pelanggaran Di PDAM Tirtasari
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BINJAI (Waspada): Penggeledahan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari oleh tim penyidik Kejari Binjai diungkap oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel, Adre Wanda Ginting, Kamis (15/6).

Menurut Adre Wanda, penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan penyertaan modal PDAM Tirtasari Binjai tahun 2016-2021.

Adre juga menyebutkan, dalam penggeledahan itu, pihaknya menurunkan 9 tim penyidik. "Penggeledahan sesuai surat perintah Kajari No: Print-609/L.2.11/Fd.2/05/2023 dan izin dari PN dengan No: 12/PenPid/2023/PN Bnj," ungkap Adre.

Dari penggeledahan ini, lanjut Adre, sejumlah berkas akan dibawa dan malam ini masih dilakukan verifikasi. "Tersangka belum, ini masih tahap penyelidikan umum," ucap Adre yang masih berada di PDAM Tirtasari.

Adre menambahkan, penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendar Rasyid Nasution. "Berapa jumlah anggaran pengelolaan keuangan dan pernyataan modal PDAM Tirtasari Binjai tahun 2016-2021 ini, nanti kita sampaikan," kata Adre.

Lebih lanjut dikatakan Adre Wanda, terkait hal ini penyidik sudah melalukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. "Kalau yang diperiksa sudah banyak. Termasuk Direktur PDAM Bapak Taufiq," cetusnya.

Hingga malam ini, pukul 19:12, tim penyidik Kejari Binjai masih berada di gedung PDAM. Penyidik melakukan verifikasi untuk mencocokkan data berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan penyertaan modal PDAM Tirtasari Binjai tahun 2016-2021. (a34)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement