Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Bireuen Limpahkan Tiga Perkara Pidana Pemilu Ke Pengadilan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 20 Februari 2024 - 10.04 PM WIB
Kejari Bireuen Limpahkan Tiga Perkara Pidana Pemilu Ke Pengadilan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melimpahkan tiga perkara pidana pemilihan umum (Pemilu) terdakwa CA, M dan F ke Pengadilan Negeri Bireuen.

"Pelimpahan tiga perkara pidana pemilu tersebut itu disertai barang bukti berupa rice cooker (penanak nasi), stiker caleg dan buku yasin bersampulkan foto caleg," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi kepada Waspada, Selasa (20/2).

Kajari memaparkan, terdakwa CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Kemudian terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, selanjutnya terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 tahun 2017 juga tentang pemilihan umum.

"Perbuatan terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 di Poskesdes Desa Paya Aboe Kecamatan Peusangan Bireuen, dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin bersampul foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut," sebut Munawal Hadi.

Dijelaskan, perbuatan terdakwa M pada 21 Desember 2023, di rumahnya di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg serta buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

"Saat ini penuntut umum Kejari Bireuen hanya menunggu penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangannya," demikian Kajari Bireuen Munawal Hadi. (czan)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement