Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Sabu

Redaksi
Redaksi
Selasa, 28 Mei 2024 - 3.01 PM WIB
Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Sabu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari perkara tindak pidana umum yang berasal dari perkara Narkotika, Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda).

Bukan itu saja yang dimusnahkan oleh Kejari Bireuen tersebut, barang bukti lainnya juga dimusnahkan seperti dari sitaan tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Bireuen, Selasa, (28/5)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi kepada Waspada Selasa (28/5) mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan yang telah diputuskan oleh pengadilan serta telah memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu inkracht.

"Yang kita musnahkan mulai dari narkotika jenis sabu 1.650 gram, 12 batang ganja 100 gram, 21 unit handphone, 7 bong, 6 unit timbangan diqital, 2 korek api (mancis), 7 kotak rokok, 23 lembar plastik bening dan 654 buah kosmetik ilegal. Selanjutnya 2 unit kunci T, 4 parang, 1 printer, 7 lembar uang palsu, 44 meter kawat duri, 1 kayu blok, karpet busa 1, baju dan celana 4, kartu nama caleg 7 lembar, 2 buah stiker caleg, 1 lembar surat suara caleg dan 1 flashdisk," rinci Munawal.

Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara pidana umum sejak dari bulan Oktober 2023- Maret tahun 2024. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampur dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 huruf KUHAP yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," sebut Kajari Bireuen, Munawal Hadi.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H.,M.H., Kepala BNNK Bireuen AKBP Trisna Sapari Yandi, S.E.,S.H, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen diwakili Hakim Mukhsin, S.H.,M.H, dan Perwakilan Mahkamah Syar'iyah Bireuen. (czan)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement