Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Bireuen Tahan Lima Tersangka Korupsi Dana Desa

Redaksi
Redaksi
Jumat, 15 November 2024 - 7.52 PM WIB
Kejari Bireuen Tahan Lima Tersangka Korupsi Dana Desa
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menetapkan lima orang tersangka perkara tindak pidana korupsi, pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG), Dayah Baro Kecamatan Jeunieb Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, melalui Kepala Seksi (Kasi Intelijen) Wendy Yuhfrizal, kepada Waspada Jumat (15/11) mengatakan, tim penyidik dari Kejari Bireuen melakukan penetapan lima tersangka tersebut, telah ditemukan adanya dua alat bukti dan berdasarkan hasil audit tim auditor Inspektorat Kabupaten Bireuen.

"Di situ ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp620.055.547, yang dilakukan para tersangka berinisial RZ Pj Geuchiek Gampong Dayah Baro tahun 2018, kemudian A Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro tahun 2019-2020 dan T, Direktur BUMG Baro Peumakmoe tahun 2018, F Direktur BUMG Bumdabarindo tahun 2019-2020, serta R Bendahara Gampong Dayah Baro tahun 2015-2021," sebut Wendy.

Dijelaskan, anggaran penyertaan modal BUMG 2018 -2020, penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi. untuk pekerjaan kontruksi, realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), itu juga tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan fisik.

Kemudian, peningkatan kapasitas aparatur Gampong (Bimtek) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggung jawaban dan terdapat realisasi APBG 2018- 2020 yang dibayarkan melenceng dari pagu APBG, mahal dari harga pengadaan barang.

Oleh karena itu tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Berdasarkan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen," demikian Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal. (czan)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement