Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari DS Eksekusi Terpidana Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Ke Lapas

Redaksi
Redaksi
Minggu, 5 November 2023 - 11.33 AM WIB
Kejari DS Eksekusi Terpidana Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Ke Lapas
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DELISERDANG (Waspada): Terpidana pelaku kekerasan terhadap anak berinisial PS 24, warga Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) dari kediamannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lubukpakam, Sabtu (4/11).

Terpidana PS dijebloskan ke sel tahanan Lapas Lubukpakam untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan PN Lubukpakam, yaitu pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jefry SH Mhum, pada siaran persnya yang diterima melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, bersama Kasi Pidum Kejari Deliserdang Bondan Subrata SH MH, Sabtu (4/11).

Disebutkan, sebelumnya PS didakwa melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat dan ditangkap pihak Kepolisian, Kamis (16/9/2021). PS selanjutnya menjalani tahanan di Rutan sejak, Jumat (17/9/2021) hingga Selasa (4/1/2022).

"Dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Senin (27/6/2022), menyatakan bahwa PS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kajari.

Menanggapi vonis tersebut, PS melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan serta diputuskan, Selasa (6/9/2022). Selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi di MA, Senin (19/9/2022), diikuti permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (28/9/2022). Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa PS.

Kajari Deliserdang Mochamad Jefry SH Mhum, menyampaikan eksekusi adalah bagian dari tugas dan fungsi JPU sebagai aparat penegak hukum untuk melaksanakan putusan hakim yang telah inkrah. "Sehingga dapat memenuhi dan mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat," ujarnya. (a16)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement