Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Karo Tetapkan 4 Tersangka Korupsi TPU

Redaksi
Redaksi
Jumat, 2 Agustus 2024 - 11.09 PM WIB
Kejari Karo Tetapkan 4 Tersangka Korupsi TPU
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TANAH KARO (Waspada): Terbukti merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi Penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa. Salit, Kecamatan Tigapanah Tahun 2019 dengan pagu anggaran senilai Rp3 miliar, Jumat (2/8/).

Keterangan ini dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Gilbert Sitindaon dan Kasi Intel IK Nardo Sitepu kepada Waspada.id di Kabanjahe. "Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar ekspos perkara", sebut Darwis

Lanjut Darwis, dari hasil ekspos perkara, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing RT, AT, JB, dan JG. Ia menerangkan, RT adalah seorang kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Karo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tersangka selanjutnya adalah AT. Yang bersangkutan adalah penyedia jasa. Kemudian JB, dia juga sebagai penyedia jasa. Dan yang terakhir adalah JG. Yang bersangkutan juga penyedia jasa dalam pelaksanaan Penataan Kawasan TPU tersebut,” kata Darwis.

Dikatakan Darwis, keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah diterima pihaknya. “Itu akan kami rilis pada rilis berikutnya dan itu akan kami tuangkan dalam surat dakwaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keempat tersangka, kata dia, selanjutnya akan ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

“Keempat tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Perkara ini kami bawa ke pengadilan untuk keadilan dan kepastian hukum. Mohon doanya kepada kawan-kawan bahwa perkara ini bisa kami selesaikan,” kata Darwis.

Saat disinggung apakah pihaknya akan melakukan pengembangan dan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Darwis menyebut hal tersebut akan dilihat nantinya di persidangan. Menurutnya, jika ada yang berperan di luar dari keempat tersangka, akan segera ditindaklanjuti pihaknya.

Selain itu, saat disinggung apakah pihaknya juga akan memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ia juga menyebut hal itu akan dilihat nantinya di persidangan. “Di persidangan nanti kita lihat, apakah peran PPK ini atas perintah dari KPA ataupun ada pihak lain,” ucapnya.(c02).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement