Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Lhokseumawe Temukan Indikasi Korupsi PPJ Rp3,4 M

Redaksi
Redaksi
Kamis, 10 Agustus 2023 - 1.12 PM WIB
Kejari Lhokseumawe Temukan Indikasi Korupsi PPJ Rp3,4 M
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LHOKSEUMAWE (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, menyatakan pihaknya menemukan indikasi korupsi pengelolaan pembayaran biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 hingga 2022 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin dalam konferensi pers, Kamis (10/9) di Kantor Kejaksaan setempat.

Lalu mengatakan bahwa kerugian negara yang mencapai Rp3,4 miliar dari dugaan korupsi PPJ tersebut masih hitungan atau estimasi sementara dari tim penyidik.

"Kasus ini baru masuk tahap penyidikan, untuk kepastian nilai kerugian negara, kami masih mengajukan penghitungan kepada ahli atau auditor," katanya.

Hasil dari penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut telah memasuki babak baru. Kasus ini terungkap setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan dan ekspose perkara selama 2 hari oleh Jaksa Penyelidik memutuskan untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Maka dari hasil penyelidikan, sementara telah ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp3,4 miliar sehingga perlu ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Namun untuk kepastian berapa hasil kerugian negara akan diajukan kepada auditor baik ke BPK ataupun BPKP,” ujarnya.

Kajari juga menyampaikan pihak Kejaksaan akan melakukan penjadwalan proses penyidikan mulai dari penjadwalan pemanggilan saksi, ahli, penggeledahan maupun penyitaan.(b09)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement