Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Madina Musnahkan BB 82 Kasus Kejahatan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 7 Maret 2023 - 10.17 PM WIB
Kejari Madina Musnahkan BB 82 Kasus Kejahatan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PANYABUNGAN (Waspada): Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memusnahkan barang bukti (BB) dari 82 kasus kejahatan pidana umum dinyatakan berkekuatan hukum tetap Agustus 2022-Februari 2023.

Dari 82 perkara tersebut, terinci 62 perkara kasus narkotika, empat perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) dan 16 perkara Kamnegtibum.

Barang bukti dimusnahkan antara lain ganja 39,935 gram dan sabu 162,31 gram.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara berbeda.

Untuk narkoba ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu dimusnahkan dengan dicampur air lalu diblender dan dibuang. Sedangkan, barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara dimartil.

Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal, Desa Pidolilombang Kec. Panyabungan, Selasa (7/3). Pemusnahan dipimpin Kajari Madina Novan Hadian.

Kajari Madina melalui Kasi Intel, Fatizaro Zay menyampaikan, pemusnahan barang bukti sudah menjadi agenda tetap kejaksaan.

"Jika perkara memiliki kekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut harus kita musnahkan," ungkapnya. (irh)

Teks foto
Waspada.id/Ist
Barang bukti dimusnahkan antara lain ganja 39,935 gram dan sabu 162,31 gram. Pemusnahan dilakukan secara berbeda.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement