Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Medan Tahan Anggota PPK Tersangka Penggelembungan Suara Pileg

Redaksi
Redaksi
Minggu, 12 Mei 2024 - 5.04 PM WIB
Kejari Medan Tahan Anggota PPK Tersangka Penggelembungan Suara Pileg
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pelimpahan para tersangka, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan, pada Rabu (8/5).

Adapun para tersangka yakni Muhammad Rachwi Ritonga, Junaidi Machmud, dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut. Ketiga tersangka merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

"Iya benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II terkait kasus tiga anggota PPK Medan Timur," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap, Sabtu (11/5).

Dalam kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.

“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.

Ditahan

Setelah tahap II, kata Muttaqin, JPU Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan selama sembilan hari kedepan yakni sejak 8 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024.

“Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yang rencananya dilaksanakan pada Senin (13/5),” pungkasnya. (m32)

Waspada/ist
Para tersangka kasus dugaan penggelembungan suara Pileg saat di Kantor Kejari Medan.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement